Mengurai Polemik: Klarifikasi Kemenag Parepare Soal Pelibatan Pegawai Kristen sebagai Petugas Haji
Kemenag Parepare, Sulawesi Selatan.
Makassar, Hijaupopuler.id
Polemik ini bermula saat penunjukan dua pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare yang beragama Kristen dan Katolik dalam Panitia Pemberangkatan Jamaah Haji dari Parepare ke Embarkasi UPG Makassar tahun 2024. Keputusan ini sontak menjadi buah bibir dan viral di media sosial, mengundang beragam reaksi dari masyarakat.
Kepala Kantor Kemenag Kota Parepare, dalam sebuah pernyataan resmi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah dipertimbangkan dengan matang dan tidak menyalahi aturan yang ada. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut penjelasannya:
- Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji dari Parepare, yang tergabung dalam kloter UPG 3, hanya bertugas mengantar jamaah hingga ke Embarkasi UPG di Asrama Haji Sudiang. Banyak warganet yang keliru mengira bahwa panitia tersebut akan ikut hingga ke Arab Saudi, sehingga muncul berbagai penolakan.
- Panitia ini terdiri dari berbagai unsur, tidak hanya pegawai Kementerian Agama, tetapi juga melibatkan personel dari pemerintah daerah Kota Parepare seperti Bagian Kesra Setdako, Dinas Kesehatan, Polresta, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kominfo. Tidak ada keharusan bagi seluruh petugas tersebut untuk beragama Islam.
- Tugas utama Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji adalah memastikan bahwa seluruh jamaah dan barang bawaan mereka aman dan tiba dengan selamat di Embarkasi Makassar sesuai jadwal. Bapak Dominggus, S.Th, yang beragama Kristen, ditugaskan dalam tim Pelayanan Koper Jamaah, sedangkan Bapak Yohannes Salu Tandi Allah, S.Ag, yang beragama Katolik, tergabung dalam tim Pelayanan Penerimaan Jamaah. Peran mereka tidak berkaitan dengan kegiatan ibadah haji itu sendiri.
- Kemenag Kota Parepare berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh umat beragama, dengan melibatkan semua pegawai tanpa diskriminasi. Hal ini demi menciptakan sinergi, kesetaraan, toleransi, dan moderasi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. Tentunya, setiap kebijakan yang diambil selalu mempertimbangkan aspek hukum, regulasi, etika, dan kepatutan.
Dengan demikian, kami harap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang ada dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat.
Apa Reaksi Anda?