Mengapa Kuliah di UIN Palopo? Menemukan Fondasi Hukum Lewat Studi di Kampus Islam
hukuman dijatuhkan bukan sekadar untuk pelaku, tetapi untuk mencegah kejahatan serupa. Ilustrasi/foto: krajan.id dan penulis.
Opini | hijaupopuler.id
Beberapa hari lalu, seorang kawan menghubungi saya melalui WhatsApp. Ia bertanya, “Anda kan berlatar belakang hukum pidana, kenapa serius sekali kuliah di UIN Palopo dengan fokus Hukum Islam? Memangnya nyambung?”
Saya tersenyum membaca pesan itu. Pertanyaan sederhana, tetapi membutuhkan jawaban yang tepat. Saya mencoba menjawab sesederhana mungkin: “Orang yang memahami Hukum Islam, pada dasarnya juga memahami hukum positif.” Ia pun membalas dengan emoji senyum.
Mengapa demikian?
Dalam tradisi Hukum Islam, prinsip-prinsip dasar hukum telah diperkenalkan jauh sebelum para pemikir Barat merumuskannya. Nabi Muhammad saw, misalnya, pernah bersabda: “Jika Fatimah binti Muhammad mencuri, maka akan aku potong tangannya.”
Dari sini, setidaknya tercermin tiga tujuan hukum: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Sekitar 1.200 tahun kemudian, konsep serupa dirumuskan oleh Gustav Radbruch dengan tiga tujuan hukum yang kini populer: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ironisnya, sebagian orang lebih merasa “ilmiah” jika mengutip pemikir Barat, padahal substansi gagasan tersebut telah lebih dahulu hadir dalam ajaran Islam.
Jika ditelaah lebih jauh, sabda Nabi tersebut sangat relevan dengan praktik hukum modern. Dari sisi keadilan, tidak ada diskriminasi—bahkan terhadap keluarga sendiri. Dari sisi kepastian hukum, pernyataan itu menunjukkan ketegasan norma. Sementara dari sisi kemanfaatan, muncul efek jera yang mencegah masyarakat melakukan kejahatan.
Konsep efek jera ini kemudian dikenal dalam teori pemidanaan modern. Seorang hakim Inggris abad ke-18, Sir Francis Buller, pernah mengatakan: “You are not to be hanged for stealing a horse, but that horses may not be stolen.” Artinya, hukuman dijatuhkan bukan sekadar untuk pelaku, tetapi untuk mencegah kejahatan serupa.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa tujuan Hukum Islam tidak hanya sejalan, tetapi bahkan melampaui hukum positif. Dalam kajian maqashid syariah, hukum tidak hanya mengatur, tetapi juga menjaga lima hal fundamental: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Prinsip-prinsip ini bersifat universal dan lintas zaman. Ia bukan hanya produk normatif, tetapi juga refleksi dari kehendak Tuhan untuk menciptakan kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun di akhirat.
Itulah alasan saya memilih mendalami Hukum Islam di UIN Palopo. Bagi saya, memahami fondasi Hukum Islam berarti memahami fondasi hukum secara lebih utuh. Ketika prinsip dasarnya dikuasai, maka hukum positif bukan lagi sesuatu yang asing—melainkan bagian dari bangunan besar yang sama.
--
Nurdin
Mahasiswa S3 UIN Palopo
Apa Reaksi Anda?

