Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren Tengah Diperjuangkan Kemenag
Harlah ke-42 Pondok Pesantren Islam Miftachussunnah II, digelar bersamaan dengan acara Istighosah Kebangsaan dan peringatan Hari Pahlawan di Masjid Nasional Al-Akbar, Surabaya.
Nasional | Hijaupopuler.id
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa Kementerian Agama kini tengah memperjuangkan terbentuknya Direktorat Jenderal Pondok Pesantren sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap lembaga pendidikan tradisional ini.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam perayaan Harlah ke-42 Pondok Pesantren Islam Miftachussunnah II, yang digelar bersamaan dengan acara Istighosah Kebangsaan dan peringatan Hari Pahlawan di Masjid Nasional Al-Akbar, Surabaya.
“Kementerian Agama segera membentuk suatu Direktorat Jenderal khusus yang akan mengurus sekaligus untuk mengayomi pondok pesantren," ujar Menag Nasaruddin di hadapan ribuan peserta yang hadir pada acara tersebut, Kamis (14/11/2024).
Acara ini dihadiri oleh beberapa tokoh penting, termasuk Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf, Pimpinan Pondok Pesantren Islam Miftachussunnah II KH Miftachul Akhyar, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Muzakki, serta sejumlah pejabat Kementerian Agama di wilayah Jawa Timur.
Dalam pidatonya, Menag Nasaruddin mengingatkan bahwa pesantren merupakan institusi yang lahir dari akar budaya Nusantara dan memiliki sejarah panjang dalam dunia pendidikan Indonesia.
Menurutnya, pondok pesantren menjadi pelopor dalam sistem pendidikan sistematis di tanah air bahkan sebelum masa penjajahan.
Ia juga mengutip pemikiran tokoh intelektual Nurcholish Madjid, menyatakan bahwa jika sejarah berjalan tanpa adanya kolonialisme Belanda, institusi pendidikan tinggi yang akan berkembang di Indonesia kemungkinan adalah Universitas Termas, Universitas Lirboyo, Universitas Tebu Ireng, dan universitas dari berbagai pesantren lainnya.
"Bukan UI, ITB, IPB, atau kampus-kampus lainnya," tuturnya.
Menag Nasaruddin juga menekankan pentingnya pondok pesantren untuk kembali mengukir masa kejayaan, seperti yang pernah terjadi di masa lalu.
"Sudah waktunya pondok pesantren ini menjadi tuan rumah di dalam rumahnya sendiri, di negeri ini," tambahnya dengan penuh semangat.
Ia menambahkan bahwa keberadaan undang-undang tentang pesantren merupakan wujud nyata pemerintah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan kepada lembaga pendidikan pesantren.
“Tugas kami selanjutnya adalah bagaimana melanjutkan keberadaan pondok pesantren,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Menag Nasaruddin menyebutkan bahwa penanaman karakter melalui sistem pesantren terbukti efektif, terutama karena adanya sistem pemondokan yang memungkinkan pengawasan terhadap para santri selama 24 jam.
"Dan ini adalah di antara keunggulan pesantren. Sebab waktu yang sering rawan menimbulkan masalah adalah setelah pulang dari sekolah," jelasnya.
Menurut Menag, model pemondokan yang diterapkan pesantren saat ini bahkan diadopsi oleh beberapa institusi pendidikan di negara-negara seperti Inggris dan Australia, yang menunjukkan bahwa metode pendidikan pesantren mampu memberikan dampak positif yang diakui secara global.
Apa Reaksi Anda?