Penyuluh Agama Islam Diwajibkan Aktif Berdakwah di Medsos, Cek Juknisnya

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin
Nasional | Hijaupopuler.id
Penyuluh Agama Islam kini diwajibkan melakukan dakwah di media sosial. Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 1172 Tahun 2024.
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Keputusan tersebut agar Penyuluh aktif memanfaatkan media sosial dalam berdakwah.
Regulasi ini dirancang sebagai pedoman bagi PAI dalam menyampaikan pesan keagamaan, moderasi beragama, dan nilai-nilai kebangsaan melalui platform digital.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap dinamika era digital sekaligus langkah untuk meningkatkan efektivitas dakwah dengan menjangkau audiens yang lebih luas.
Menurutnya, media sosial memiliki potensi besar dalam menciptakan ruang publik yang positif dan memperkuat harmoni sosial.
“Media sosial kini menjadi alat strategis untuk menyampaikan pesan agama secara konstruktif. Penyuluh agama diharapkan mampu beradaptasi dan memanfaatkan teknologi ini dengan optimal,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Ia menambahkan bahwa penyuluh agama juga diarahkan untuk membentuk Tim Efektif Media Sosial sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tim ini akan bertugas mengelola konten dakwah yang kreatif, edukatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan mengoptimalkan media sosial sebagai ruang dakwah modern yang penuh tantangan.
Zayadi menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen Kemenag untuk memberdayakan penyuluh agama agar lebih aktif berdakwah di ranah digital.
“Melalui kampanye bertema ‘Bangun Tim yang Efektif untuk Menyebarkan Nilai Positif’, kami menekankan pentingnya inisiatif ini sebagai strategi menghadapi tantangan digital sekaligus memperkuat penyampaian pesan agama,” ungkap Zayadi.
Ia berharap pendekatan ini membuat dakwah lebih terarah dan relevan dengan perkembangan zaman.
Adapun regulasi ini mencakup sejumlah petunjuk pelaksanaan, antara lain:
- Membentuk tim efektif media sosial di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
- Membuat akun media sosial pada platform seperti TikTok, Instagram (terhubung dengan Facebook), dan YouTube untuk penyuluhan.
- Merumuskan dan membuat konten dakwah sesuai panduan.
- Melakukan seleksi terhadap konten yang diusulkan oleh para penyuluh agama.
- Mempublikasikan konten dakwah di media sosial sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Kepdirjen 1172.
- Menyediakan publikasi harian dalam bentuk flyer, infografis, video pendek, twibbonize, atau animasi.
- Materi dakwah yang dipublikasikan mencakup tema kebimasislaman, haji dan umrah, moderasi beragama, baca tulis Al-Qur'an, hingga kajian keislaman lainnya.
- Konten dapat berupa kutipan inspiratif, tanya jawab keagamaan, sosialisasi program, hingga fakta atau mitos yang menggambarkan kearifan lokal.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas setiap tiga bulan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan tembusan ke tim efektif media sosial tingkat pusat.
Petunjuk pelaksanaan ini dapat diakses melalui QR code yang tersedia dalam kampanye visual resmi Kemenag. Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh melalui akun Instagram @bimasislam.
#KemenagRI
Apa Reaksi Anda?






