Jumat Kelabu di Bursa dan Peringatan Al-Qur’an yang Kita Abaikan

Jumat Kelabu di Bursa dan Peringatan Al-Qur’an yang Kita Abaikan
Jumat Kelabu di Bursa dan Peringatan Al-Qur’an yang Kita Abaikan

Bursa yang jatuh masih mungkin bangkit kembali. Namun, perekonomian yang membiarkan kekayaan dan kekuasaan terus terkonsentrasi tanpa koreksi sedang memelihara kerapuhannya sendiri. Ilustrasi/foto: Penulis.

Tren | hijaupopuler.id

Jumat, 16 Oktober 2026, menjadi hari yang sulit saya lupakan. Seperti kebiasaan banyak investor, saya membuka aplikasi saham untuk melihat pergerakan pasar. Namun, kali ini ada yang berbeda. Hampir seluruh layar dipenuhi warna merah. Saham-saham berguguran, indeks merosot tajam, dan suasana pasar berubah menjadi kepanikan. Saya terkejut. Rasanya sulit percaya bahwa pasar modal Indonesia dapat mengalami guncangan sedalam itu hanya dalam satu hari perdagangan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akhirnya ditutup merosot 11,57 persen ke level 5.185,11, menjadi penurunan harian terdalam sejak krisis moneter 1998. Sebuah kenyataan yang tentu tidak menyenangkan bagi siapa pun yang menempatkan sebagian kekayaannya di pasar modal.

Sebagai investor, saya merasakan kegelisahan itu. Bagaimanapun, di balik angka-angka yang bergerak pada layar perdagangan terdapat uang, harapan, dan keputusan ekonomi yang kita buat dengan penuh pertimbangan. Namun, sebagai akademisi yang menekuni ekonomi syariah, perhatian saya justru tertuju pada persoalan yang lebih mendasar daripada kerugian investasi.

Apa sebenarnya yang sedang terjadi dengan pasar modal kita? Mengapa pasar yang selama ini dibanggakan sebagai salah satu ukuran kemajuan ekonomi nasional tiba-tiba kehilangan begitu banyak kepercayaan?

Saya kemudian membaca lebih jauh mengenai pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI), lembaga penyedia indeks yang menjadi rujukan penting bagi investor global. MSCI mengusulkan agar Indonesia diturunkan dari kategori emerging market menjadi standalone market. Klasifikasi tersebut berpotensi membuat pasar saham Indonesia semakin tersisih dari perhatian banyak pengelola dana investasi internasional.

Usulan itu belum menjadi keputusan akhir. Namun, reaksi pasar sudah begitu keras. Investor tidak menunggu sampai keputusan benar-benar dijatuhkan. Kekhawatiran akan keluarnya dana asing dan menurunnya daya tarik pasar Indonesia cukup untuk memicu tekanan jual yang luar biasa.

Yang paling mengusik pikiran saya justru bukan ancaman penurunan kelas tersebut, melainkan alasan yang dikemukakan MSCI. Ada persoalan ketidakjelasan struktur kepemilikan saham, konsentrasi kepemilikan yang tinggi, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta keraguan terhadap efektivitas penegakan aturan.

Saya membaca persoalan itu berulang kali, terutama mengenai konsentrasi kepemilikan.

Entah mengapa, pikiran saya langsung tertuju pada satu penggalan ayat Al-Qur’an yang sudah sangat akrab di kalangan pengkaji ekonomi Islam.

Kay lā yakūna dūlatan bainal-aghniyā’i minkum.

“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7).

Saya merenungkannya cukup lama. Betapa sebuah peringatan yang disampaikan lebih dari empat belas abad lalu terasa begitu dekat dengan persoalan ekonomi modern yang sedang kita hadapi.

Tentu, ayat ini tidak berbicara secara langsung mengenai saham, indeks bursa, ataupun MSCI. Konteksnya adalah pengaturan harta fai’ agar manfaat kekayaan tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu. Namun, prinsip yang dikandungnya jauh melampaui persoalan teknis pembagian harta. Ada pesan tentang bagaimana sebuah tatanan ekonomi seharusnya mencegah kekayaan terkonsentrasi dalam lingkaran yang sempit.

Bukankah konsentrasi kepemilikan itulah salah satu persoalan yang sekarang sedang dipertanyakan dalam pasar modal kita?

Selama ini, kita terlalu mudah merasa bangga ketika IHSG meningkat. Kita merayakan kapitalisasi pasar yang mencapai ribuan triliun rupiah. Kita menyambut bertambahnya jumlah investor sebagai bukti bahwa masyarakat semakin melek keuangan. Semua itu tentu merupakan perkembangan yang patut dihargai.

Namun, ada pertanyaan yang jarang kita ajukan: siapa sesungguhnya yang menguasai kekayaan di balik perusahaan-perusahaan yang diperdagangkan di bursa?

Apakah bertambahnya jumlah investor otomatis berarti kepemilikan ekonomi nasional semakin merata? Apakah meningkatnya kapitalisasi pasar menunjukkan bahwa rakyat semakin luas menikmati kekayaan produktif bangsanya? Ataukah sebagian besar kendali ekonomi tetap berada dalam lingkungan pemilik modal yang relatif terbatas?

Saya tidak bermaksud mengatakan bahwa kepemilikan saham dalam jumlah besar merupakan sesuatu yang salah. Dalam kegiatan usaha, pemilik modal besar mempunyai peranan penting. Mereka mengambil risiko, membangun perusahaan, menciptakan lapangan kerja, dan menggerakkan kegiatan produksi.

Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika kekuatan kepemilikan tidak diimbangi dengan keterbukaan informasi, pengawasan yang efektif, dan perlindungan terhadap investor lainnya. Terlebih jika muncul dugaan bahwa perdagangan tidak sepenuhnya berlangsung melalui mekanisme yang wajar.

Di sinilah kepercayaan pasar dipertaruhkan.

Pasar modal pada dasarnya hidup dari kepercayaan. Orang bersedia membeli saham karena percaya bahwa informasi perusahaan dapat dipertanggungjawabkan, harga terbentuk melalui perdagangan yang wajar, dan aturan berlaku bagi semua pihak. Ketika kepercayaan itu terganggu, besarnya kapitalisasi pasar ternyata tidak cukup untuk menahan kepanikan.

Peristiwa Jumat lalu memperlihatkan betapa cepatnya kekayaan finansial kehilangan nilai ketika kepercayaan mulai runtuh.

Saya jadi teringat pada pemikiran Sri-Edi Swasono, ekonom yang sepanjang perjalanan intelektualnya begitu gigih memperjuangkan demokrasi ekonomi. Ia mengingatkan kita agar tidak terjebak pada pemujaan terhadap pertumbuhan dan mekanisme pasar, seolah-olah keduanya dengan sendirinya akan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Pemikiran itu terasa semakin penting ketika kita menyaksikan pasar modal tumbuh begitu besar, sementara pemerataan penguasaan aset produktif masih menjadi pekerjaan rumah bangsa ini.

Bukankah Pasal 33 UUD 1945 telah menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan? Rumusan tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai kalimat indah dalam konstitusi. Ia mengandung tuntutan agar kegiatan ekonomi memberikan kesempatan yang luas bagi rakyat untuk ikut memiliki, mengelola, dan menikmati hasil pembangunan.

Di titik inilah saya melihat pertemuan yang menarik antara demokrasi ekonomi dalam konstitusi kita dan prinsip distribusi kekayaan dalam ekonomi Islam. Keduanya mengingatkan bahwa keberhasilan ekonomi tidak boleh hanya diukur dari besarnya kekayaan yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga dari bagaimana kekayaan itu beredar dan memberikan manfaat.

Ironisnya, dalam praktik pembangunan, kita sering lebih sibuk menghitung pertumbuhan daripada memeriksa siapa yang menikmati pertumbuhan tersebut.

Ketika indeks saham naik, kita menyebut ekonomi sedang bergairah. Ketika investasi meningkat, kita merasa pembangunan berjalan baik. Ketika nilai perusahaan melonjak, kita merayakannya sebagai keberhasilan pasar.

Namun, apakah kegembiraan yang sama dirasakan oleh petani yang kesulitan memperoleh modal? Oleh pedagang kecil yang berjuang mempertahankan usahanya? Oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki produk bagus, tetapi tidak mempunyai akses pembiayaan untuk memperbesar kapasitas produksi?

Saya tidak sedang mempertentangkan pasar modal dengan usaha kecil. Keduanya justru seharusnya saling memperkuat. Pasar modal diperlukan untuk menghimpun dana dan membiayai kegiatan produktif. Namun, kemajuan sektor keuangan seharusnya memiliki hubungan yang nyata dengan kemajuan ekonomi masyarakat.

Jika kekayaan finansial terus berkembang, tetapi akses terhadap modal produktif tetap timpang, kita patut mempertanyakan arah pembangunan ekonomi yang sedang ditempuh.

Sebagai investor, refleksi ini sebenarnya juga merupakan kritik terhadap diri saya sendiri. Kita yang berinvestasi di pasar saham sering begitu bersemangat ketika melihat harga naik. Kita menghitung keuntungan, mengamati grafik, membaca analisis teknikal, dan berharap saham yang dibeli terus menguat.

Namun, seberapa sering kita bertanya apakah kenaikan harga itu benar-benar mencerminkan pertumbuhan usaha yang produktif? Apakah perusahaan yang sahamnya kita miliki menciptakan nilai tambah bagi masyarakat? Apakah pertumbuhan keuntungannya berjalan seiring dengan kesejahteraan pekerja dan manfaat bagi lingkungan sekitarnya?

Tentu, keuntungan dari kenaikan harga saham tidak dengan sendirinya buruk. Investasi merupakan kegiatan ekonomi yang sah dan penting. Namun, jika perhatian kita hanya tertuju pada selisih harga beli dan harga jual, sementara nilai produktif perusahaan semakin diabaikan, kita berisiko memperlakukan pasar modal sekadar sebagai tempat memindahkan keuntungan dari satu pemilik modal kepada pemilik modal lainnya.

Di sinilah ekonomi syariah seharusnya hadir dengan pandangan yang lebih mendasar.

Selama ini, pembicaraan mengenai investasi syariah sering berhenti pada pertanyaan apakah sebuah saham masuk dalam Daftar Efek Syariah, apakah rasio keuangannya memenuhi ketentuan, atau apakah kegiatan usahanya terbebas dari unsur yang dilarang. Semua itu penting. Namun, saya kira hal tersebut belum cukup.

Ekonomi Islam tidak hanya mengatur keabsahan transaksi. Ia juga menaruh perhatian besar pada keadilan, kejujuran, keseimbangan, dan distribusi kekayaan.

Sebuah instrumen investasi boleh saja memenuhi persyaratan formal syariah. Namun, kita tetap harus mengkritisi bagaimana pasar tempat instrumen itu diperdagangkan bekerja. Apakah informasi tersedia secara terbuka? Apakah investor kecil mendapatkan perlindungan yang memadai? Apakah harga terbentuk secara wajar? Apakah praktik manipulatif benar-benar dicegah dan ditindak?

Lebih jauh lagi, apakah sistem keuangan kita ikut memperluas kesempatan masyarakat untuk memiliki kekayaan produktif, atau justru memperkuat penguasaan ekonomi oleh kelompok yang sejak awal sudah memiliki modal besar?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian penting dari tanggung jawab intelektual ekonomi syariah.

Karena itu, saya melihat keguncangan bursa Jumat lalu bukan sekadar peristiwa yang harus dijawab dengan imbauan agar investor tetap tenang. Ketenangan memang diperlukan. Kepanikan tidak akan membantu siapa pun. Namun, kita juga tidak boleh menggunakan ajakan untuk tenang sebagai alasan untuk menghindari persoalan yang lebih mendasar.

Otoritas pasar modal perlu menjawab kekhawatiran mengenai transparansi kepemilikan dan dugaan praktik perdagangan yang tidak wajar melalui pembenahan yang dapat dibuktikan. Identitas pemilik manfaat akhir (beneficial owner) harus semakin jelas. Pengawasan terhadap konsentrasi kepemilikan perlu diperkuat. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pernyataan komitmen.

Saya juga tidak ingin kita terjebak pada pandangan bahwa semua pembenahan tersebut harus dilakukan semata-mata karena MSCI mengancam menurunkan kelas pasar Indonesia.

Kita adalah bangsa yang berdaulat. Arah perekonomian nasional tidak boleh ditentukan hanya oleh penilaian lembaga indeks internasional. Namun, kedaulatan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak kritik yang memiliki dasar.

Jika pasar kita memang menghadapi persoalan keterbukaan dan integritas, kita harus memperbaikinya karena bangsa ini membutuhkan pasar modal yang sehat. Bukan semata-mata karena ingin memperoleh pengakuan dari MSCI, melainkan karena masyarakat Indonesia berhak atas sistem keuangan yang adil dan dapat dipercaya.

Yang kita perlukan bukan sekadar mengembalikan IHSG ke level sebelum kejatuhan. Kita memerlukan keberanian untuk memperbaiki struktur dan tata kelola pasar agar kegiatan investasi benar-benar mendukung pembangunan nasional.

Saya membayangkan pasar modal Indonesia yang tidak hanya menjadi tempat perusahaan-perusahaan besar menghimpun modal, tetapi juga semakin membuka jalan bagi perusahaan produktif yang sedang berkembang. Pasar yang memungkinkan masyarakat ikut memiliki bagian dari kegiatan ekonomi nasional secara lebih luas. Pasar yang memberikan perlindungan setara kepada investor kecil dan besar. Pasar yang pertumbuhannya tidak terlepas dari penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan.

Itulah pasar modal yang menurut saya lebih dekat dengan cita-cita demokrasi ekonomi dan nilai-nilai ekonomi Islam.

Kembali pada pengalaman Jumat lalu, saya menyadari bahwa jatuhnya harga saham memang dapat mengurangi nilai kekayaan investor. Namun, kerugian finansial bukan satu-satunya hal yang patut kita khawatirkan.

Yang jauh lebih mengkhawatirkan adalah apabila keguncangan sebesar ini berlalu tanpa menghasilkan perubahan berarti dalam tata kelola ekonomi kita.

Jangan sampai beberapa bulan kemudian IHSG kembali menghijau, investor kembali bergembira, kapitalisasi pasar kembali meningkat, lalu kita melupakan semua persoalan yang pernah membuat pasar kehilangan kepercayaan.

Saya tidak ingin menyederhanakan kejatuhan IHSG sebagai akibat langsung dari pelanggaran terhadap satu ayat Al-Qur’an. Pergerakan pasar dipengaruhi banyak faktor, dan konsentrasi kepemilikan saham tidak otomatis membuktikan adanya manipulasi ataupun ketidakadilan dalam setiap transaksi.

Namun, keguncangan yang dipicu oleh kekhawatiran mengenai konsentrasi kepemilikan, ketidakjelasan informasi, dan lemahnya kepercayaan terhadap tata kelola pasar merupakan pengingat yang sangat kuat tentang pentingnya prinsip peredaran kekayaan.

Al-Qur’an telah lama memperingatkan agar harta tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya. Peringatan itu bukan seruan untuk memusuhi kekayaan, melainkan ajakan untuk membangun tatanan ekonomi yang tidak membiarkan kekayaan dan kesempatan ekonomi terkunci dalam lingkungan terbatas.

Jumat lalu, saya membuka aplikasi saham sebagai seorang investor yang ingin mengetahui perkembangan portofolionya. Saya tidak menyangka bahwa layar yang dipenuhi angka merah itu justru membawa pikiran saya pada persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana bangsa ini mengelola kekayaan dan untuk siapa kemajuan ekonomi sesungguhnya diperjuangkan.

Saya tentu berharap pasar segera pulih. Namun, saya lebih berharap pemulihan itu tidak sekadar mengembalikan harga saham.

Sebab, bagi saya, ukuran keberhasilan ekonomi Indonesia bukanlah seberapa tinggi IHSG mampu kembali naik, melainkan seberapa jauh pertumbuhan kekayaan nasional dapat memperluas kesejahteraan rakyat.

Bursa yang jatuh masih mungkin bangkit kembali. Namun, perekonomian yang membiarkan kekayaan dan kekuasaan terus terkonsentrasi tanpa koreksi sedang memelihara kerapuhannya sendiri.

Dan mungkin, itulah pesan yang paling perlu kita renungkan dari Jumat kelabu di pasar modal Indonesia: bukan sekadar bagaimana menyelamatkan nilai saham, tetapi bagaimana memastikan kekayaan bangsa ini tidak hanya berputar di antara mereka yang sudah kaya.


Dr Adzan Noor Bakri SESy MESy
Dosen UIN Palopo bidang ilmu Ekonomi Syariah

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow