Dugaan Penganiayaan Seret Pemain PSM, Laporan Resmi Masuk Polisi

Dugaan Penganiayaan Seret Pemain PSM, Laporan Resmi Masuk Polisi
Dugaan Penganiayaan Seret Pemain PSM, Laporan Resmi Masuk Polisi

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik di dunia olahraga. Aparat diharapkan dapat menangani perkara secara objektif dan transparan guna menjamin kepastian hukum bagi semua pihak. Laporan/foto: Abrar Rahman.

Kabar | hijaupopuler.id

Dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang pemain sepak bola nasional resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/190/II/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN dan saat ini memasuki tahap penyelidikan awal.

Pelapor, Adella Rosadiana (Adel), melaporkan Ricky Pratama yang diketahui merupakan pemain Tim Nasional Indonesia sekaligus memperkuat klub Liga 1, PSM Makassar. Dalam proses pelaporan, korban didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Badi & Bani Law Firm yang diwakili Eko Saputra SH MH.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Jumat 6 Februari 2026 di sebuah rumah kos di Jalan Anuang, Kota Makassar. Korban menyebut mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan luka pada bagian leher.

Laporan resmi diajukan pada Minggu (15/2/2026) kemarin, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Setelah kejadian tersebut, korban sempat bepergian ke Yogyakarta mengikuti agenda pertandingan terlapor. Di kota itu, korban menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit guna memperoleh visum sebagai bagian dari kelengkapan proses hukum.

Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk mencari keadilan serta menolak segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap perempuan. Pihaknya menyatakan akan mengawal perkara secara profesional dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun manajemen klub belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Kepolisian menyatakan laporan diterima dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak kekerasan fisik. Proses penyelidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik di dunia olahraga. Aparat diharapkan dapat menangani perkara secara objektif dan transparan guna menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow