Program Umroh Subsidi Dipersoalkan, Nenek Penjual Nasi Kuning di Palopo Mengaku Jadi Korban
Puluhan warga melapor ke polisi terkait dugaan informasi menyesatkan dalam promosi perjalanan ibadah. Ilustrasi/foto : penulis.
Human | hijaupopuler.id
Puluhan tahun Sutinah (60) menabung dari hasil berjualan nasi kuning di pinggir jalan Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Uang receh yang dikumpulkannya sedikit demi sedikit itu disimpan rapat-rapat untuk satu niat suci: berangkat umroh ke Tanah Suci.
“Sudah lama sekali saya nabung. Dari jualan nasi kuning pagi sampai sore. Niatnya ibadah, supaya dosa-dosa diampuni,” ujar Sutinah lirih, saat ditemui di rumah sederhananya, awal Januari 2026.
Harapan itu sempat menguat ketika ia mendengar tawaran program umroh subsidi yang dipromosikan Putriana Hamda Dakka—dikenal publik sebagai Putri Dakka—seorang pengusaha sekaligus politisi yang pernah maju sebagai calon Wali Kota Palopo. Melalui siaran langsung di media sosial, Putri Dakka menawarkan skema umroh dengan biaya separuh harga. Dari biaya normal sekitar Rp32 juta, calon jemaah diminta membayar Rp16 juta, sementara sisanya disebut akan ditanggung melalui konsep sedekah atau subsidi dana pribadi.
Tawaran tersebut menyebar cepat dan menarik ratusan warga. Sutinah menjadi salah satunya.
“Katanya subsidi, Bu Putri yang tanggung setengahnya. Saya langsung transfer Rp16 juta, itu uang tabungan bertahun-tahun,” tuturnya.
Namun, mimpi ke Tanah Suci berubah menjadi kekecewaan. Jadwal keberangkatan yang dijanjikan pada akhir November hingga Desember 2024 tak kunjung terealisasi. Berbagai alasan disampaikan, mulai dari cuaca ekstrem, kendala visa, hingga persoalan kuota travel. Penundaan terus berulang hingga Januari 2025 tanpa kejelasan.
Sejumlah calon jemaah mengaku telah meminta pengembalian dana, namun belum diterima secara utuh.
“Kami sudah terlanjur hajatan, undang tetangga. Malu sekali karena gagal berangkat,” ungkap salah seorang korban lainnya.
Kasus ini kemudian bergulir ke ranah hukum. Pada awal Januari 2025, sebanyak 19 orang melapor ke Polres Palopo dengan total kerugian sekitar Rp304 juta. Perkara tersebut berakhir damai melalui mediasi setelah dana korban dikembalikan.
Namun, laporan baru muncul di Polda Sulawesi Selatan. Pada 10 April 2025, sebanyak 69 orang—termasuk Sutinah dan enam warga Palopo lainnya—melaporkan dugaan penipuan melalui informasi elektronik dengan total kerugian Rp112 juta. Laporan tersebut didampingi kuasa hukum Muh Ardianto Palla.
Para pelapor mendalilkan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mengatur larangan penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Sutinah menaruh harapan besar pada proses hukum ini.
“Saya percaya polisi bisa bantu, supaya uang saya kembali. Niat ibadah kok jadi begini,” katanya.
Di sisi lain, Putri Dakka membantah tudingan penipuan. Ia menyatakan program tersebut murni sedekah dan mengklaim telah memberangkatkan ratusan jemaah dengan dana pribadi hingga miliaran rupiah. Menurutnya, persoalan muncul akibat mitra travel yang bermasalah. Ia juga dilaporkan balik beberapa pihak atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini sempat menyita perhatian luas di media sosial. Bahkan, akun resmi Partai Gerindra sempat merespons salah satu unggahan viral terkait keluhan korban dengan menanyakan apakah laporan telah masuk ke Polda Sulsel. Respons tersebut ditafsirkan warganet sebagai bentuk atensi, meski hingga kini belum ada pernyataan resmi dari DPP Gerindra terkait kasus tersebut.
Proses penyelidikan masih berjalan. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur tawaran ibadah dengan skema subsidi yang belum jelas dasar hukumnya.
Bagi Sutinah, tabungan bertahun-tahun telah lenyap, dan mimpi umroh kini tertunda.
“Saya percaya karena yang bicara itu politisi, katanya niat baik. Tapi sekarang saya hanya bisa berharap keadilan,” ucapnya pelan.
Mubarak Djabal Tira
Jurnalis Kota Palopo
Apa Reaksi Anda?

