Stafsus Menag Ajak Pengelola Lembaga Pers Kampus Bekerja Profesional
Kopdar Pengelola Media Lembaga Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) untuk Penguatan Moderasi Beragama di Bintaro, Tangerang.
Pengurus Lembaga Pers Mahasiswa (LPM Graffity) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo mengikuti kegiatan Kopdar Pengelola Media Lembaga Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) untuk Penguatan Moderasi Beragama di Bintaro, Tangerang. Senin (6/11/2023).
Ketua LPM Graffity IAIN Palopo, Patigama Rustam mengatakan bahwa di kegiatan itu juga hadir Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag) Wibowo Prasetyo sebagai narasumber. Pada kesempatan itu, katanya Wibowo mendorong para pengelola LPM untuk selalu menaati prinsip-prinsip jurnalisme secara komprehensif.
Menurutnya, lewat cara itu, para aktivis pers kampus hakikatnya akan mampu melakukan tugas jurnalistik secara profesional.
"Pak Wibowo meminta kita agar berkaryalah secara profesional meski masih berstatus jurnalis kampus. Profesionalisme akan menjadi modal utama kita dalam menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas dan bisa diterima dengan baik oleh publik," ujar Patigama.
Lebih lanjut, Pati menjelaskan Wibowo juga mengungkapkan ciri kerja-kerja jurnalistik yang profesional adalah mampu bersikap kritis ketika melihat ketidakadilan atau penyimpangan. Di internal kampus, sikap kritis ini pun perlu terus dijaga karena menjadi pintu untuk melakukan perbaikan layanan, pengajaran dan sebagainya.
"Namun ia juga mempertegas bahwa sikap kritis saja tidak cukup. Katanya, produk jurnalistik yang tidak menyalahi standar juga harus berbasis kondisi faktual. Selain itu, peliputan kita harus dilengkapi dengan konfirmasi agar tercipta informasi yang lengkap sekaligus berimbang," lanjutnya.
Wibowo juga mengingatkan jika pers kampus harus komprehensif dan menghormati asas praduga tak bersalah. Makanya dalam meliput, perlu ada konfirmasi, jangan sebar hoaks, jangan justru menjadi media penyebar ujaran kebencian seperti kepada rektor, dosen dan sebagainya.
Agar mampu bekerja dengan baik, Wibowo meminta para aktivis pers kampus untuk menaati prinsip-prinsip maupun kaidah jurnalistik sebagaimana telah teratur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik. Lewat cara itu, pers kampus sejatinya berlatih menjadi jurnalis yang bertanggung jawab.
"Intinya jangan diam ketika melihat ketidakberesan di kampus. Namun harus patuh pada kaidah. Termasuk melengkapi pemberitaan dengan tiga narasumber ketika mengangkat isu yang dianggap polemik atau penyimpangan sebagai langkah konfirmasi. Jangan asal berbasis viral semata," jelasnya dalam pemaparan materinya.
Wibowo meminta para pengelola pers kampus untuk berlatih secara sungguh-sungguh dengan menghasilkan karya jurnalistik terbaik. Menurutnya, pers kampus sangat strategis sebagai pintu pembuka lapangan pekerjaan ke depan yang bernilai tinggi seperti menjadi jurnalis profesional, konsultan atau ahli komunikasi publik.
#Kemenag.go.id
Hijaupopuler.id adalah salah satu sindikasi media PTKIN yang dibentuk Kemenag RI untuk pengarusutamaan moderasi beragama.
Apa Reaksi Anda?