Paylater: Bayar Nanti, Menyesal Kemudian?
Dalam Islam, utang adalah amanah yang harus ditunaikan, bukan sekadar fasilitas untuk memenuhi gaya hidup. Gambar/ilustrasi: gramedia.com.
Tren | hijaupopuler.id
Saat checkout di marketplace, ada satu tombol yang kerap menggoda: Bayar Nanti. Tanpa kartu kredit, tanpa tatap muka, dan dengan limit yang tersedia dalam hitungan detik, paylater menjadi pilihan praktis bagi banyak anak muda untuk memenuhi kebutuhan maupun keinginan. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah skema ini sejalan dengan prinsip syariah?
Secara substansi, paylater merupakan fasilitas pembayaran yang memungkinkan pengguna memperoleh barang atau jasa terlebih dahulu dan melunasi kewajibannya kemudian. Dalam praktiknya, sejumlah layanan menerapkan biaya administrasi, bunga cicilan, atau denda keterlambatan. Di sinilah persoalan syariah perlu dicermati.
Dalam fikih muamalah, terdapat prinsip bahwa pinjaman tidak boleh mensyaratkan manfaat atau tambahan bagi pemberi pinjaman. Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh menegaskan bahwa pengembalian pinjaman pada dasarnya sebatas pokoknya. Tambahan dapat diberikan secara sukarela, sepanjang tidak diperjanjikan sebelumnya.
Ketika biaya tambahan ditetapkan sejak awal dan dihitung berdasarkan jumlah pinjaman serta tenor pembayaran, substansinya perlu diperiksa lebih jauh. Jika tambahan tersebut merupakan imbalan atas pinjaman, maka persoalan riba menjadi relevan. Karena itu, penilaian terhadap paylater tidak cukup hanya melihat nama layanan atau besaran biaya, tetapi harus menelusuri akad dan mekanisme transaksinya.
Sebagian pihak berpendapat bahwa paylater dapat dirancang sesuai prinsip syariah melalui akad jual beli tangguh, seperti murabahah, atau akad ijarah untuk jasa. Dalam jual beli tangguh, harga yang disepakati memang dapat lebih tinggi daripada harga tunai, selama harga akhir ditetapkan secara jelas sejak awal dan tidak berubah akibat keterlambatan pembayaran.
Namun, penerapan prinsip tersebut tidak boleh berhenti pada pencantuman label syariah. Jika biaya terus bertambah seiring berjalannya waktu atau keterlambatan pembayaran, mekanisme transaksinya perlu ditelaah kembali. Akad jual beli yang sah secara syariah memiliki karakteristik berbeda dari pinjaman berbunga.
Denda keterlambatan juga menjadi aspek penting. Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 membolehkan pemberian sanksi kepada nasabah mampu yang sengaja menunda pembayaran, dengan ketentuan tertentu. Sanksi tersebut berfungsi sebagai ta’zir atau tindakan pendisiplinan, dan dana yang diperoleh harus diperuntukkan bagi kepentingan sosial, bukan menjadi pendapatan lembaga. Dengan demikian, mekanisme denda harus transparan dan sesuai ketentuan syariah.
Persoalan lainnya adalah transparansi biaya dan perlindungan konsumen. Pengguna terkadang hanya memperhatikan jumlah cicilan bulanan tanpa memahami keseluruhan biaya yang harus dibayarkan. Ketidakjelasan informasi mengenai biaya, tenor, denda, maupun konsekuensi keterlambatan berpotensi menimbulkan unsur gharar atau ketidakpastian dalam transaksi.
Di sisi lain, paylater juga perlu dilihat melalui perspektif maqashid syariah, khususnya prinsip menjaga harta (hifz al-mal). Syariat Islam mendorong umat untuk mengelola harta secara bertanggung jawab dan menghindari perilaku berlebihan (israf). Fasilitas pembayaran yang mendorong seseorang berbelanja melampaui kemampuan finansial berpotensi bertentangan dengan semangat tersebut.
Lantas, apakah paylater haram atau boleh? Jawabannya tidak dapat digeneralisasi hanya berdasarkan nama layanan. Paylater tidak otomatis haram, tetapi juga tidak otomatis sesuai syariah hanya karena menggunakan label syariah. Penilaiannya harus memperhatikan akad, struktur biaya, mekanisme denda, serta praktik transaksi yang sesungguhnya.
Setidaknya terdapat empat hal yang perlu diperiksa sebelum menggunakan layanan paylater: kejelasan akad yang digunakan, transparansi dan kepastian biaya, kesesuaian mekanisme denda dengan prinsip syariah, serta kemampuan pengguna dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Keempat aspek ini menjadi penting agar kemudahan transaksi tidak mengabaikan tanggung jawab finansial dan ketentuan agama.
Ke depan, diperlukan kerja bersama antara regulator, lembaga keuangan, dan DSN-MUI untuk memperkuat standar serta pengawasan layanan paylater syariah. Platform penyedia layanan juga harus memberikan informasi yang transparan mengenai akad dan keseluruhan biaya. Sementara itu, masyarakat perlu meningkatkan literasi keuangan syariah agar mampu memahami konsekuensi setiap transaksi.
Sebelum menekan tombol Bayar Nanti, ada baiknya kita berhenti sejenak dan bertanya: apakah barang ini benar-benar dibutuhkan, apakah akadnya jelas, dan apakah saya mampu membayarnya saat jatuh tempo?
Sebab, dalam Islam, utang adalah amanah yang harus ditunaikan, bukan sekadar fasilitas untuk memenuhi gaya hidup. Jangan sampai kemudahan “bayar nanti” justru berujung pada penyesalan di kemudian hari.
Timbang Apit Afifah SM
Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah UIN Saizu Purwokerto
Apa Reaksi Anda?

