HMRI Tegas Tolak Rencana Geothermal PT Ormat di Rongkong

HMRI Tegas Tolak Rencana Geothermal PT Ormat di Rongkong

HMRI mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan pihak terkait untuk mencabut izin atau menghentikan rencana eksplorasi di wilayah Rongkong. Foto: HMRI.

Kabar | hijaupopuler.id

Himpunan Mahasiswa Rongkong Indonesia (HMRI) menyatakan sikap tegas menolak rencana kehadiran PT Ormat terkait proyek geothermal di Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara. Sikap tersebut disampaikan Koordinator Humas dan Advokasi HMRI, Muhammad Agel, sebagai bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal kelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat adat.

Menurut HMRI, proyek panas bumi yang diklaim sebagai bagian dari energi terbarukan dinilai berpotensi menimbulkan ancaman ekologis, sosial, dan kultural di wilayah hulu Luwu Utara.

Ancaman Ekologis di Hulu Luwu Utara

Rongkong dikenal sebagai kawasan tangkapan air strategis yang menyuplai kebutuhan irigasi ribuan hektar sawah di wilayah hilir. HMRI menilai aktivitas eksplorasi dan eksploitasi geothermal berisiko mengganggu keseimbangan ekologis kawasan tersebut.

Pertama, kondisi geografis Rongkong yang didominasi lereng dengan kemiringan ekstrem dinilai rentan terhadap longsor apabila terjadi pembukaan lahan secara masif untuk pembangunan infrastruktur proyek.

Kedua, proses pengeboran (drilling) serta potensi kebocoran limbah cair dikhawatirkan mencemari sungai-sungai lokal. Dampaknya, sektor pertanian dan perikanan yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat berisiko terdampak serius.

HMRI juga menyoroti aspek geologis. Aktivitas geothermal yang melibatkan injeksi fluida ke dalam lapisan bawah tanah dinilai berpotensi memicu gempa mikro, terutama di wilayah yang memiliki riwayat seismik aktif seperti Sulawesi. Mahasiswa menilai risiko tersebut perlu menjadi perhatian serius sebelum proyek dijalankan.

Degradasi Marwah Budaya dan Ruang Adat

Selain aspek lingkungan, HMRI menekankan bahwa Rongkong bukan sekadar ruang geografis, melainkan wilayah yang memiliki nilai historis dan kultural. Di dalamnya terdapat situs adat, hutan larangan, serta praktik budaya seperti tenun tradisional yang tumbuh dari harmoni masyarakat dengan alam.

HMRI mengkhawatirkan kehadiran korporasi besar dapat membatasi akses masyarakat terhadap tanah ulayat dengan dalih kawasan objek vital nasional. Mereka juga menilai proyek berskala besar kerap memunculkan konflik sosial serta menggerus nilai-nilai kearifan lokal seperti sipakatau (saling menghargai).

Sikap Tegas HMRI

Muhammad Agel menegaskan bahwa pembangunan seharusnya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan ekosistem dan identitas budaya.

“Menjual narasi listrik bersih namun merusak hutan primer adalah sebuah paradoks. Jika alam Rongkong hancur, maka identitas kami sebagai anak suku Rongkong pun ikut lebur. Kami lebih memilih menjaga warisan leluhur daripada menikmati royalti yang dibayar dengan kerusakan lingkungan,” ujar Agel, Selasa (24/2/2026).

Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan pihak terkait untuk mencabut izin atau menghentikan rencana eksplorasi di wilayah Rongkong.

HMRI menyatakan akan terus mengawal isu tersebut dan berdiri bersama masyarakat guna memastikan Tanah Rongkong tetap lestari.

“Rongkong Merdeka dari Eksploitasi. Hidup Mahasiswa,” tambah Arwan, Ketua HMRI.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow