Geopark Maros-Pangkep di Persimpangan: Antara Tambang dan Warisan Dunia

Geopark Maros-Pangkep di Persimpangan: Antara Tambang dan Warisan Dunia
Geopark Maros-Pangkep di Persimpangan: Antara Tambang dan Warisan Dunia

Aktivitas pertambangan di wilayah geopark Maros-Pangkep bukan sekadar tantangan lingkungan, melainkan cermin kegagalan kebijakan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan warisan dunia. Ilustrasi/foto : abatanews.com dan penulis.

Opini | hijaupopuler.id

Geopark Maros-Pangkep di Sulawesi Selatan merupakan kawasan dengan nilai strategis yang tak ternilai, baik dari aspek keanekaragaman hayati, sejarah peradaban manusia, maupun keunikan bentang alam karst-nya. Kawasan ini telah diakui sebagai UNESCO Global Geopark, dengan kekayaan lebih dari 1.437 spesies flora dan fauna, termasuk 153 spesies endemik Sulawesi, serta situs prasejarah penting seperti lukisan babi di Leang Tedongnge yang berusia sekitar 45.500 tahun—salah satu lukisan figuratif tertua di dunia. Ironisnya, status prestisius ini justru berhadapan dengan ancaman serius dari aktivitas pertambangan, yang bukan hanya membahayakan kelestariannya, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi komitmen pemangku kebijakan.

Dampak Pertambangan terhadap Kelestarian Geopark

Aktivitas pertambangan bahan baku semen oleh perusahaan besar seperti PT Semen Tonasa dan PT Bosowa, serta pertambangan marmer di beberapa titik kawasan, telah menimbulkan dampak ekologis dan kultural yang signifikan. Getaran akibat peledakan, debu, dan emisi asap diyakini mempercepat degradasi lukisan gua prasejarah, seperti di Leang Bulu’ Sipong, di mana sebagian lukisan dilaporkan mengelupas dan bahkan hilang.

Ekosistem karst yang rapuh juga mengalami gangguan serius. Habitat satwa endemik seperti Tarsius fuscus dan Macaca maura terancam, begitu pula flora khas karst yang membutuhkan keseimbangan ekologis yang stabil. Di sisi lain, masyarakat lokal turut menanggung dampak berupa kebisingan, pencemaran udara, serta gangguan terhadap ketersediaan dan kualitas air bersih.

Meski pertambangan sering diklaim memberikan manfaat ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja dan tumbuhnya usaha kecil di sekitar lokasi tambang, keuntungan tersebut bersifat jangka pendek. Jika diukur secara komprehensif, kerugian ekologis, kultural, dan sosial yang ditimbulkan jauh melampaui manfaat ekonomi yang diperoleh, terutama karena sumber daya geopark bersifat tidak terbarukan.

Kelemahan Kebijakan dan Penegakan Hukum

Persoalan pertambangan di Geopark Maros-Pangkep mencerminkan lemahnya konsistensi kebijakan dan penegakan hukum. Padahal, Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Geopark Nasional telah mengatur tata kelola, mekanisme penetapan, pemantauan, dan evaluasi geopark, sebagai turunan dari kebijakan nasional dan diperkuat oleh pedoman teknis Badan Geologi. Regulasi ini seharusnya menjadi payung perlindungan kawasan geopark dari aktivitas ekstraktif yang merusak.

Namun dalam praktiknya, izin pertambangan masih ditemukan di kawasan yang seharusnya dilindungi. Kasus Rammang-Rammang menunjukkan bahwa perlawanan masyarakat bersama LSM dan akademisi mampu menghentikan rencana tambang dan mengubah kawasan tersebut menjadi destinasi wisata berbasis masyarakat yang menguntungkan secara ekonomi. Meski demikian, ancaman serupa tetap membayangi wilayah lain di dalam kawasan geopark.

Kurangnya koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah, serta minimnya pemahaman sebagian pemangku kebijakan terhadap nilai strategis geopark, memperparah konflik antara kepentingan ekonomi jangka pendek dan keberlanjutan sumber daya alam jangka panjang.

Langkah Strategis yang Harus Ditempuh

Pemangku kebijakan perlu mengambil langkah tegas dan terukur. Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan di kawasan geopark Maros-Pangkep dan mencabut izin yang bertentangan dengan prinsip perlindungan geopark. Kedua, memperkuat koordinasi antara Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pemerintah daerah dalam menyusun dan menegakkan rencana pengelolaan geopark yang terpadu dan berkelanjutan.

Selain itu, pengembangan alternatif ekonomi ramah lingkungan bagi masyarakat lokal harus menjadi prioritas, seperti pariwisata edukatif berbasis geopark, pengembangan kerajinan lokal, serta pertanian berkelanjutan. Pendekatan ini tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang lebih stabil dan berjangka panjang.

Kesimpulan

Aktivitas pertambangan di wilayah geopark Maros-Pangkep bukan sekadar tantangan lingkungan, melainkan cermin kegagalan kebijakan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan warisan dunia. Tanpa langkah tegas dan komprehensif, status UNESCO Global Geopark berisiko menjadi simbol kosong. Oleh karena itu, komitmen nyata dari pemerintah dan dukungan seluruh pemangku kepentingan mutlak diperlukan agar geopark Maros-Pangkep tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Abustan Djunaedi
Pemerhati Lingkungan, Maros, Sulawesi Selatan

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow