17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024

17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024

Nasional | Hijaupopuler.id

Kementerian Agama resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2024. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, M. Ali Ramdhani, menyampaikan bahwa lebih dari 17.000 peserta berhasil lulus seleksi tersebut.

Proses seleksi CPNS Kemenag 2024 diikuti oleh 37.849 peserta, yang memperebutkan total 20.772 formasi yang tersedia. 

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan melalui metode Computer Assisted Test (CAT) dari BKN, disertai dengan praktik kerja, penilaian sikap, dan wawancara terkait moderasi beragama.

"Hari ini kami umumkan bahwa sebanyak 17.221 peserta berhasil lulus seleksi CPNS Kemenag. Sebanyak 18.993 peserta dinyatakan tidak lulus, dan 1.635 lainnya tidak hadir atau tidak menyelesaikan tahapan seleksi," ungkap M. Ali Ramdhani, yang juga bertugas sebagai Ketua Panitia Seleksi Nasional, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/1/2025).

Ia menambahkan, hasil seleksi ini dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta. 

"Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," jelasnya.

Mekanisme dan Masa Sanggah

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa peserta yang dinyatakan lulus adalah mereka yang memenuhi seluruh persyaratan, mengikuti setiap tahap seleksi, serta mencapai Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024.

Peserta yang merasa keberatan atas hasil seleksi masih diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan. 

"Masa sanggah berlangsung pada 13-15 Januari 2025 melalui akun SSCASN masing-masing," terang Wawan Djunaedi. Hasil dari masa sanggah tersebut akan diumumkan pada 16-22 Januari 2025.

Ia juga mengingatkan semua peserta untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. 

"Klalaian dalam membaca dan memahami pengumuman sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta," pungkasnya.

“Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS,” jelas Wawan Djunaedi.

“Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi CPNS melalui website dan media sosial Kementerian Agama,” tandasnya.

#KemenagRI

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow