Itjen Kemenag Bentuk 658 Unit Pengendali Gratifikasi

Itjen Kemenag Bentuk 658 Unit Pengendali Gratifikasi

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kastolan

Nasional | Hijaupopuler.id

Kementerian Agama telah membentuk 658 Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah dengan KPK RI dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kastolan, yang juga Ketua UPG Pusat Kementerian Agama, menyampaikan hal ini dalam Webinar Diseminasi Integritas Antikorupsi secara daring dari Makkah pada Kamis (20/6/2024).

"Diseminasi integritas antikorupsi sebagai sarana untuk memberi pengetahuan dan pemahaman mengenai gratifikasi. Melalui tukar pikiran atau pendapat seperti ini, harapannya Bapak-Ibu dapat melakukan pemetaan titik rawan (risk profiling) praktik gratifikasi di wilayah kerjanya," kata Kastolan dalam webinar bertajuk Diseminasi Integritas Antikorupsi dan Bimbingan Teknis Profil Risiko Gratifikasi.

Kastolan menyatakan bahwa penerapan kebijakan dan prosedur yang tepat sangat penting untuk mengurangi risiko korupsi dan gratifikasi di semua tingkatan struktural Kementerian Agama.

"Kita akan terus mendorong agar semakin banyak satuan kerja yang memiliki UPG. Hal tersebut bentuk ikhtiar Itjen Kemenag untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di Kementerian Agama.” ujar Kastolan.

Kastolan menjelaskan bahwa langkah diseminasi ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

"Bapak Ibu harus mampu memitigasi risiko atas hasil pemetaan/identifikasi titik rawan di wilayah kerja masing-masing. Karena dengan mengetahui peta resiko tentu hal tersebut akan berpengaruh dalam mengambil kebijakan.” tutur Kastolan.

“Paling tidak pengendalian gratifikasi ini menjadi benteng atau pagar bagi satuan kerja kita, bahwa kita akan melaksanakan layanan publik yang berintegritas,” imbuhnya.

Kastolan menegaskan bahwa mereka berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan terhadap semua bentuk praktik korupsi yang merugikan negara.

Selain Kastolan, ada narasumber dari KPK RI yang memaparkan materi mengenai pemetaan titik rawan praktik gratifikasi dan mitigasi risiko berdasarkan hasil pemetaan tersebut.

Ketua UPG Kankemenag Kabupaten Bantul juga memberikan materi dasar tentang gratifikasi dan praktik terbaik pengelolaan UPG.

Kegiatan ini ditujukan kepada pengelola UPG dari 11 Unit Eselon I Pusat, 73 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, 34 Kanwil Kemenag Provinsi, 514 Kankemenag Kab/Kota, serta 30 Unit Pelaksana Teknis/Balai Diklat Keagamaan/Balai Litbang Agama.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow