Panduan Dan Besaran Zakat Fitrah Se-Tana Luwu Dan Toraja Raya

Panduan Dan Besaran Zakat Fitrah Se-Tana Luwu Dan Toraja Raya

Besaran nilai zakat fitrah tahun ini sebelumnya telah diumumkan oleh Baznas se-Tana Luwu dan Toraja Raya. Foto: bmm.or.id

Islami | hijaupopuler.id

Saat ini umat Islam di berbagai penjuru dunia memasuki masa-masa penghujung bulan suci Ramadhan, beberapa hari ke depan bulan yang penuh dengan kemuliaan ini akan berakhir.

Momen seperti ini biasanya banyak dimanfaatkan umat Islam, untuk memaksimalkan ibadah dalam rangka mengejar keberkahan. Ada yang i'tikaf, ada yang memperbanyak tadarrus Alquran, meningkatkan shalat-shalat sunnah, dan lain sebagainya.

Sebagian lainnya mungkin mulai mempersiapkan berbagai kebutuhan jelang datangnya hari raya Idul Fitri pasca bulan puasa berakhir. Ada yang mulai memesan tiket untuk mudik, ada yang membuat berbagai olahan penganan kue, ada juga yang hunting pakaian baru untuk hari lebaran nanti, dan banyak aktivitas lainnya.

Di luar itu semua, ada perintah di dalam Islam yang sejatinya tidak boleh diabaikan pada momen jelang berakhirnya Ramadhan, yaitu kewajiban untuk melaksanakan rukun Islam ketiga yakni menunaikan zakat fitrah.

Zakat fitrah sendiri mulai berlaku sejak tahun kedua hijriah tepat sebelum disyariatkannya kewajiban puasa Ramadhan, sebagaimana penjelasan yang dikutip dari nu.or.id berikut ini.

Dalam Alquran dan hadis banyak sekali dijelaskan tentang kewajiban membayar zakat. Salah satunya adalah firman Allah swt berikut,

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43)

Dalam hadits, perintah itu juga tergambar dari salah satunya sabda Rasulullah saw berikut,

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ. رواه البخاري و مسلم

Artinya: "Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR Bukhari dan Muslim) (Musthafa Sa’id al-Khin, Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamisy Syafi’i, t.t: juz II, h. 11).

Adapun kriteria yang wajib menunaikan zakat fitrah ini antara lain yakni beragama Islam, merdeka (bukan hamba sahaya), dan memiliki makanan pokok pada saat Idul Fitri (untuk siang dan malamnya). Hal ini berlaku baik bagi laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, ataupun hamba sahaya (yang muba’adh).

Sementara waktu menunaikan zakat fitrah ini dibagi menjadi lima; Wajib, yaitu seseorang menemukan bagian dari bulan Ramadhan dan bagian dari bulan Syawal. Diutamakan, yaitu setelah terbit fajar pada pagi hari hadi raya Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya shalat Id. Boleh, yaitu terhitung sejak memasuki awal bulan Ramadhan. Makruh, yaitu membayar zakat setelah shalat Id sampai terbenamnya matahari. Haram, yaitu membayar zakat sehari setelah hadi raya Idul Fitri tanpa adanya uzur (kendala yang dimaklumi).

Takaran zakat fitrah adalah masing-masing orang wajib mengeluarkan makanan pokok (di Indonesia umumnya adalah beras, sebagian lainnya sagu, gandum, atau lainnya) sebesar satu sha’ (sekitar 2,7 sampai 3.0 kilogram).

Bagi Anda yang hendak menunaikan zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, berikut lafadz niatnya,

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘annî wa ‘an jamî’i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta’âlâ

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”

Bagi penerima zakat dianjurkan untuk mendoakan pemberi zakat agar apa yang telah diberinya mendapat balasan pahala dari Allah swt dan harta yang dimilikinya mendapat keberkahan, berikut contoh doanya,

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Âjarakallâhu fî mâ a’thaita wa bâraka fî mâ abqaita wa ja’alahu laka thahûran

Artinya, “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.” (Habib Hasan Ahmad Muhammad al-Kaf, Taqrîrâtus Sadîdah, 2003: 418-420)

Zakat fitrah sendiri didistribusikan kepada salah satu dari delapan golongan penerima (mustahiq) yang sudah ditetapkan dalam Islam, yaitu fakir, miskin, amil (petugas zakat), muallaf (orang baru masuk Islam), budak, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dalam jalan Allah swt, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.

Besaran zakat fitrah se-Tana Luwu dan Toraja Raya

Tahun 2025 M atau 1446 H ini, sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan jumlah atau nominal berapa besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan oleh para muzakki (pemberi), bila mereka akan menunaikannya dengan menkonversi makanan pokok menjadi sejumlah rupiah.

Untuk wilayah Tana Luwu dan Toraja Raya berikut perbandingan besaran nilai zakat fitrahnya, yang diketahui terdapat beberapa perbedaan. Nilai tersebut sebelumnya telah diumumkan oleh masing-masing Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat.

Kota Palopo

- Kategori pertama : Rp 45.000 per jiwa
- Kategori kedua : Rp 40.000 per jiwa
- Kategori ketiga : Rp 35.000 per jiwa
- Infaq RTM : Rp 40.000 per KK
- Fidyah : Rp 30.000 per jiwa/hari
- Infaq jamaah haji : Rp 1.000.000

Kabupaten Luwu

- Kategori pertama : Rp 45.000 per jiwa
- Kategori kedua : Rp 42.000 per jiwa
- Kategori ketiga : Rp 40.000 per jiwa
- Infaq RTM : Rp 40.000 per KK
- Fidyah : Rp 30.000 per jiwa/hari

Kabupaten Luwu Utara

- Wilayah pegunungan : Rp 32.000 per jiwa
- Wilayah pesisir & dataran rendah kategori 1 : Rp 46.000 per jiwa
- Wilayah pesisir & dataran rendah kategori 2 : Rp 55.000 per jiwa
- Infaq RTM : Rp 50.000 per KK
- Fidyah : Rp 20.000 sampai Rp 30.000 per jiwa/hari
- Infaq jamaah haji : Rp 500.000
- Infaq jamaah umrah : Rp 100.000

Kabupaten Luwu Timur

- Kategori pertama : Rp 45.000 per jiwa
- Kategori kedua : Rp 42.000 per jiwa
- Kategori ketiga : Rp 39.000 per jiwa
- Infaq RTM : Rp 25.000 per KK
- Fidyah : Rp 35.000 per jiwa/hari

Kabupaten Tana Toraja

- Kategori pertama : Rp 40.000 per jiwa
- Kategori kedua : Rp 35.000 per jiwa
- Kategori ketiga : Rp 30.000 per jiwa
- Infaq RTM : Rp 50.000 per KK
- Fidyah : Rp 40.000 per jiwa/hari

Kabupaten Toraja Utara

- Zakat fitrah : Rp 50.000 per jiwa
- Infaq RTM : Rp 40.000 per KK

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow