Nyawa Remaja Melayang di Panakkukang, Mahasiswa Desak Kapolrestabes Makassar Dicopot

Nyawa Remaja Melayang di Panakkukang, Mahasiswa Desak Kapolrestabes Makassar Dicopot

Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dalam menjaga legitimasi publik. Transparansi proses hukum dan akuntabilitas struktural dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan. Foto: LMND Sulsel.

Kabar | hijaupopuler.id

Satu lagi nyawa muda melayang di tangan aparat. Seorang remaja 18 tahun tewas akibat tembakan saat pembubaran permainan senjata mainan di kawasan Panakkukang. Peristiwa ini bukan hanya menyisakan duka keluarga, tetapi juga memantik gelombang kritik terhadap tata kelola penggunaan kekuatan di tubuh Polrestabes Makassar.

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan menilai insiden tersebut sebagai alarm keras atas krisis kontrol komando dan lemahnya implementasi prinsip hak asasi manusia dalam tindakan kepolisian.

Koordinator LMND Sulsel, Dandi Syahrul Gunawan, menyebut penggunaan peluru tajam dalam situasi yang tidak menunjukkan ancaman mematikan sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip proporsionalitas dan nesesitas.

“Hak hidup dijamin Pasal 28A UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Negara tidak boleh gegabah menggunakan kekuatan mematikan terhadap warganya,” tegasnya, Rabu (4/3/2026).

Antara Prosedur dan Realitas Lapangan

Masih menurut Dandi, dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, senjata api merupakan opsi terakhir (last resort) yang hanya digunakan ketika terdapat ancaman nyata terhadap jiwa. Namun, tragedi di Panakkukang memunculkan pertanyaan serius: apakah standar operasional benar-benar dijalankan atau sekadar menjadi dokumen formal?

LMND Sulsel menegaskan bahwa tanggung jawab tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Dalam sistem yang hierarkis, pimpinan satuan memiliki tanggung jawab komando atas pembinaan mental, kontrol operasional, dan evaluasi penggunaan senjata api.

Empat Tuntutan Terbuka

Sebagai bentuk sikap politik organisasi, LMND Sulsel menyampaikan empat tuntutan:
1. Mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan segera mencopot Kapolrestabes Makassar sebagai pertanggungjawaban komando.
2. Menuntut proses pidana umum secara terbuka terhadap pelaku penembakan, bukan hanya sidang etik internal.
3. Mendorong keterlibatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan investigasi independen.
4. Mendesak audit menyeluruh penggunaan senjata api di lingkup Polrestabes Makassar.

Menurut mereka, pencopotan pimpinan bukan sekadar soal jabatan, melainkan pesan bahwa nyawa manusia adalah batas tegas penggunaan kekuasaan negara.

Ujian Kepercayaan Publik

Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dalam menjaga legitimasi publik. Transparansi proses hukum dan akuntabilitas struktural dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima pernyataan resmi dari Polrestabes Makassar terkait desakan tersebut.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow