Merampingkan OPD Palopo: Jalan Reformasi atau Risiko Pelayanan Memburuk?
Jika evaluasi OPD dan BLUD bermasalah dilakukan setengah hati, sementara regenerasi kepemimpinan tidak disiapkan secara serius, maka janji “Palopo Baru” berisiko kehilangan makna. Ilustrasi/foto : Rezky Sukiman/kilatutama.com dan penulis.
Opini | hijaupopuler.id
Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui kebijakan merger pada 2026 seharusnya menjadi momentum penting reformasi birokrasi di Kota Palopo. Penggabungan sejumlah dinas—seperti Pendidikan dengan Pemuda dan Olahraga, Kominfo dengan Persandian dan Statistik, serta koperasi, perdagangan, dan perindustrian dalam satu entitas—dirancang untuk memangkas tumpang tindih kewenangan, mempercepat koordinasi, dan menekan belanja pegawai.
Dalam konteks krisis fiskal yang akut, kebijakan ini memang tidak terelakkan. Palopo mewarisi utang daerah yang menembus Rp200-an miliar, disertai penurunan APBD hingga ratusan miliar rupiah. Efisiensi struktural menjadi kebutuhan mendesak. Namun, efisiensi semata tidak cukup. Tanpa perbaikan nyata pada pelayanan publik, pengawasan internal, dan pengelolaan sumber daya manusia, merger OPD berpotensi menjadi sekadar kebijakan administratif tanpa dampak substantif.
Fakta menunjukkan, kualitas pelayanan publik Palopo masih bermasalah. Penilaian Ombudsman RI menempatkan kepatuhan pelayanan publik di zona kuning, sementara skor Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK sempat berada di lampu merah. Ini menandakan persoalan mendasar dalam tata kelola belum tersentuh. Merger OPD semestinya menjadi pintu masuk untuk evaluasi menyeluruh terhadap unit-unit yang selama ini paling banyak dikeluhkan masyarakat dan berulang kali menjadi temuan audit.
Dampak langsung merger juga menyentuh aspek kepegawaian. Setidaknya 14 jabatan kepala dinas hilang, termasuk enam hingga tujuh posisi eselon II. Tujuh pejabat senior berusia 58 tahun—di antaranya Sitti Baderiah, Andi Besse Nur Asia, Abdul Waris (Plh Sekda sekaligus Kepala Dinas Persandian), Munasirah, Asmiati, Antonius Dengen, dan Ilham Hamid—berada di ambang pensiun apabila tidak mendapat penempatan baru. Pensiun massal berisiko menciptakan kekosongan kepemimpinan dan menurunkan motivasi birokrasi pada fase awal pemerintahan baru.
Perpanjangan masa jabatan hingga usia 60 tahun memang dimungkinkan secara regulatif, tetapi harus berbasis kebutuhan organisasi dan capaian kinerja yang terukur. Di titik ini, integritas pimpinan daerah diuji. Penempatan pejabat tidak boleh dilandasi kedekatan personal atau kompromi politik, melainkan sepenuhnya bertumpu pada sistem merit.
Merger OPD juga seharusnya diikuti evaluasi tegas terhadap unit-unit bermasalah. RSUD Sawerigading dan Palammai sebagai BLUD menghadapi persoalan serius: utang pada perusahaan farmasi, kekurangan obat dan alat medis, serta kualitas layanan yang jauh dari standar, terutama bagi kelompok rentan.
Keluhan publik juga menumpuk pada DPMPTSP. Proses perizinan dinilai berbelit, lamban, dan tidak transparan. Sistem layanan daring belum berjalan optimal, sementara dugaan pungli atau “biaya tak resmi” terus mencuat dan menghambat iklim investasi. Dinas Lingkungan Hidup menghadapi masalah penumpukan sampah, jadwal pengangkutan yang tidak konsisten, serta TPA yang kelebihan kapasitas.
Disdukcapil masih dikenal dengan birokrasi kaku dan lambatnya penerbitan dokumen kependudukan. Dishub gagal mengendalikan parkir liar dan kemacetan, sekaligus menunjukkan kontribusi PAD parkir yang rendah dan rawan kebocoran. Dinas Pendidikan pun belum sepenuhnya menuntaskan praktik pungli di sekolah, angka putus sekolah, serta minimnya inovasi digital.
Inspektorat layak dievaluasi atas kegagalan mendeteksi dini temuan BPK yang berulang, termasuk penyimpangan anggaran yang berujung pada utang belanja. Bappeda patut dikritisi karena perencanaan pembangunan yang kerap tidak realistis dan miskin inovasi pendapatan. Sementara itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memikul tanggung jawab besar atas lemahnya pengendalian fiskal yang membiarkan akumulasi utang dan belanja tidak terkendali.
Evaluasi ini tidak boleh berhenti pada rotasi jabatan. Yang dibutuhkan adalah audit kinerja menyeluruh berbasis kepuasan masyarakat, temuan BPK, pengelolaan utang, serta manajemen SDM. Merger OPD membuka ruang bagi penempatan figur baru yang lebih akuntabel, sembari tetap menghargai pengabdian aparatur senior.
Pengalaman daerah lain menunjukkan, merger hanya berhasil jika disertai pembersihan internal, penguatan kapasitas birokrasi, dan mitigasi dampak sosial. Palopo tidak boleh mengulangi kesalahan lama: birokrasi yang lebih ramping, tetapi tetap rapuh. Pemerintahan Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin dituntut menjadikan keluhan masyarakat dan laporan audit sebagai kompas kebijakan, serta mengelola transisi ASN senior secara adil dan bermartabat.
Jika evaluasi OPD dan BLUD bermasalah dilakukan setengah hati, sementara regenerasi kepemimpinan tidak disiapkan secara serius, maka janji “Palopo Baru” berisiko kehilangan makna. Masyarakat tidak lagi puas dengan jargon perubahan. Mereka menuntut bukti bahwa merger OPD benar-benar menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, fiskal yang sehat, dan birokrasi yang profesional.
Di sinilah kredibilitas reformasi diuji: bukan pada berapa OPD yang dipangkas, melainkan pada sejauh mana pelayanan meningkat, utang terkendali, pendidikan dan kesehatan terjamin, serta stabilitas birokrasi tetap terjaga.
Mubarak Djabal Tira
Jurnalis Kota Palopo
Apa Reaksi Anda?
