Gubernur Sulsel Resmi Berhentikan Legislator Palopo, Sengketa Internal Tak Hentikan PAW

Gubernur Sulsel Resmi Berhentikan Legislator Palopo, Sengketa Internal Tak Hentikan PAW
Gubernur Sulsel Resmi Berhentikan Legislator Palopo, Sengketa Internal Tak Hentikan PAW

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman resmi memberhentikan legislator NasDem Abdul Salam dari DPRD Palopo. Proses PAW dinilai sah meski ada PK internal partai. Ilustrasi/foto : penulis.

Kabar | hijaupopuler.id

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, resmi memberhentikan Abdul Salam SH, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo periode 2024–2029. Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2162/XII/Tahun 2025 tertanggal 26 Desember 2025 dengan status pemberhentian dengan hormat.

Keputusan Gubernur ini menandai tahap akhir proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap legislator Partai NasDem tersebut, yang bermula dari sanksi pemecatan Abdul Salam sebagai kader partai oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.

Abdul Salam, yang merupakan legislator dua periode dari Daerah Pemilihan Palopo, diberhentikan dari keanggotaan partai berdasarkan Surat Keputusan DPP NasDem Nomor 114-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 tertanggal Mei 2025. Pemecatan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran disiplin dan pakta integritas partai.

Pelanggaran yang dimaksud berawal dari dukungan terbuka Abdul Salam terhadap pasangan calon Trisal Tahir–Akhmad Syarifuddin (Naili–Ome) pada Pilkada Kota Palopo 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025. Dukungan tersebut disampaikan secara langsung, termasuk melalui unggahan di media sosial, meskipun pasangan tersebut bukan usungan resmi Partai NasDem yang secara kelembagaan mengusung pasangan Farid Kasim Judas–Nurhaenih (FKJ–Nur).

Proses Hukum dan Internal Partai

Tidak menerima keputusan pemecatan tersebut, Abdul Salam menempuh sejumlah upaya hukum. Ia terlebih dahulu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo. Namun, PN Palopo melalui putusan sela Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Plp menyatakan tidak berwenang mengadili perkara yang merupakan ranah internal partai politik.

Selanjutnya, Abdul Salam mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Partai NasDem. Mahkamah Partai NasDem (MPN) dalam putusan Nomor 4/MPN/DPRD/X/2025 menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Tak berhenti di situ, Abdul Salam kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) internal ke Mahkamah Partai NasDem. Dalam Surat Mahkamah Partai NasDem Nomor 17/SIP-MPN/XII/2025 tertanggal 30 Desember 2025, MPN meminta penundaan pelaksanaan PAW selama proses pemeriksaan berkas PK berlangsung.

PAW Tetap Sah Secara Hukum Negara

Menanggapi dinamika tersebut, praktisi hukum muda Kota Palopo, Muhammad Rifai, menegaskan bahwa permintaan penundaan PAW oleh Mahkamah Partai NasDem bersifat internal dan tidak mengikat secara hukum negara.

“Permintaan penundaan PAW oleh Mahkamah Partai bersifat internal partai dan tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap proses PAW yang diatur oleh undang-undang,” ujar Rifai kepada hijaupopuler.id melalui Adri Fadhli, Ketua LMND Sulsel, Selasa (6/1/2025) kemarin.

Ia menjelaskan, dalam hukum acara Indonesia, upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK) tidak menangguhkan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

“Prinsip yang sama berlaku dalam proses PAW. Jika keputusan pemecatan kader oleh DPP partai sudah final dan tidak dibatalkan oleh pengadilan negara, maka PAW dapat tetap dilaksanakan,” jelasnya lagi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik memang mewajibkan penyelesaian sengketa internal melalui Mahkamah Partai, namun tidak secara eksplisit menyatakan bahwa proses PK internal harus menunda pelaksanaan PAW.

Tahap Akhir di DPRD Palopo

Dengan terbitnya SK Gubernur Sulsel, proses PAW Abdul Salam kini memasuki tahap akhir di tingkat DPRD Kota Palopo. DPP Partai NasDem sebelumnya telah menetapkan Yanti Anwar SE—peraih suara terbanyak kedua Partai NasDem di Daerah Pemilihan III Palopo pada Pileg 2024—sebagai pengganti antar waktu.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU, serta Tata Tertib DPRD, DPRD Kota Palopo selanjutnya dijadwalkan menggelar rapat paripurna istimewa untuk pengucapan sumpah/janji Yanti Anwar sebagai anggota DPRD PAW.

Rapat paripurna tersebut nantinya akan dipimpin pimpinan DPRD, dengan pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Palopo atau pejabat yang berwenang.

Pengamat politik lokal menilai, percepatan proses PAW penting dilakukan untuk menjaga kelengkapan komposisi DPRD serta memastikan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan berjalan optimal.

Kasus ini sekaligus mencerminkan dinamika penegakan disiplin internal partai politik dan konsekuensi hukum yang menyertainya bagi wakil rakyat di tingkat daerah.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow