Kemenag Buka Program Bantuan Operasional Rp50 Juta untuk Lembaga Hisab Rukyat

Kemenag Buka Program Bantuan Operasional Rp50 Juta untuk Lembaga Hisab Rukyat

Program Bantuan Operasional Kemenag Rp50 Juta untuk Lembaga Hisab Rukyat

Nasional | hijaupopuler.id

Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan program Bantuan Operasional untuk 10 Lembaga Hisab Rukyat pada tahun 2024. Setiap lembaga akan menerima dana sebesar Rp50 juta.

Pengajuan permohonan bantuan dibuka dari tanggal 8 hingga 18 Juli 2024, dengan pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 19 Juli 2024. Proses verifikasi dan pencairan dana akan dilakukan bertahap mulai 22 Juli 2024.

Adib, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, menyatakan bahwa program ini bertujuan mendukung dan memfasilitasi pengembangan hisab rukyat di Indonesia.

"Kami memberikan bantuan kepada 10 lembaga hisab rukyat untuk meningkatkan kualitas layanan, karena layanan hisab rukyat sangat erat kaitannya dengan ibadah kita," kata Adib di Jakarta pada Rabu (10/7/2024).

Mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat itu menambahkan bahwa tujuan bantuan ini tidak hanya untuk meningkatkan layanan di bidang hisab rukyat, tetapi juga untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap ilmu falak.

“Kami menyadari bahwa minat masyarakat terhadap ilmu falak sangat rendah. Melalui pemberian bantuan ini, kami berharap lembaga-lembaga tersebut dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya ilmu falak yang ditekuni lembaga hisab rukyat,” jelasnya.

Ismail Fahmi, Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Kemenag, mengatakan bahwa bantuan ini bersifat stimulan bagi lembaga hisab rukyat untuk meningkatkan layanannya kepada masyarakat.

“Bantuan ini sifatnya stimulan yang bisa dimanfaatkan untuk peningkatan peralatan hisab rukyat, regenerasi ahli hisab rukyat, kemitraan, dan mendukung kebijakan Kemenag dalam hal layanan hisab rukyat, serta dimanfaatkan untuk memenuhi kelengkapan lembaga,” katanya.

Syarat-syarat pengajuan meliputi:

  1. Mempunyai Akta notaris dan nomor rekening atas nama lembaga hisab rukyat
  2. Melampirkan rekor dari Kemenag setempat (Kemenag kabupaten/kota atau Kanwil Kemenag Provinsi)
  3. Surat permohonan dan proposal bantuan dibuat dalam bentuk PDF yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah

Dalam proposal melampirkan:

  1. Susunan Kepengurusan Lembaga
  2. Rencana Anggaran Biaya biaya (RAB)
  3. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai Rp10.000 ditandatangani ketua pengurus

Untuk Juknis bantuan ini bisa diakses melalui: https://bit.ly/juknisbantuanHR2024

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow