Polisi Humanis: Menegakkan Hukum Tanpa Kehilangan Nurani

Polisi Humanis: Menegakkan Hukum Tanpa Kehilangan Nurani
Polisi Humanis: Menegakkan Hukum Tanpa Kehilangan Nurani

Polisi humanis bukan hanya cita-cita lembaga, tetapi kebutuhan bangsa. Karena hukum tanpa kemanusiaan akan kehilangan makna, dan kekuasaan tanpa empati akan kehilangan legitimasi. Foto : tribratanews.riau.polri.go.id dan penulis.

Opini | hijaupopuler.id

Ketika bicara tentang polisi, pikiran kita sering terarah pada kekuasaan, seragam, dan kewenangan menegakkan hukum. Namun di balik atribut itu, ada sisi lain yang lebih esensial—sisi kemanusiaan. Polisi sejatinya bukan hanya aparat negara, tetapi juga pelayan masyarakat yang berinteraksi langsung dengan denyut kehidupan warga setiap hari. Di sinilah pentingnya menghadirkan wajah Polisi Humanis.

Sudah saatnya paradigma lama—bahwa tugas polisi identik dengan penindakan—digeser ke arah yang lebih beradab yakni pelayanan. Polisi humanis bukan berarti lemah, tetapi cerdas membaca situasi, tegas namun tetap berempati. Ia menegakkan hukum tanpa kehilangan hati nurani.

Dalam banyak kasus sosial, pendekatan represif justru memperlebar jarak antara aparat dan masyarakat. Sebaliknya, pendekatan persuasif dan dialogis menciptakan rasa aman dan percaya. Polisi yang hadir di tengah masyarakat, mendengar keluhan warga, membantu korban kecelakaan, atau menenangkan massa dengan tutur lembut—itulah wajah polisi yang diharapkan publik.

Menjadi polisi humanis bukan sekadar slogan, tetapi mandat moral dan konstitusional. Pancasila—terutama sila kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”—menegaskan bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan nilai kemanusiaan. Begitu pula UUD 1945 yang menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai tujuan utama negara hukum.

Artinya, setiap tindakan aparat kepolisian harus menimbang dua hal sekaligus: kepastian hukum dan keadilan kemanusiaan. Penegakan hukum yang kering dari empati hanya akan melahirkan ketakutan, bukan ketertiban.

Untuk mewujudkan polisi yang humanis, perubahan tidak cukup hanya di tataran kebijakan. Yang lebih penting adalah reformasi budaya organisasi—dari budaya komando menuju budaya pelayanan. Pelatihan tentang komunikasi publik, psikologi sosial, dan etika pelayanan perlu diperkuat di setiap jenjang pendidikan kepolisian. Demikian pula dengan peningkatan kesejahteraan dan pengawasan etik agar setiap anggota Polri mampu menegakkan hukum dengan kepala dingin dan hati yang hangat.

Program seperti restorative justice yang kini digalakkan adalah langkah maju menuju keadilan yang memulihkan, bukan sekadar menghukum. Di sinilah nilai humanis kepolisian benar-benar diuji.

Kepercayaan publik adalah modal utama Polri. Ia tidak bisa dibangun dengan retorika, tetapi dengan konsistensi sikap dan tindakan. Setiap senyum polisi di jalan, setiap bantuan kecil kepada masyarakat, dan setiap penyelesaian kasus tanpa kekerasan—semuanya adalah investasi moral bagi institusi kepolisian.

Polisi humanis bukan hanya cita-cita lembaga, tetapi kebutuhan bangsa. Karena hukum tanpa kemanusiaan akan kehilangan makna, dan kekuasaan tanpa empati akan kehilangan legitimasi.

Polisi humanis adalah polisi yang memahami bahwa menegakkan hukum bukan sekadar menundukkan, tetapi mengayomi. Bukan sekadar memberi sanksi, tetapi memberi harapan. Ia hadir bukan untuk ditakuti, melainkan untuk dipercaya.

Jika setiap aparat mampu melihat manusia di balik pelanggaran, dan rasa di balik hukum, maka saat itulah wajah sejati penegak keadilan akan tampak—wajah polisi yang benar-benar humanis.


Muh Akbar SH MH | Dosen Hukum Pidana pada Fakultas Syariah UIN Palopo, aktif menulis opini dan kajian tentang hukum, etika profesi, dan reformasi institusi penegak hukum. Email: muh.akbar@iainpalopo.ac.id.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow