Satu Pertanyaan untuk Mahfud MD, Sejuta Renungan tentang Keadilan

Satu Pertanyaan untuk Mahfud MD, Sejuta Renungan tentang Keadilan

Saat berbicara tentang keadilan, jangan mencarinya dalam pasal-pasal perundang-undangan, sebab Anda tidak akan pernah menemukannya. Foto: Penulis.

Opini | hijaupopuler.id

Saya termasuk sangat beruntung dapat mengikuti kuliah pakar yang diselenggarakan kampus tercinta, UIN Palopo. Sepertinya Rektor Abbas Langaji tidak tanggung-tanggung mendatangkan pakar untuk memberikan kuliah umum.

Tujuannya, selain ingin agar mahasiswanya mempunyai daya saing, kompetitif di tengah perkembangan pemikiran saat ini yang berdampak pada kemajuan teknologi. Juga untuk kemajuan kampus itu sendiri. Lantas, apa yang istimewa dari kuliah pakar kali ini? 

Sang rektor menghadirkan seorang pakar Hukum Tata Negara yang juga merupakan salah satu tokoh bangsa. Dia adalah Prof Mahfud MD, idola banyak orang (termasuk saya), tidak hanya dari kalangan hukum tapi juga politisi.

Alasan saya nge-fans Pak Mahfud oleh karena, dalam mengemukakan pandangannya senantiasa dibarengi dasar yang kuat. Dalam konteks hukum dan penegakannya, misalnya, beliau memadukan kaidah fiqh dengan asas hukum positif.

Dan ketika seorang pakar hukum mampu memadukan dua prinsip hukum itu, saya pikir akan sangat sulit terbantahkan. Itulah mengapa Prof Mahfud senantiasa unggul dalam perdebatan, sebab keduanya sudah berada di luar kepala.

Juga menjadi kebanggaan pada kuliah pakar saat itu, karena saya diberi kesempatan oleh Rektor selaku pemandu acara untuk mengajukan pertanyaan, meski jawaban Prof Mahfud tidak membuat saya puas. Maklum, mungkin karena saya masih mahasiswa.

Selain itu, lima orang penanya (juga saya) diberi sebuah buku berjudul, "Pemikiran Hukum dan Politik Mahfud MD" Di sampul bagian dalam dibubuhi tanda tangan, tanggal dan nama beliau. Sebagai seorang mahasiswa yang baru membiasakan diri membaca, tentu sangat bahagia.

Satu di antara sekian pemikiran beliau dalam buku itu, dia berpesan kepada masyarakat bahwa "penegakan keadilan" bukanlah monopoli para sarjana hukum. Menurutnya, keadilan sejati bersumber dari hati nurani dan public common sense atau rasa keadilan publik.

Siapa pun tanpa memandang latar belakang pendidikannya, bisa menjadi pembela keadilan selama ia masih memiliki kejujuran nurani dalam melihat persoalan. Dan selama ada orang yang berani bersuara berdasarkan hati nurani, harapan untuk perbaikan hukum di Indonesia tidak akan pernah padam.

Prof Mahfud, tidak mengatakan "Penegakan hukum" tetapi menggunakan frasa "Penegakan keadilan" Itu menandakan bahwa hukum itu tidak indentik dengan keadilan. Hukum sifatnya universal, sementara keadilan bersifat individual.

Dugaan saya, dengan tidak digunakannya frasa "Penegakan hukum" karena kebanyakan orang akan menafsirkannya, hukum hanya sebatas pada pembicaraan mengenai undang-undang. Dan jika itu terjadi, maka kita akan fokus pada satu tujuan hukum saja yakni kepastian hukum.

Sementara kalau kita berbicara mengenai keadilan, jangan mencarinya dalam pasal-pasal perundang-undangan, sebab Anda tidak akan pernah menemukannya. Oleh karena, keadilan hanya ada pada hati nurani.

Itulah sebabnya, jika ingin mencapai tujuan hukum berupa keadilan, maka para penegak hukum dalam menegakkan hukum, tidak semata-mata apa kata undang-undang, melainkan harus dipandu dengan moral dan etika.

---

Nurdin
Mahasiswa S3 UIN Palopo

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow