Tak Terima Anggota Keluarganya Diduga Dianiaya, Keluarga Tahanan Laporkan Oknum Polisi ke Propam

Tak Terima Anggota Keluarganya Diduga Dianiaya, Keluarga Tahanan Laporkan Oknum Polisi ke Propam
Tak Terima Anggota Keluarganya Diduga Dianiaya, Keluarga Tahanan Laporkan Oknum Polisi ke Propam

Pihak keluarga menyebut terduga pelaku adalah Ipda Danial SSos, yang menjabat sebagai Kanit 4 Satreskrim Polres Luwu Utara. Foto: Istimewa.

Kabar | hijaupopuler.id

Dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan di Polres Luwu Utara menjadi sorotan. Keluarga Cristiyan Tandi Awo (21) melaporkan seorang oknum polisi ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu Utara atas dugaan tindak kekerasan yang dialami korban saat berada di dalam rumah tahanan.

Korban diduga mengalami penganiayaan pada Jumat (24/7/2026) sekira pukul 15.30 Wita di ruang tahanan Polres Luwu Utara. Pihak keluarga menyebut terduga pelaku adalah Ipda Danial SSos, yang menjabat sebagai Kanit 4 Satreskrim Polres Luwu Utara.

Keluarga mengaku baru mengetahui kondisi korban saat datang membesuk pada Sabtu (25/7/2026) kemarin. Saat itu, mereka melihat korban mengalami memar di wajah sebelah kiri serta pendarahan pada telinga kiri.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Himah, Masamba, sekira pukul 17.00 Wita untuk mendapatkan penanganan medis.

Dokumentasi yang diterima hijaupopuler.id memperlihatkan korban sedang menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Selain itu, tampak kapas dan tisu yang disebut keluarga digunakan untuk membersihkan darah yang keluar dari telinga korban. Keluarga juga menyerahkan foto-foto kondisi korban sebagai bagian dari bukti yang dilampirkan dalam laporan mereka.

Pelapor yang juga keluarga korban, Rosniani, mengatakan pihaknya memilih menempuh jalur resmi agar dugaan tersebut diproses secara profesional.

"Kami datang melapor karena percaya setiap warga negara memiliki hak untuk diperlakukan sesuai hukum, termasuk seseorang yang sedang menjalani proses hukum. Kami berharap Propam mengusut laporan ini secara objektif dan transparan. Jika memang terbukti ada pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Rosniani.

Ia mengaku keluarga sangat terpukul melihat kondisi korban usai kejadian tersebut.

"Kami melihat kondisi telinga kiri korban mengalami pendarahan. Karena itu kami meminta seluruh fakta diungkap melalui pemeriksaan yang menyeluruh. Harapan kami hanya satu, yaitu keadilan dan kepastian hukum," katanya.

Selain meminta Propam mengusut dugaan pelanggaran etik, keluarga juga mendesak agar dugaan tindak pidana tersebut diproses sesuai ketentuan hukum serta memberikan perlindungan kepada saksi dan keluarga korban.

Sebagai bukti bahwa laporan telah diterima, keluarga turut memperlihatkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam yang diterbitkan Seksi Propam Polres Luwu Utara. Dalam surat tersebut tercantum laporan dugaan penganiayaan terhadap tahanan atas nama Cristiyan Tandi Awo yang diduga melibatkan Ipda Danial.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh wartawan dengan memperlihatkan salinan laporan pengaduan tersebut, Ipda Danial membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Sesuai dengan isi laporannya tdk sesuai fakta pak," tulis Ipda Danial dalam pesan singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Luwu Utara maupun Seksi Propam Polres Luwu Utara belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai hasil pemeriksaan atas laporan tersebut. Dugaan penganiayaan ini masih dalam proses penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow