Siaran Pers: UIN Palopo Lakukan Penonaktifan Sementara Dosen dalam Rangka Menjaga Kelancaran Layanan Akademik

Siaran Pers: UIN Palopo Lakukan Penonaktifan Sementara Dosen dalam Rangka Menjaga Kelancaran Layanan Akademik

UIN Palopo tetap berkomitmen menjamin hak seluruh sivitas akademika serta menjaga mutu layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat agar tetap berjalan sebagaimana mestinya. Foto: Humas UIN Palopo.

Kabar | hijaupopuler.di

Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo menyampaikan bahwa sehubungan dengan adanya laporan yang saat ini sedang diproses oleh pihak Kepolisian, pimpinan universitas menetapkan kebijakan penonaktifan sementara terhadap salah satu dosen, inisial ER, dari seluruh aktivitas akademik dan kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas serta fungsinya di lingkungan kampus.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah administratif untuk memastikan kelancaran proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum sekaligus menjaga kondusivitas serta keberlangsungan layanan akademik di UIN Palopo.

Penonaktifan sementara tersebut berlaku sejak tanggal 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum yang sedang berjalan dinyatakan selesai serta terdapat keputusan lebih lanjut dari pimpinan universitas.

Pihak universitas menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan bentuk penetapan dugaan kesalahan, melainkan murni kebijakan administratif yang mengedepankan asas kehati-hatian, profesionalitas institusi, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.

Sebagai tambahan informasi, yang bersangkutan dijadwalkan akan dihadirkan dalam agenda pemeriksaan internal oleh tim yang dibentuk oleh pimpinan universitas. Tim ini terdiri atas:
1. Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan
2. Kepala Biro Akademik, Keuangan dan Umum (AKU)
3. Ketua Senat
4. Ketua Dewan Guru Besar
5. Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK)
6. Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI)

Pimpinan UIN Palopo juga menyampaikan keprihatinan atas peristiwa ini, dengan berharap semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selain itu informasi ini kami sampaikan sebagai bahan publikasi dan rujukan pemberitaan. Kami berharap redaksi dapat memuatnya sesuai dengan kaidah jurnalistik yang berimbang dan proporsional.

UIN Palopo tetap berkomitmen menjamin hak seluruh sivitas akademika serta menjaga mutu layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat agar tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama.


Untuk informasi lebih lanjut:
Tim Humas UIN Palopo
[082193382277]
[kontak@uinpalopo.ac.id]

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow