MS Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulsel
Informasi yang tidak sesuai dengan realitas apabila terus dikembangkan dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan nama baik pihak yang diberitakan. Foto: antaranews.com.
Kabar | hijaupopuler.id
Persoalan pemberitaan mengenai keberadaan MS di sebuah tempat hiburan malam berlanjut ke ranah hukum. MS telah membuat pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui teknologi informasi.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Sulsel di Makassar, Selasa (15/9/2026) kemarin. Dalam dokumen tersebut, MS tercatat sebagai pengadu dan melaporkan dua orang berinisial Sy dan Er serta satu akun media online dan pihak terkait lainnya.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai keberadaan MS di sebuah tempat hiburan malam yang sebelumnya diberitakan berada di ruangan karaoke dan disebut berdansa bersama perempuan yang diduga lady companion (LC).
MS sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa dirinya memang berada di lokasi tersebut. Namun, ia membantah sejumlah bagian dari pemberitaan yang menurutnya tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Ia menjelaskan, kehadirannya di tempat tersebut untuk menemui kerabatnya yang berasal dari Kalimantan. MS juga menegaskan dirinya tidak mengonsumsi minuman beralkohol.
Selain itu, MS membantah disebut berdansa dengan LC. Menurut keterangannya, tidak terdapat LC di ruangan tempat ia berada.
“Tidak ada LC di ruangan itu. Yang joget-joget itu teman dari keluarga saya. Kebetulan lagunya lagu dangdut, jadi mereka berjoget,” ujar MS.
MS mengatakan dirinya memang ikut bernyanyi dalam suasana tersebut. Namun, ia menegaskan aktivitas itu tidak dapat diartikan sebagai berdansa dengan LC.
“Saya tidak berdansa dengan LC. Saya hanya menyanyi,” katanya.
Mengaku Ditawari Kerja Sama
Dalam perkembangan berikutnya, MS mengungkapkan adanya komunikasi dengan pihak media yang sebelumnya memberitakan dirinya.
Menurut dokumen klarifikasi yang disampaikan MS, setelah dirinya memberikan klarifikasi, seorang redaktur media berinisial Sh disebut menawarkan tiga pilihan paket kerja sama dengan nominal Rp120 juta, Rp100 juta, dan Rp80 juta.
Dokumen tersebut menyebut, tawaran itu disampaikan melalui percakapan WhatsApp pada Minggu (13/9/2026). Dalam percakapan yang dilampirkan, pihak yang disebut sebagai redaktur menawarkan paket kerja sama dan meminta MS mempertimbangkan salah satu opsi tersebut.
MS kemudian berinisiatif menemui pihak media tersebut. Pertemuan disebut berlangsung di sebuah warung kopi di sekitar Jalan Toddopuli, Makassar, Senin (14/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, MS mengaku menawarkan bentuk kerja sama dengan nominal sekitar Rp5 juta. Pertemuan itu, menurut dokumen yang disampaikannya, dihadiri empat kru media termasuk pihak yang disebut sebagai pimpinan redaksi.
Namun, menurut keterangan MS, tawaran dari pihak media tetap berada pada angka Rp100 juta. Setelah dilakukan negosiasi, angka tersebut disebut turun hingga 50 persen. MS mengaku tidak menyetujui tawaran tersebut karena menduga kerja sama yang ditawarkan berkedok pemerasan.
Atas persoalan tersebut, MS kemudian memilih menempuh jalur hukum. Dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan, dugaan yang dilaporkan tercantum sebagai “Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui ITE.”
MS berharap laporan tersebut dapat menjadi ruang untuk menguji fakta dan kronologi secara lebih objektif. Ia juga mengingatkan media agar berhati-hati dalam mengolah dan menyajikan informasi, terutama ketika pemberitaan menyangkut reputasi seseorang.
Menurut MS, informasi yang tidak sesuai dengan realitas apabila terus dikembangkan dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan nama baik pihak yang diberitakan.
Apa Reaksi Anda?

