Instruksi Bersama Pj Walikota Dan Kapolres Palopo, Batasi Jam Operasional Sejumlah Usaha Selama Ramadhan

Bagi pengelola usaha billiard dalam wilayah Kota Palopo agar tidak menampilkan live music, disc jokey (DJ), home band dan sejenisnya. Seperti ini salah satu poin dalam instruksi bersama Pj Walikota dan Kapolres. Foto : salah satu sudut Kota Palopo oleh hijaupopuler.id
Palopo | hijaupopuler.id
Dalam rangka momentum bulan suci Ramadhan tahun 1446 H/ 2025 M, Pejabat Walikota Palopo Firmanza DP dan Kapolres Palopo Safi'i Nafsikin menerbitkan Instruksi Bersama dengan nomor masing-masing 100.3.4.3/1/B.Hukum dan 1175/01/II/2025 tentang Pembatasan Waktu dan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam, Pub, Cafe, Usaha Billiard, Rumah Bernyanyi, Tempat Karaoke, Restoran, Rumah Makan dan Tempat Sejenis Lainnya Dalam Wilayah Kota Palopo.
Instruksi ini diteken dan dibubuhi cap tertanggal 26 Februari 2025.
Ada empat point utama dalam instruksi bersama ini, pertama, bagi pengelola THM, pub, cafe, rumah bernyanyi, tempat karaoke dan tempat sejenis lainnya agar menutup usahanya dan menghentikan sementara segala aktivitas kegiatan usahanya terhitung mulai tanggal 28 Februari hingga 2 April 2025.
Lalu yang kedua, di waktu yang sama, bagi pengelola restoran, rumah makan dan sejenisnya agar tidak memamerkan makanannya dan sebagian ditutup dengan kain. Namun setiap hari dapat dibuka mulai pukul 17.00 Wita untuk menyambut buka puasa.
Poin ketiga berbunyi 'Bagi pengelola usaha billiard dalam wilayah Kota Palopo agar tidak menampilkan live music, disc jokey (DJ), home band dan sejenisnya.'
Dan yang keempat, bagi yang melanggar instruksi tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya mengenai instruksi bersama tersebut di atas, pembaca dapat mengunduhnya dengan mengklik link file pdf di bawah ini
File
Apa Reaksi Anda?






