Kemenag RI Sosialisasi Regulasi dan Perubahan Bentuk PTKIN di IAIN Palopo
- Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Kemenag RI mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
- Penyederhanaan birokrasi adalah kebijakan Presiden yang harus dilaksanakan seluruh kementerian dan lembaga.
- Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi rencana kerja tahun 2022.
- Penyederhanaan birokrasi yang diharapkan adalah birokrasi berkelas dunia, pelayan publik dan kompetitif. Sebagaimana transformasi organisasi, diatur Permenpanrb 25/2021, Transformasi jabatan diatur Permenpanrb 17/2021 dan Transformasi sistem kerja diatur pada Permenpanrb 6/2021.
Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemenag RI melakukan Sosialisasi Evaluasi Regulasi dan Perubahan Bentuk PTKIN di Kampus IAIN Palopo, Rabu, (1/11/2023).
Kedatangan Kemenag RI ini disambut hangat Rektor IAIN Palopo Dr Abbas Langaji MAg. Menurutnya kehadiran Luqman Hakim yang merupakan Analis Aparatur SDM Ahli Madya Biro Ortala Kemenag RI, bersama rombongannya di IAIN Palopo merupakan sebuah motivasi tersendiri bagi IAIN Palopo.
Rektor mengatakan kedatangan Luqman Hakim menjadi semangat bagi IAIN Palopo untuk menyampaikan informasi terkait tata kelola perubahan bentuk pada PTKIN.
Pada kesempatan tersebut, Dr Abbas Langaji yang merupakan Ketua Ikatan Alumni STAIN/IAIN Palopo itu, juga menyampaikan perkembangan IAIN Palopo, yang mana saat ini IAIN Palopo telah memiliki mahasiswa sebanyak 9000-an dari 4 Fakultas dan Pascasarjana.
Juga saat ini, IAIN Palopo sementara proses menunggu terbitnya SK alih status menjadi Universitas. “IAIN Palopo jika sudah ditetapkan menjadi Universitas, maka namanya Universitas Islam Palopo. Sebagaimana disampaikan Pak Menteri bahwa kedepannya IAIN Palopo yang alih status menjadi Universitas tidak dicantumkan lagi negerinya,” ucap Rektor.
Menteri Agama mendorong agar PTKIN yang ada percaya diri tidak mencantumkan lagi nama “negeri” dalam artian tidak mesti ada kata negerinya, seperti UI, UGM, Unpad, ITB dll juga tidak mencantumkan kata negeri, padahal semuanya kampus negeri yang besar di Indonesia.
Analis Aparatur SDM Ahli Madya Biro Ortala Kementerian Agama RI, Luqman Hakim memulai paparannya, berharap SK alih status IAIN Palopo menjadi Universitas agar segera terbit.
“Semoga di akhir tahun ini SK alih status IAIN Palopo menjadi Universitas sudah terbit, atau selambat-lambatnya di Januari 2024,” ucap Luqman Hakim di hadapan 74 orang jajaran pimpinan dan para fungsional IAIN Palopo.
Terpisah dari itu, Luqaman mengungkapkan organisasi dan tata kerja IAIN Palopo pasca penyederhanaan birokrasi. Bahwa penyederhanaan birokrasi adalah kebijakan Presiden yang harus dilaksanakan seluruh kementerian dan lembaga.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi rencana kerja tahun 2022.
Penyederhanaan birokrasi yang diharapkan adalah birokrasi berkelas dunia, pelayan publik dan kompetitif. Sebagaimana transformasi organisasi, diatur Permenpanrb 25/2021, Transformasi jabatan diatur Permenpanrb 17/2021 dan Transformasi sistem kerja diatur pada Permenpanrb 6/2021.
Apa Reaksi Anda?