Indonesia dan Singapura Teken MoU Jaminan Produk Halal
Penandatangaann MoU on Cooperation in the Quality Assurance on Halal Product antara Indonesia dan Singapura
Singapura | Hijaupopuler.id
Indonesia dan Singapura baru saja menandatangani perjanjian kerja sama terkait Jaminan Produk Halal (JPH). Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan MoU tentang Kerja Sama dalam Jaminan Kualitas Produk Halal.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, dan Chief Executive Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS), Kadir Maideen, di Singapura.
Dalam acara tersebut, turut hadir Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo, serta Minister for Social and Family Development, Second Minister for Health, dan Menteri yang mengurusi urusan Muslim, Masagos Zulkifli. Presiden MUIS, Mohd Saat, dan Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur, juga tampak hadir.
"Alhamdulillah, BPJPH dan MUIS telah menandatangani MoU Jaminan Produk Halal," ujar Muhammad Aqil Irham di Singapura pada Kamis (8/9/2022).
Aqil menjelaskan bahwa sinergi antara otoritas halal dari kedua negara ini sangat penting, mengingat Indonesia dan Singapura adalah negara sahabat yang telah lama bekerja sama di berbagai bidang, termasuk perdagangan produk. Indonesia dan Singapura juga merupakan anggota forum Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
"MoU ini sangat penting untuk mendorong peningkatan volume ekspor impor antara kedua negara, khususnya dalam perdagangan produk halal," tambah Aqil.
Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa MoU ini bertujuan untuk memperkuat, memajukan, dan mengembangkan kerja sama terkait jaminan kualitas produk halal, mencakup sertifikasi halal dan logo halal, berdasarkan prinsip kesetaraan dan manfaat bersama, sesuai dengan hukum, peraturan, regulasi, dan kebijakan nasional yang berlaku di masing-masing negara.
"Ini juga dalam rangka menyambut implementasi wajib sertifikasi halal tahap pertama yang akan dimulai pada Oktober 2024, untuk produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk jasa dan hasil penyembelihan," jelas Aqil.
"Selain itu, potensi kerja sama produk halal antara kedua negara masih sangat luas untuk dikembangkan demi manfaat bersama," tambahnya.
Sejalan dengan itu, Chief Executive MUIS, Kadir Maideen, menyatakan bahwa sinergi antara BPJPH dan MUIS dalam Jaminan Produk Halal adalah langkah penting untuk memperkuat kerja sama kedua lembaga.
"Kerja sama ini akan memastikan bahwa produk halal secara konsisten disertifikasi dengan standar yang tinggi, sehingga memberikan jaminan kualitas halal yang sangat diperlukan untuk memastikan ketersediaan produk halal bagi konsumen," jelas Kadir.
Nasioanal | Kemenag
Apa Reaksi Anda?