Kebebasan Beragama Fondasi Demokrasi dan Harmoni Sosial
Nasional | Hijaupopuler.id
Kebebasan beragama adalah hak fundamental yang tidak hanya menjamin setiap individu untuk beribadah sesuai keyakinannya, tetapi juga menjadi pilar utama dalam membangun demokrasi yang sehat dan masyarakat yang harmonis.
Di Indonesia, prinsip ini dijunjung tinggi sebagai bagian dari nilai-nilai Pancasila yang menghormati keberagaman dan menjadikan toleransi sebagai landasan kehidupan berbangsa.
Kebebasan Beragama sebagai Hak Asasi Manusia
Hak untuk beragama dan menjalankan ibadah secara bebas telah diakui secara universal sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Dalam konstitusi Indonesia, kebebasan ini dijamin oleh Pasal 28E Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya.
Namun, kebebasan beragama tidak hanya tentang hak individu untuk menjalankan ajaran agamanya, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat dapat saling menghormati perbedaan yang ada. Sebab, dalam keberagaman, tercipta peluang untuk memperkuat kebersamaan dan membangun peradaban yang lebih maju.
Menteri Agama Nasaruddin Umar baru baru ini menekankan bahwa kebebasan beragama merupakan bagian fundamental dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi.
Pernyataan ini ia sampaikan saat memberikan sambutan dalam acara peresmian Kuil Shri Sanathana Dharma Aalayam di Jakarta.
"Kebebasan beragama adalah salah satu pilar utama demokrasi yang memastikan setiap individu memiliki hak yang sama tanpa diskriminasi," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Minggu (2/2/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebebasan beragama tidak hanya menjadi hak individu, tetapi juga elemen kunci dalam menciptakan masyarakat yang adil dan harmonis.
"Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, Indonesia berkomitmen untuk menghormati serta menjaga keberagaman ini," tutur Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut.
Prof Nasaruddin juga menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam melindungi kebebasan beragama guna mencegah diskriminasi antar umat beragama.
"Peresmian Sri Sanathana Dharma bukan sekadar pembangunan tempat ibadah, tetapi juga bentuk nyata dari hak asasi manusia dalam menjalankan kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi," tambahnya.
Menteri Agama menegaskan bahwa kebebasan beragama harus berjalan seiring dengan sikap toleransi dan penghormatan antar pemeluk agama.
"Tujuan kita adalah membangun toleransi sejati di negeri ini," katanya.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk terus memperkuat semangat kebersamaan dan gotong royong demi menjaga harmoni serta toleransi antar umat beragama, guna mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Apa Reaksi Anda?