Dibuka Mulai Maret untuk 269 Ribu Guru, Cek Kriteria Peserta PPG Kemenag di Sini!
Wajo | Hijaupopuler.id
Kementerian Agama akan mempercepat pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan mulai tahun ini.
Program ini mencakup guru madrasah dan guru agama, seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, yang mengajar di sekolah umum.
Sebanyak 625.481 guru ditargetkan untuk menyelesaikan PPG ini dalam waktu dua tahun ke depan.
"Mulai tahun ini, kita akan mempercepat PPG bagi para guru. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, kesejahteraan, serta kualitas guru dalam mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran," ujar Menteri Agama, Nasaruddin Umar, di Wajo, Jumat (10/1/).
Hingga saat ini, masih ada 625.481 guru di bawah naungan Kementerian Agama yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Jumlah tersebut terdiri dari 484.678 guru madrasah, 95.367 guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, dan 179 guru agama Khonghucu.
"Kita akan berupaya menyelesaikan PPG Dalam Jabatan bagi guru-guru di bawah Kementerian Agama dalam dua tahun. Untuk itu, Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru Kemenag telah dibentuk agar proses ini bisa berjalan lebih cepat," tegas Nasaruddin.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menambahkan bahwa pelaksanaan PPG di Kementerian Agama dilakukan melalui koordinasi satu pintu oleh panitia nasional.
Hal ini merupakan bagian dari implementasi Moderasi Beragama dan untuk mempermudah koordinasi antarunit pembina.
"Pelaksanaan PPG dilakukan serempak melalui Panitia Nasional untuk menyatukan koordinasi, mengingat permasalahan yang dihadapi setiap agama pada dasarnya sama," jelasnya.
Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag sekaligus Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, Thobib Al-Asyhar, mengungkapkan bahwa PPG Kemenag tahun 2025 menargetkan 269.168 guru, sedangkan tahun 2026 ditargetkan 356.313 guru.
Pelaksanaannya akan dibagi dalam beberapa angkatan, dengan angkatan pertama dimulai pada Maret 2025.
"Kami menargetkan 80.000 hingga 100.000 peserta PPG untuk angkatan pertama pada Maret mendatang," terang Thobib.
Berikut persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama:
- Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;
- Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;
- Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
- Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.
#KemenagRI
Apa Reaksi Anda?