Mahkamah Partai Balik Badan: Dari Penolakan ke Pemulihan Hak Kader, Bukti Baru atau Penyesuaian Politik Internal?

Mahkamah Partai Balik Badan: Dari Penolakan ke Pemulihan Hak Kader, Bukti Baru atau Penyesuaian Politik Internal?
Mahkamah Partai Balik Badan: Dari Penolakan ke Pemulihan Hak Kader, Bukti Baru atau Penyesuaian Politik Internal?

Mahkamah partai semestinya menjadi benteng terakhir keadilan internal, bukan instrumen legitimasi bagi faksi dominan. Tanpa reformasi prosedural yang transparan dan konsisten, setiap pembalikan putusan akan terus dibaca sebagai manuver politik, bukan sebagai koreksi yuridis. Ilustrasi/foto: Penulis.

Opini | hijaupopuler.id

Dalam tempo kurang dari dua bulan, Mahkamah Partai NasDem membalikkan putusannya sendiri terhadap kasus Abdul Salam, mantan anggota DPRD Kota Palopo.

Putusan Mahkamah Partai NasDem Nomor 11/MPN/DPRD/I/2026 yang mengabulkan peninjauan kembali Abdul Salam menjadi penanda bahwa keadilan internal partai politik kerap berada dalam tarik-menarik antara pertimbangan hukum dan dinamika politik. Putusan tersebut membatalkan keputusan sebelumnya, Nomor 4/MPN/DPRD/X/2025, yang membenarkan pemberhentian dan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Abdul Salam.

Alasan utama pembatalan adalah adanya bukti baru (novum) berupa surat pernyataan dari pemohon yang mengungkap peristiwa baru: mundurnya Rusdi Masse Mappasessu, mantan Ketua DPW NasDem Sulawesi Selatan, yang sebelumnya menandatangani usulan PAW terhadap Abdul Salam. Rusdi Masse diketahui mengundurkan diri dari partai dan bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia pada 29 Januari 2026.

Sebelumnya, usulan PAW terhadap Abdul Salam berasal dari DPD ke DPW Sulawesi Selatan melalui Surat Nomor 102/SI.1/DPW-NasDem-SulSel/XII/2024 tertanggal 27 Desember 2024 yang ditandatangani Rusdi Masse. Mahkamah Partai menilai peristiwa hengkangnya tokoh kunci tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya agenda tersembunyi yang berpotensi merugikan partai di tingkat lokal, sehingga putusan lama dianggap tidak lagi mencerminkan rasa keadilan.

Namun, argumentasi tersebut menyisakan persoalan prosedural yang signifikan. Peninjauan kembali ini didasarkan hampir sepenuhnya pada keterangan pemohon di bawah sumpah dan surat pernyataan yang dibuat sendiri. Tidak terdapat catatan bahwa pihak termohon, baik DPW NasDem Sulawesi Selatan maupun DPP, dipanggil kembali untuk memberikan tanggapan atas bukti baru tersebut. Tidak ada klarifikasi langsung kepada Rusdi Masse mengenai dugaan motif di balik usulan PAW. Klaim bahwa Abdul Salam ditawari posisi Ketua PSI Kota Palopo juga tidak disertai verifikasi independen. Relasi sebab-akibat antara perpindahan Rusdi Masse dan motif usulan PAW sebelumnya disimpulkan sebagai “dugaan kuat” tanpa uraian pembuktian yang komprehensif.

Dalam amar putusan yang diteken lima hakim—Abdul Malik (Ketua), serta Rudianto Lallo, Regginaldo Sultan, Parulian Siregar, dan Wiwik Sri Widiarty—dinyatakan:

1. Membatalkan Putusan Mahkamah Partai NasDem Nomor 4/MPN/DPRD/X/2025 tanggal 28 November 2025.

2. Memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat pemohon ke dalam keadaan semula sebagai Anggota Partai NasDem dan Anggota DPRD Kota Palopo periode 2024–2029.

Dalam perspektif hukum acara, novum harus memenuhi kriteria ketat: relevan, sebelumnya tidak diketahui, dan memiliki daya ubah (decisive impact) terhadap putusan. Jika novum hanya berupa pernyataan sepihak tanpa corroborating evidence, maka standar pembuktian menjadi problematik. Prinsip audi et altera pars—mendengar kedua belah pihak—serta prinsip kepastian hukum (rechtszekerheid) semestinya tetap menjadi rujukan, sekalipun perkara berada dalam ranah quasi-yudisial internal partai.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik memang memberi kewenangan luas kepada mahkamah partai untuk menyelesaikan sengketa internal dengan putusan yang final dan mengikat di lingkungan partai. Namun, finalitas tidak identik dengan infalibilitas. Ketika lembaga yang sama dalam waktu singkat membalikkan putusannya secara total tanpa prosedur pembuktian yang lebih terbuka dan adversarial, legitimasi kelembagaan menjadi pertaruhan.

Kasus ini melampaui persoalan personal antara kader dan pengurus wilayah. Ia menyentuh isu tata kelola partai (party governance), integritas mekanisme penyelesaian sengketa, dan persepsi publik terhadap independensi lembaga internal. Perubahan kepemimpinan menjelang momentum elektoral sering kali memicu reposisi kekuatan di daerah. Dalam konteks demikian, sulit menghindari pertanyaan: apakah putusan ini lahir dari penemuan fakta hukum baru yang objektif, atau dari kebutuhan konsolidasi politik pasca-pergeseran figur sentral?

Pemulihan hak Abdul Salam mungkin menghadirkan stabilitas jangka pendek bagi NasDem di Palopo. Namun, tanpa pembenahan prosedur—seperti kewajiban memanggil kembali para pihak pada tahap peninjauan kembali, verifikasi independen atas novum, serta standar pembuktian yang lebih ketat—mahkamah partai berisiko dipersepsikan sebagai arena politik internal, bukan forum adjudikasi yang imparsial.

Mahkamah partai semestinya menjadi benteng terakhir keadilan internal, bukan instrumen legitimasi bagi faksi dominan. Tanpa reformasi prosedural yang transparan dan konsisten, setiap pembalikan putusan akan terus dibaca sebagai manuver politik, bukan sebagai koreksi yuridis. Pada titik itu, keadilan tidak lagi tampak sebagai prinsip, melainkan sebagai hasil negosiasi kekuasaan.

Mubarak Djabal Tira

Jurnalis Palopo

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow