Kasus Umrah Subsidi Rp1,1 Miliar: Kuasa Hukum Minta Polda Sulsel Percepat Penetapan Tersangka

Kasus Umrah Subsidi Rp1,1 Miliar: Kuasa Hukum Minta Polda Sulsel Percepat Penetapan Tersangka
Kasus Umrah Subsidi Rp1,1 Miliar: Kuasa Hukum Minta Polda Sulsel Percepat Penetapan Tersangka
Kasus Umrah Subsidi Rp1,1 Miliar: Kuasa Hukum Minta Polda Sulsel Percepat Penetapan Tersangka

Para korban berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berujung pada pemulihan hak mereka, agar tidak ada lagi korban baru dari program yang sama. Laporan/foto : Mubarak Djabal Tira.

Kabar | hijaupopuler.id

Kuasa hukum 69 korban program Sedekah Jariyah Umrah subsidi, Muh. Ardianto Palla, menanggapi keras pernyataan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang menyebut proses hukum terhadap Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka sebagai bentuk kriminalisasi.

Direktur Law Office Toddopuli itu menegaskan, laporan para korban yang kini ditangani Polda Sulawesi Selatan didasarkan pada fakta kerugian nyata, bukan pengaduan atau persangkaan palsu sebagaimana disampaikan IPW ke publik.

“Total dana yang telah disetorkan klien kami lebih dari Rp1,1 miliar. Sampai hari ini, mereka tidak diberangkatkan umrah dan juga tidak menerima pengembalian dana meskipun sudah berulang kali meminta refund,” ujar Ardianto kepada wartawan di Palopo, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Ardianto, 69 korban yang diwakilinya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui informasi elektronik ke Polda Sulsel sejak April 2025. Para korban mayoritas berasal dari kalangan masyarakat kecil yang tertarik dengan janji subsidi hingga 50 persen biaya umrah, bahkan disertai iming-iming gadget seperti iPhone dan laptop.

“Setoran awal berkisar Rp15–16 juta per orang. Janji keberangkatan kloter pertama dan kedua tidak pernah terealisasi. Jadwal diundur berulang kali tanpa kejelasan. Refund hanya janji,” tegasnya.

Salah satu korban yang disorot adalah Sutinah (60), penjual nasi kuning di Kota Palopo, yang menabung bertahun-tahun demi bisa menunaikan ibadah umrah. Hingga kini, uangnya tak kembali dan keberangkatan tak kunjung terwujud.

IPW Disorot, Dugaan Konflik Kepentingan

Ardianto juga menyoroti potensi benturan kepentingan dalam sikap IPW. Ia mengungkap bahwa Sugeng Teguh Santoso, selain menjabat Ketua IPW, juga diketahui memberikan kuasa hukum kepada tim advokat untuk membela Putri Dakka, sebagaimana tercantum dalam surat kuasa tertanggal Januari 2026.

“Di satu sisi menyatakan kasus ini kriminalisasi atas nama IPW, di sisi lain bertindak sebagai pengacara klien yang sama. Ini konflik kepentingan yang serius,” kata Ardianto.

Ia menilai peran ganda tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), yang secara tegas melarang advokat menjalankan profesi dengan benturan kepentingan dan mengharuskan independensi serta objektivitas.

“IPW adalah lembaga pengawas Polri. Pernyataannya seharusnya netral, bukan membela posisi klien secara terbuka. Ini berpotensi merusak kredibilitas lembaga watchdog itu sendiri,” tambahnya.

Dugaan Modus dan Potensi TPPU

Ardianto menjelaskan, program umrah subsidi tersebut dipromosikan secara masif melalui media sosial dengan narasi filantropi dan religius. Putri Dakka membangun citra sebagai pengusaha dermawan, sehingga banyak calon jemaah tidak kritis terhadap legalitas dan keberlanjutan program.

“Ada indikasi pola gali lubang tutup lubang. Dana pendaftar baru digunakan untuk memberangkatkan kloter sebelumnya,” ungkapnya.

Ia juga menyebut penyidik berpeluang menambahkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan aliran dana korban yang berubah menjadi aset lain. Pendekatan follow the money dinilai penting untuk pemulihan kerugian korban.

Klarifikasi Putri Dakka Dinilai Menghindar

Menanggapi klarifikasi Putri Dakka melalui akun Facebook pribadinya pada Senin (12/1/2026), Ardianto menilai narasi tersebut masih memposisikan diri sebagai korban fitnah, tanpa menawarkan penyelesaian konkret bagi korban.

“Klarifikasi itu sarat narasi spiritual dan pembelaan diri. Tapi masalah utama—refund dan kepastian bagi 69 korban—tidak disentuh secara jelas,” katanya.

Ia juga menilai ancaman pelaporan balik ke Bareskrim dan sayembara Rp50 juta terhadap admin media sosial justru memperlihatkan sikap defensif, sementara korban masih menunggu haknya.

“Keadilan tidak lahir dari narasi emosional, tapi dari pertanggungjawaban hukum yang nyata,” tegas Ardianto.

Proses Hukum Berjalan

Hingga Senin (12/1/2026) kemarin, perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana program umrah subsidi Putri Dakka masih dalam tahap penyidikan di Polda Sulawesi Selatan. Polisi belum menetapkan tersangka secara resmi.

Para korban berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berujung pada pemulihan hak mereka, agar tidak ada lagi korban baru dari program yang sama.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow