Harga Jakarta, Gaji Daerah: Realitas Baru Konsumerisme di Kota Urban
Ketika masyarakat daerah memaksakan diri mengikuti tren konsumsi dengan harga yang tidak proporsional, maka potensi ketimpangan kesejahteraan semakin besar. Ilustrasi/foto: food.detik.com.
Tren | hijaupopuler.id
Pernahkah Anda merasa dompet “menjerit” ketika melihat harga kopi, makanan, atau biaya sewa lapangan olahraga di kota Anda yang kini mulai mendekati standar Jakarta? Fenomena ini bukan sekadar tren gaya hidup, melainkan cerminan munculnya semacam “pajak gaya hidup” di daerah—biaya konsumsi yang tidak lagi sebanding dengan tingkat pendapatan masyarakat setempat.
Di banyak kota berkembang atau second-tier cities, muncul anomali harga yang semakin terasa. Sejumlah bisnis lokal menerapkan strategi price following, yakni mematok harga tinggi demi menjaga citra premium dan eksklusivitas dengan meniru standar kota besar.
Secara nominal, harga tersebut mungkin masih sedikit lebih rendah dibandingkan Jakarta. Namun jika dihitung berdasarkan rasio pendapatan daerah seperti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), biaya gaya hidup tersebut justru jauh lebih membebani masyarakat lokal.
Padahal variabel biaya operasional di daerah—seperti upah tenaga kerja maupun harga sewa lahan—relatif lebih rendah dibandingkan kota metropolitan. Namun dalam praktiknya, harga produk tetap dipertahankan tinggi demi menjaga citra kelas atas.
Fenomena ini sejalan dengan konsep conspicuous consumption yang diperkenalkan oleh Thorstein Veblen, yakni perilaku konsumsi yang bertujuan memamerkan status sosial, bukan sekadar memenuhi kebutuhan fungsional. Dalam istilah populer hari ini, praktik tersebut sering disebut sebagai flexing.
Akibatnya, konsumsi tidak lagi berfungsi sebagai pemenuhan kebutuhan (hajat), tetapi berubah menjadi ajang pembuktian status sosial. Kondisi ini secara tidak langsung merusak tatanan perencanaan keuangan yang sehat, termasuk dalam perspektif ekonomi syariah.
Perspektif Ekonomi Syariah: Pergeseran Prioritas
Dalam pandangan ekonomi syariah, fenomena “gaji daerah, gaya hidup Senopati” dapat menjebak masyarakat pada perilaku israf, yakni berlebih-lebihan dalam konsumsi.
Islam menekankan bahwa konsumsi seharusnya berlandaskan prinsip maslahah—memberikan manfaat yang nyata bagi kehidupan. Namun yang terjadi justru sebaliknya: sebagian orang rela mengeluarkan ratusan ribu rupiah demi validasi sosial sesaat, tetapi merasa berat ketika harus menunaikan zakat mal atau bersedekah dengan nominal yang bahkan lebih kecil.
Ketika masyarakat daerah memaksakan diri mengikuti tren konsumsi dengan harga yang tidak proporsional, maka potensi ketimpangan kesejahteraan semakin besar. Dana yang seharusnya dapat menjadi tabungan, investasi produktif, atau dana darurat, justru habis untuk memenuhi gengsi sosial yang bersifat semu.
Ekonomi syariah memandang gaya hidup sebagai refleksi kesadaran nilai. Prinsip kesederhanaan (qana’ah) seharusnya menjadi dasar dalam mengelola konsumsi, bukan sekadar mengikuti arus pasar yang sering kali dibentuk oleh persepsi dan simbol status.
Menuju Konsumsi yang Beretika
Bagi generasi muda dan kelas menengah di kota-kota urban baru, tantangan terbesarnya adalah melepaskan diri dari jebakan modernitas semu. Secara metaforis, kita kerap menjalankan “aplikasi” gaya hidup kelas berat di atas “perangkat” ekonomi yang terbatas.
Jika penyeragaman harga ini terus terjadi tanpa diiringi peningkatan produktivitas dan pendapatan masyarakat, maka kota-kota berkembang hanya akan menjadi etalase konsumerisme yang rapuh.
Sudah saatnya masyarakat kembali pada prinsip ekonomi yang lebih berkeadilan: mengonsumsi sesuai kebutuhan, menghargai nilai riil barang, serta memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan membawa manfaat bagi kesejahteraan pribadi dan ekonomi lokal.
--
Anita Kusuma Rahayu
Mahasiswa Prodi Magister Ekonomi Syariah UIN Saizu Purwokerto
Apa Reaksi Anda?

