IAIN Palopo Siapkan SDM Pendamping Produk Halal di Tana Luwu & Toraja
Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN Palopo) Palopo.
Kampus Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang siap mendampingi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertigikat halal untuk produknya.
Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Dilansir dari bpjph.halal.go.id, berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Kewajiban sertifikasi halal itu akan menyasar seluruh pelaku usaha dari mikro, kecil, menengah, hingga besar, serta stakeholder dan masyarakat luas.
Ketiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal. Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas, dan tanpa pengecualian.
IAIN Palopo adalah PTKIN di kawasan Tana Luwu menjadi PT mandatori implementasi kebijakan halal tersebut. Dimana IAIN Palopo mempersiapkan sebanyak 366 SDM pendamping produk halal. 366 SDM ini, dari unsur dosen, mahasiswa, penyuluh agama dan guru madrasah yang tersebar empat titik kabupaten/kota (Kawasan Tana Luwu).
Rektor IAIN Palopo Dr Abbas Langaji menyebutkan, dukungan SDM tersebut diharapkan mampu meningkatkan layanan sertifikat halal di Tana Luwu dan Toraja.
“Implementasi penyelenggaraan jaminan produk halal harus didukung seluruh lapisan masyarkat. Produk halal ini adalah cita-cita bersama sebagaimana arahan Presiden untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal terbesar dunia,” kata Rektor Abbas (7/3/2024).
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Halal Center IAIN Palopo Muhammad Fachrulrazy SEI MH menyampaikan, saat ini BPJPH kembali menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self declare sebagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK di seluruh Indonesia dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Adapun pendaftaran sertifikasi halal melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses kapan pun dan dari mana pun secara online selama 24 jam, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal.
Dosen Fakultas Syariah itu menambahkan, pelaku usaha juga tidak perlu lagi membawa berkas-berkas dokumen persyaratan ke kantor BPJPH, atau PTSP di setiap Kanwil Kemenag atau Kankemenag kota/kabupaten di seluruh Indonesia. Untuk pendaftaran sertifikat halal dapat diakses di link: ptsphalal.go.id atau lewat aplikasi Pusaka Superapps.
“Bagi masyarakat Tana Luwu khusunya masyarakat Kota Palopo yang ingin tanya-tanya pendaftaran sertifikat produk halal atau ingin didampingi mendapatkan sertifikatn halal dapat menghubungi kontak saya 081343514960 atau mengunjungi Lab Halal Center Palopo di Gedung Fakultas Syariah lantai IV” ucap Fachrul.
Informasi tentang program halal ini juga dapat diakses di kanal resmi BPJPH, seperti laman halal.go.id atau akun instagram halal.indonesia dan halalcenter_iainpalopo.
Apa Reaksi Anda?