Hak Masyarakat dan Masa Depan Rongkong di Tengah Proyek Geotermal

Hak Masyarakat dan Masa Depan Rongkong di Tengah Proyek Geotermal

Masyarakat berhak mengetahui secara utuh dampak ekologis maupun sosial yang mungkin terjadi sebelum proyek berjalan lebih jauh. Foto: Penulis.

Opini | hijaupopuler.id

Belakangan ini, proyek geotermal di Kecamatan Rongkong Kabupaten Luwu Utara semakin ramai diperbincangkan. Proyek tersebut kerap dipromosikan sebagai bagian dari transisi energi hijau dan solusi masa depan untuk kebutuhan energi nasional. Namun, di balik narasi besar tentang energi bersih itu, ada pertanyaan penting yang menurut saya tidak boleh diabaikan: apakah hak masyarakat dan kelestarian ruang hidup benar-benar telah dipertimbangkan secara adil?

Sebagai mahasiswa hukum sekaligus putra daerah Rongkong, saya melihat persoalan ini bukan sekadar soal investasi atau pembangunan infrastruktur energi. Proyek sebesar ini harus dikaji secara serius dari perspektif hukum lingkungan, hak masyarakat adat dan lokal, serta keberlanjutan ekologis kawasan Rongkong itu sendiri.

Label “energi hijau” tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup mata terhadap potensi dampak yang bisa muncul. Ketika masyarakat mulai khawatir terhadap sumber air, lahan pertanian, hingga kemungkinan terganggunya keseimbangan lingkungan, maka kekhawatiran tersebut seharusnya didengar, bukan dianggap sebagai hambatan pembangunan.

Dalam prinsip hukum lingkungan, masyarakat memiliki hak atas informasi dan hak untuk berpartisipasi dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan ruang hidup mereka. Partisipasi publik tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif untuk memenuhi syarat proyek. Masyarakat berhak mengetahui secara utuh dampak ekologis maupun sosial yang mungkin terjadi sebelum proyek berjalan lebih jauh.

Hukum tidak boleh hanya hadir untuk melindungi kepentingan investasi. Hukum juga harus berdiri di pihak rakyat, terutama ketika masyarakat merasa ruang hidupnya terancam. Jangan sampai masyarakat Rongkong hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.

Rongkong bukan wilayah kosong yang bisa diperlakukan semata-mata sebagai titik eksplorasi energi. Daerah ini memiliki kekayaan alam, potensi pertanian, sumber air, serta nilai budaya yang telah hidup bersama masyarakat selama bertahun-tahun. Semua itu merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat yang harus dijaga keberlanjutannya.

Saya juga khawatir proyek berskala besar seperti ini berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat apabila prosesnya tidak dijalankan secara terbuka, adil, dan partisipatif. Pembangunan yang dipaksakan tanpa kepercayaan publik justru dapat meninggalkan persoalan panjang di kemudian hari.

Perlu ditegaskan bahwa masyarakat yang bersikap kritis bukan berarti anti terhadap pembangunan. Kritik yang muncul justru merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan daerah sendiri. Pembangunan yang baik seharusnya mampu berjalan berdampingan dengan perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap hak masyarakat.

Pada akhirnya, pembangunan tidak seharusnya memaksa masyarakat memilih antara kebutuhan energi dan kelestarian hidup mereka sendiri. Jika pembangunan benar-benar ditujukan untuk kesejahteraan rakyat, maka suara rakyat harus menjadi bagian utama yang didengar.

Adibya Raihan
Mahasiswa FH Unanda

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow