Kemenag Umumkan Tugas Baru Penghulu dan Penyuluh Agama di Seluruh Indonesia

Kemenag Umumkan Tugas Baru Penghulu dan Penyuluh Agama di Seluruh Indonesia

Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas

Nasional, Hijaupopuler.id

Kementerian Agama RI telah resmi mengumumkan tugas baru khusus untuk penyuluh agama dan penghulu di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran yang terbit, Kemenang meminta penyuluh agama dan penghulu mendukung empat program prioritas pemerintah.

Adapun tugas baru tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.2 Tahun 2024.

Berisi tentang Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama dan Penghulu dalam Mendukung Program Prioritas Pemerintah ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas pada 5 April 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin 16 April 2024.

"Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta para Penyuluh Agama dan Penghulu ikut berperan aktif, terutama dalam proses sosialisasi dan edukasi," ujarnya.

Wibowo mengatakan, empat program prioritas yang dimandatkan dalam surat edaran itu adalah:

- Penurunan stunting

- Penanggulangan kemiskinan

- Pemberdayaan ekonomi

- Pelestarian lingkungan hidup.

Surat edaran ini, kata Wibowo, sebagai upaya memperkuat peran penyuluh agama dan penghulu di tengah masyarakat.

Termasuk kepada para pendakwah di lingkungan Kementerian Agama agar memberikan peningkatan kualitas bimbingan keagamaan untuk masyarakat.

"Mereka merupakan aktor strategis dalam peran mengedukasi publik, baik terkait upaya penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, hingga pelestarian lingkungan hidup," ucap dia.

"Proses pembinaan dan monitoring dalam implementasi edaran ini dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh penyuluh agama dan penghulu berperan aktif dalam mendukung program prioritas pemerintah," tandasnya.

Adapun Surat Edaran Menag juga memberi mandat kepara para:

- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan

- Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan pelaporan atas kegiatan dimaksud sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow