Manipulasi Pasar dalam Perspektif Islam

Manipulasi Pasar dalam Perspektif Islam

Ilustrasi Pasar Tradisional, Hijaupopuler.id, Januari 2024.

Penulis: Hari Irawan, S.E. (Mahasiswa Pascasarjana IAIN Palopo)

Mekanisme pasar sendiri merupakan proses penentuan tingkat harga yang didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran saat terjadinya pertukaran barang dan jasa di pasar bebas. Sehingga Dapat didefinisikan sebagai suatu upaya untuk menciptakan suatu perubahan dari harga hingga pasar menajdi seimbang. Ibnu Khaldun medefinisikan pasar sebagai kebebasan. Pasar yang bebeas akan menghasilkan harga yang adil dan dan penyediaan lapangan pekerjaan.

Didalam pasar sering kali terdapat manipulasi, Manipulasi pasar ialah tindak pidana yang dilaksanakan oleh pelaku pelanggaran secara langsung maupun tidak dengan tujuan untuk menyesatkan mengenai keadaan pasar membuat gambaran semu, perdagangan, atau harga Efek di bursa Efek. Market manipulation atau manipulasi pasar adalah kegiatan yang dilarang karena dapat merusak kredibilitas dan tingkat kepercayaan terhadap aktivitas pasar modal di Masyarakat.

Mekanisme pasar dalam perspektif ekonomi Islam pada prinsipnya ialah menolak terhadap adanya intervensi terhadap harga pasar dalam keadaan pasar berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada kendala apapun terkait ketetapan harga di pasar. Namun, dalam kegiatan ekonomi di pasar maka diharuskan adanya sikap-sikap yang menjunjung tinggi moralitas yaitu melakukan persaingan secara bebas, bersikap jujur, adanya keterbukaan, dan menjaga keadilan. Distorsi pasar yang sering terjadi dalam sebuah transaksi adalah tadlīs, gharar, maysir, ihtikar dan bay‘najasy. Distorsi pasar ini sering dilakukan oleh para pelaku pasar untuk mencari keuntungan cepat atau di atas wajar dengan merugikan pihak lain, Distorsi ini menciptakan ketidakadilan dan ketidakseimbangan di pasar. Menguntungkan bagi satu pihak tetapi merugikan bagi pihak lain

Pada saat ini, masih banyak investor yang kehilangan uang investasinya dan tidak mendapatkan uangnya kembali akibat pelanggaran di pasar modal, karena masih tidak ada pengaturan yang mengatur mengenai pengembalian uang hasil investasi yang dirugikan oleh pelaku pelanggaran pasar modal. Dalam setiap transaksi dalam pasar wajib didasari oleh persaingan secara sehat, jujur, terbuka, dan berkeadilan. Hal ini sudah diterapkan oleh Rasulullah serta al-Khulafa’ al-Rashidun didalam menjalankan kegiatan ekonomi dalam pasar.

Hampir seluruh ahli ekonomi Islam, termasuk al-Māwardi, berpandangan bahwa mekanisme pasar yang benar diajarkan Rasulullah adalah mekanisme pasar bebas, tidak ada campur tangan siapapun termasuk pemerintah. Keseimbangan ekonomi terjadi ketika adanya jumlah penawara sama besarnya dengan jumlah permintaan. Islam memberikan kontribusi penuh terhadap perekonomian.Pilar utama ekonomi islam adalah aspek etika dan moral Islam itu sendiri

Dalam perkembangan zaman sekarang ini. Banyak praktik-praktik yang terjadi mengenai transaksi yang terjadi di pasar. Salahsatunya dipasar modal yang kini mejadi trend dikalangan para investor. Bentuk pelanggaran yang terjadi dapat berupa sebuah informasi palsu yang dapat mempengaruhi keputusan investasi para investor dan harga Efek di pasar modal. Pelanggaran tersebut dapat mempengaruhi integritas pasar modal bagi investor yang merasa investasi di pasar modal tidak dapat dipercaya dan tidak aman.

Manipulasi pasar merupakan kegiatan yang dilarang karena dapat merusak kredibilitas dan tingkat kepercayaan terhadap aktivitas pasar modal. Sementara Investor dilindungi oleh Lembaga terkait seperti Bapepam, OJK dan BEI. Apabila terjadi hal semacam ini maka pemerintah harus turun tangan, memastikan mekanisme pasar yang adil kembali bekerja. Menurut Islam negara memiliki hak untuk melakukan intervensi dalam kegiatan ekonomi baik itu dalam bentuk pengawasan, pengaturan maupun pelaksanaan kegiatan ekonomi yang tidak mampu dilaksanakan oleh Masyarakat.

Dalam kegiatan ekonomi di pasar maka diharuskan adanya sikap-sikap yang menjunjung tinggi moralitas yaitu melakukan persaingan secara bebas, bersikap jujur, adanya keterbukaan, dan menjaga keadilan.

Menurut Islam negara memiliki hak untuk melakukan intervensi dalam kegiatan ekonomi baik itu dalam bentuk pengawasan, pengaturan maupun pelaksanaan kegiatan ekonomi yang tidak mampu dilaksanakan oleh Masyarakat. Islam melarang keras adanya tindak manipulasi yang terjadi dalam putaran ekonomi pada pasar.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow