Kegagalan Bank dan Risiko Sistemik Perbankan

Kegagalan Bank dan Risiko Sistemik Perbankan

Penelitian ini menguraikan penyebab kegagalan bank, mekanisme penularan risiko sistemik, serta peran lembaga seperti Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mencegah dan menangani krisis.

Opini | hijaupopuler.id

Kegagalan bank dan risiko sistemik perbankan merupakan ancaman serius yang dapat mengguncang stabilitas ekonomi suatu negara.

Ketika sebuah bank tidak mampu memenuhi kewajibannya, dampaknya tidak hanya dirasakan nasabah dan pemegang saham, tetapi juga dapat menyebar ke seluruh sistem keuangan melalui efek domino, terutama jika bank tersebut tergolong sebagai bank sistemik yang memiliki pengaruh besar. 

Penelitian ini menguraikan penyebab kegagalan bank, mekanisme penularan risiko sistemik, serta peran lembaga seperti Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mencegah dan menangani krisis.

Dengan memahami dinamika ini, diharapkan dapat terbentuk langkah-langkah strategis untuk memperkuat ketahanan sektor perbankan dan melindungi perekonomian nasional dari guncangan yang berpotensi merusak. Artikel ini telah terbit di Journal of Institution and Sharia Finance

Konsep Kegagalan Bank

Bank memiliki peran vital dalam perekonomian negara sebagai penghubung antara pihak yang kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.

Namun, bank juga rentan terhadap kegagalan jika tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Kegagalan satu bank bisa berdampak luas, merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan secara keseluruhan, bahkan memicu krisis ekonomi.

Kegagalan bank terjadi ketika bank tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada nasabah, terutama saat terjadi penarikan dana besar-besaran. 

Kondisi ini dapat dipicu oleh faktor internal seperti manajemen yang buruk atau penipuan, serta faktor eksternal seperti krisis ekonomi atau bencana alam.

Kegagalan bank adalah ancaman serius yang bisa terjadi kapan saja jika bank tidak mampu memenuhi kewajibannya, terutama saat nasabah menarik dana secara besar-besaran.

Hal ini bisa memicu ketidakstabilan sistem keuangan, baik dalam kondisi normal maupun krisis. Penanganan masalah bank yang berdampak sistemik menjadi tanggung jawab Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dengan peran teknis dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mengatasi masalah likuiditas dan solvabilitas bank.

Dampak Sistemik

Risiko sistemik adalah ketidakstabilan keuangan yang bisa menyebar seperti penyakit menular, mengganggu fungsi sistem keuangan dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Misalnya, kegagalan satu bank bisa memicu kepanikan nasabah di bank lain, menyebabkan penarikan dana massal (bank run) yang berujung pada kolapsnya sistem perbankan.

Kegagalan satu bank dapat menyebar ke bank lain (efek domino) karena keterkaitan antarlembaga keuangan melalui transaksi pembayaran, pinjaman, dan kepercayaan publik.

Risiko sistemik ini mengancam stabilitas ekonomi secara keseluruhan, seperti yang terjadi pada krisis perbankan Indonesia tahun 1997–1998.

Penyebab Kerentanan Bank

  • Ketidakseimbangan neraca: Dana nasabah (jangka pendek) tidak sepadan dengan pinjaman yang diberikan (jangka panjang).
  • Kredit macet dan investasi buruk: Bank kehilangan likuiditas jika debitur atau emiten surat berharga gagal bayar.
  • Hilangnya kepercayaan publik: Memicu penarikan dana massal (bank run), memperparah krisis likuiditas.

Peran Regulasi dan Penanganan

  • Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK): Bertugas mengoordinasikan penanganan bank gagal sistemik.
  • Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Menjamin dana nasabah dan menangani masalah solvabilitas bank, termasuk penyuntikan modal atau akuisisi.
  • Bank Indonesia (BI) dan OJK: Memberikan pinjaman likuiditas darurat dan pengawasan ketat berdasarkan tingkat kesehatan bank.

Studi Kasus dan Rekomendasi

Penelitian mencontohkan kasus Bank Century (2008) yang memicu perdebatan tentang definisi "bank gagal" dan kriteria risiko sistemik. Sehingga pentingnya:

  • Pengawasan prudenial untuk mencegah praktik berisiko.
  • Koordinasi antarlembaga (KSSK, LPS, BI, OJK) dalam krisis.
  • Edukasi publik untuk mengurangi kepanikan yang memperburuk krisis.

Kesimpulan

Kegagalan bank dan risiko sistemik adalah ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi. Penanganannya memerlukan kerangka hukum yang jelas (seperti UU No. 9/2016) mekanisme pengawasan yang proaktif, serta kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan masyarakat.

Abd Kadir Arno

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow