Bencana dan Pembangunan Infrastruktur di Luar Rencana Tata Ruang

Bencana dan Pembangunan Infrastruktur di Luar Rencana Tata Ruang
Bencana dan Pembangunan Infrastruktur di Luar Rencana Tata Ruang

Pembangunan yang sejati bukanlah yang paling cepat dan megah, melainkan yang paling aman dan berkelanjutan. Ilustrasi/foto : gemamedia.mojokertokota.go.id dan penulis.

Opini | hijaupopuler.id

Bencana di Indonesia kerap disebut sebagai “takdir alam.” Namun, di banyak kasus, bencana justru lahir dari keputusan pembangunan yang mengabaikan tata ruang. Ketika sungai disempitkan, lereng gunung dikeruk, dan lahan resapan dialihfungsikan, bencana bukan lagi peristiwa alamiah, melainkan konsekuensi dari kelalaian manusia.

Sebagai negara yang rawan banjir, longsor, dan gempa, Indonesia sejatinya telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai instrumen utama pengendalian pembangunan. RTRW dirancang untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan aman, berkelanjutan, dan melindungi masyarakat dari risiko bencana. Namun, dalam praktiknya, dokumen penting ini kerap diabaikan demi kepentingan ekonomi jangka pendek.

Pembangunan infrastruktur di kawasan yang secara jelas dilarang oleh RTRW menjadi salah satu pemicu utama bencana. Perumahan dan kawasan industri dibangun di daerah resapan air dan kawasan lindung, sehingga fungsi ekologis hilang. Di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan jalan raya telah menurunkan kapasitas tampung air dan menyebabkan banjir parah yang berulang setiap musim hujan.

Di wilayah pegunungan seperti Camba, Cenrana, Mallawa, Tompobulu, Tanralili, Moncongloe, Bantimurung, dan Simbang, pengerukan lereng gunung dan sungai untuk material bangunan dilakukan tanpa kajian lingkungan yang memadai. Aktivitas ini merusak keseimbangan alam, meningkatkan risiko longsor, dan memperbesar ancaman bencana bagi masyarakat sekitar.

Pembangunan infrastruktur yang tidak memperhatikan standar mitigasi bencana juga memperparah keadaan. Pembangunan rel kereta api, jalan Maminasata, hingga jalan beton tanpa sistem drainase yang layak menyebabkan genangan air dan menghambat akses darurat saat hujan deras. Alih-alih menjadi solusi, infrastruktur justru berubah menjadi sumber masalah baru.

Persoalan ini semakin kompleks akibat lemahnya penegakan hukum. Pelanggaran terhadap RTRW sering terjadi tanpa sanksi tegas. Pengawasan yang longgar membuka ruang bagi pengembang untuk terus membangun di kawasan rawan bencana, sementara masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.

Karena itu, penataan ruang tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas administratif. Pemerintah harus menegakkan RTRW secara konsisten dan transparan, pengembang wajib mematuhi kajian lingkungan dan risiko bencana, serta masyarakat perlu dilibatkan aktif dalam pengawasan pembangunan.

Jika RTRW terus diabaikan, maka bencana akan terus berulang dengan pola yang sama: ruang rusak, lingkungan hancur, dan masyarakat menjadi korban. Pembangunan yang sejati bukanlah yang paling cepat dan megah, melainkan yang paling aman dan berkelanjutan. Menyelamatkan ruang hidup hari ini berarti mencegah bencana di masa depan.

Abustan Djunaedi
Pemerhati Lingkungan

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow