Uang Digital dan Bitcoin: Di Mana Batasnya dalam Fiqh?

Uang Digital dan Bitcoin: Di Mana Batasnya dalam Fiqh?
Uang Digital dan Bitcoin: Di Mana Batasnya dalam Fiqh?

Persoalan bitcoin tidak cukup dijawab hanya dengan melihat teknologi blockchain atau perubahan harganya, ia juga membutuhkan pertemuan antara pengetahuan teknologi, ekonomi, regulasi, dan fiqh. Ilustrasi/foto: CNBC Indonesia dan penulis.

Perspektif | hijaupopuler.id

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat melakukan transaksi ekonomi. Membawa uang tunai bukan lagi satu-satunya pilihan. Melalui telepon genggam, masyarakat dapat membayar makanan, berbelanja, mengirim uang, hingga melakukan berbagai transaksi melalui e-money dan dompet digital.

Di sisi lain, teknologi juga melahirkan aset digital seperti bitcoin yang kemudian menimbulkan perdebatan dalam perspektif fiqh. Pertanyaannya, apakah kemudahan transaksi digital selalu sejalan dengan prinsip syariah?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab dengan membedakan karakter e-money dan bitcoin. E-money pada dasarnya merupakan representasi elektronik dari sejumlah uang yang telah disetorkan kepada penerbit. Sementara bitcoin merupakan aset digital yang tidak diterbitkan bank sentral, tidak memiliki bentuk fisik, dan nilainya bergerak berdasarkan mekanisme pasar.

E-Money: Uang yang Berubah Menjadi Digital

E-money merupakan sejumlah uang yang disetorkan terlebih dahulu kepada penerbit, kemudian disimpan dalam bentuk elektronik dan digunakan sebagai alat pembayaran. Dengan demikian, e-money tidak menciptakan nilai uang baru, tetapi mengubah media penyimpanan dan penggunaannya menjadi bentuk elektronik.

Dalam perspektif fiqh muamalah, kondisi tersebut relatif mudah dipahami karena dasar nilainya jelas. Pengguna menyetorkan uang, kemudian memperoleh nilai elektronik yang dapat digunakan dalam transaksi. Selama digunakan untuk transaksi yang halal dan mekanismenya sesuai prinsip syariah, bentuk digitalnya bukan persoalan utama.

Hal ini juga berkaitan dengan maqasid syariah, khususnya dalam menjaga harta. Sistem keamanan seperti PIN dan mekanisme pengamanan lainnya dapat membantu melindungi harta pengguna. Karena itu, persoalan utama bukan terletak pada sifat digitalnya, melainkan pada bagaimana teknologi tersebut digunakan.

Bitcoin dan Persoalan Harta

Berbeda dengan e-money, bitcoin menghadirkan persoalan fiqh yang lebih kompleks. Ia merupakan cryptocurrency berbasis blockchain yang dapat ditransaksikan melalui jaringan komputer tanpa bergantung pada satu lembaga pusat. Bitcoin tidak diterbitkan bank sentral dan tidak memiliki bentuk fisik.

Salah satu pertanyaan penting adalah apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai mal atau harta.

Dalam fiqh, harta tidak selalu harus berbentuk fisik. Nilai dan manfaat juga menjadi pertimbangan. Materi sumber mengutip pandangan Imam asy-Syafi'i bahwa sesuatu dapat disebut harta apabila memiliki nilai sehingga dapat diperjualbelikan dan ketika rusak terdapat kewajiban mengganti kerugiannya.

Dengan demikian, ketiadaan bentuk fisik tidak otomatis menghilangkan kemungkinan suatu objek memiliki nilai ekonomi. Hak cipta, hak paten, nama dagang, dan izin usaha, misalnya, merupakan hak nonfisik yang memiliki nilai.

Namun, memiliki harga pasar belum otomatis menyelesaikan persoalan fiqh bitcoin. Masih perlu dilihat manfaat, cara penguasaan, keamanan, penggunaan, serta mekanisme transaksinya.

Apakah Bitcoin Bisa Disebut Uang?

Persoalan berikutnya adalah apakah bitcoin dapat disebut uang atau alat tukar. Dalam fiqh muamalah terdapat konsep tsamaniyyah, yaitu fungsi suatu benda sebagai alat tukar atau ukuran nilai.

Sesuatu yang memiliki nilai sebagai harta belum tentu otomatis memiliki fungsi sebagai uang. Uang memiliki fungsi tertentu dan memperoleh penerimaan luas dalam masyarakat serta pengakuan dari otoritas yang berlaku.

Di sinilah bitcoin berbeda dengan uang konvensional maupun e-money. Bitcoin memang dapat dipindahkan dari satu pihak kepada pihak lain dan memiliki nilai pasar, tetapi penerimaannya sebagai alat tukar, kestabilan nilainya, serta kedudukannya dalam sistem hukum dan ekonomi masih menjadi persoalan.

Volatilitas bitcoin juga membuatnya lebih sering dipandang sebagai aset yang diperdagangkan daripada alat pembayaran yang stabil. Karena itu, menyamakan bitcoin dengan e-money hanya karena keduanya berada dalam lingkungan digital dapat menghilangkan perbedaan mendasar di antara keduanya.

‘Urf dan Pengakuan Nilai

Fiqh muamalah mengenal konsep ‘urf, yaitu kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Konsep ini relevan ketika membahas objek ekonomi modern yang tidak dikenal pada masa ulama terdahulu.

Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa status suatu benda sebagai harta berkaitan dengan adanya pihak yang menganggap dan memperlakukannya sebagai sesuatu yang bernilai. Saat ini bitcoin telah dikenal dan diperdagangkan oleh sebagian masyarakat. Ada yang membelinya sebagai aset dan ada yang memperdagangkannya untuk memperoleh keuntungan.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya pengakuan terhadap nilai ekonominya. Namun, ‘urf bukan satu-satunya pertimbangan. Manfaat, keamanan transaksi, cara memperoleh, serta kesesuaian dengan prinsip syariah tetap perlu diperhatikan.

Gharar dan Risiko

Persoalan lain yang sering dikaitkan dengan bitcoin adalah gharar, yaitu ketidakjelasan dalam transaksi. Islam melarang gharar yang nyata, dominan, dan dapat dihindari.

Karena itu, persoalan bitcoin tidak cukup dilihat dari naik-turunnya harga. Yang lebih penting adalah bagaimana transaksi dilakukan. Membeli bitcoin untuk dimiliki memiliki karakter berbeda dengan perdagangan jangka sangat pendek yang bertujuan memperoleh keuntungan dari perubahan harga. Demikian pula transaksi berdasarkan pemahaman terhadap objek dan risiko berbeda dengan transaksi yang dilakukan semata-mata karena spekulasi atau ikut-ikutan.

Dengan demikian, pembahasan bitcoin tidak semestinya dilakukan secara hitam putih. Ada perbedaan antara kepemilikan aset, perdagangan, pemanfaatan sebagai sarana transfer nilai, dan aktivitas spekulatif. Dalam fiqh, bentuk akad dan kondisi transaksi merupakan bagian penting dalam pertimbangan hukum.

Tidak Semua yang Digital Itu Sama

Perdebatan mengenai bitcoin dan e-money menunjukkan bahwa istilah “uang digital” tidak selalu menunjukkan karakter yang sama.

E-money memiliki nominal yang berasal dari uang yang telah disetorkan kepada penerbit dan penggunaannya sebagai alat pembayaran memiliki kerangka yang lebih jelas. Bitcoin, sebaliknya, merupakan aset digital yang nilainya bergerak berdasarkan mekanisme pasar dan masih menghadirkan perdebatan mengenai statusnya sebagai harta maupun alat tukar.

Materi sumber menyebutkan bahwa e-money telah memperoleh pembahasan melalui fatwa DSN-MUI, sementara bitcoin masih menghadirkan persoalan fiqh yang lebih kompleks. Karena itu, keduanya tidak dapat disamakan hanya berdasarkan kesamaan penggunaan teknologi digital.

Literasi Digital dan Literasi Fiqh

Perkembangan teknologi keuangan menuntut masyarakat memiliki pengetahuan yang lebih luas. Literasi digital saja tidak cukup. Masyarakat perlu memahami cara kerja sebuah layanan, asal nilai yang digunakan, risiko yang mungkin muncul, serta bagaimana transaksi tersebut dilihat dari prinsip syariah.

Dalam penggunaan e-money, masyarakat perlu memastikan transaksi dilakukan untuk kebutuhan yang halal dan tidak melanggar prinsip syariah. Sementara dalam bitcoin, kehati-hatian menjadi semakin penting karena volatilitas harga dapat menghadirkan keuntungan sekaligus kerugian.

Keputusan dalam melakukan transaksi seharusnya didasarkan pada pemahaman yang memadai mengenai objek, mekanisme, manfaat, dan risikonya, bukan semata-mata karena sebuah aset sedang menjadi tren.

Fiqh Menghadapi Ekonomi Digital

Bitcoin dan e-money menunjukkan bahwa perkembangan teknologi melahirkan bentuk-bentuk transaksi baru yang membutuhkan kajian fiqh secara kontekstual. Bentuk transaksi boleh berubah, tetapi prinsip dasar muamalah tetap menjadi pedoman.

Teknologi dapat memberikan kemudahan, tetapi kemudahan tersebut tidak boleh menghilangkan prinsip keadilan, kejelasan, keamanan harta, dan tanggung jawab dalam transaksi.

Pada akhirnya, persoalan bitcoin tidak cukup dijawab hanya dengan melihat teknologi blockchain atau perubahan harganya. Pertanyaan tentang apakah bitcoin merupakan mal, apakah memiliki fungsi tsamaniyyah, sejauh mana ia diakui masyarakat melalui ‘urf, serta bagaimana unsur gharar muncul dalam transaksi perlu dikaji secara bersama-sama.

Karena itu, pembahasan bitcoin membutuhkan pertemuan antara pengetahuan teknologi, ekonomi, regulasi, dan fiqh. Dari sinilah masyarakat dapat memahami bahwa sesuatu yang sama-sama berada di ruang digital belum tentu memiliki karakter dan kedudukan yang sama dalam transaksi.


Nadilla SE
Mahasiswa Pascasarjana UIN Palopo

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow