Rekening Dibobol, Siapa Bertanggung Jawab? Menakar Amanah Bank Syariah
Ketika uang dapat berpindah dalam hitungan detik, perlindungan nasabah tidak boleh bergerak lebih lambat daripada kejahatan yang mengancamnya. Gambar/ilustrasi: timesindonesia.co.id.
Perspektif | hijaupopuler.id
Notifikasi masuk di ponsel. Saldo tabungan berkurang jutaan rupiah, padahal pemilik rekening merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut. Kisah semacam ini semakin sering terdengar, mulai dari penipuan berkedok undian, tautan palsu, hingga telepon yang mengaku berasal dari petugas bank.
Di tengah situasi tersebut, satu pertanyaan mendasar muncul: ketika uang nasabah hilang akibat kejahatan digital, siapa yang seharusnya bertanggung jawab?
Persoalan ini bukan perkara sepele. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 373.129 laporan penipuan transaksi keuangan sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 30 November 2025. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp8,2 triliun. Angka tersebut memperlihatkan bahwa kejahatan digital telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan industri jasa keuangan, termasuk perbankan syariah.
Dalam banyak kasus, respons yang muncul dari pihak bank cenderung mengarah pada kelalaian nasabah. Nasabah dianggap telah menyerahkan kode OTP, membagikan PIN, atau mengeklik tautan mencurigakan. Argumen tersebut tentu tidak sepenuhnya keliru. Kewaspadaan dan tanggung jawab pribadi merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan transaksi digital.
Namun, menjadikan kelalaian nasabah sebagai satu-satunya penjelasan atas hilangnya dana merupakan penyederhanaan masalah. Kejahatan siber tidak selalu bekerja melalui cara-cara sederhana. Pelaku memanfaatkan rekayasa psikologis, manipulasi identitas, hingga teknik penipuan yang semakin canggih. Dalam situasi demikian, kemampuan nasabah untuk mengenali ancaman sering kali berhadapan dengan teknologi dan strategi penipuan yang terus berkembang.
Di sisi lain, bank memiliki sumber daya, teknologi, serta kemampuan pengelolaan risiko yang jauh lebih besar. Karena itu, tanggung jawab bank tidak cukup berhenti pada penyediaan layanan transaksi, tetapi juga mencakup upaya pencegahan, deteksi, dan penanganan transaksi mencurigakan.
Dalam perspektif fikih muamalah, persoalan ini berkaitan erat dengan prinsip amanah. Dana nasabah pada bank syariah ditempatkan melalui akad tertentu, antara lain wadiah dan mudharabah. Dalam akad wadiah yad dhamanah, bank menerima titipan dengan kewajiban menjamin pengembalian dana sesuai ketentuan akad. Sementara dalam akad mudharabah, bank bertindak sebagai pengelola dana yang wajib menjalankan amanah berdasarkan prinsip dan ketentuan yang disepakati.
Kedua akad tersebut memiliki karakteristik berbeda, tetapi sama-sama menempatkan kepercayaan sebagai fondasi hubungan antara bank dan nasabah. Prinsip amanah tidak cukup dimaknai sebagai kepatuhan administratif, melainkan harus tercermin dalam pengelolaan dana, perlindungan informasi, dan pelayanan kepada nasabah.
Dalam prinsip syariah, pihak yang menerima amanah dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan kelalaian atau melampaui batas kewenangannya. Kaidah bahwa kemudaratan harus dihilangkan juga relevan dalam konteks perlindungan nasabah. Apabila kehilangan dana terjadi akibat kelemahan sistem keamanan, verifikasi yang tidak memadai, atau lambatnya respons terhadap laporan, maka tanggung jawab bank perlu diperiksa secara serius.
Dengan demikian, label syariah tidak boleh berhenti sebagai identitas produk atau simbol kelembagaan. Ia harus diwujudkan dalam praktik perlindungan nasabah yang nyata.
Dari sisi regulasi, pelindungan konsumen sektor jasa keuangan telah diatur melalui Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023. Regulasi tersebut memperkuat pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan, termasuk dalam perancangan produk, penyampaian informasi, pemasaran, dan pelayanan kepada konsumen.
Meski demikian, keberadaan regulasi belum otomatis menjamin bahwa setiap nasabah memperoleh perlindungan yang memadai. Dalam praktiknya, korban penipuan masih dapat menghadapi proses pengaduan yang panjang, kesulitan memperoleh penjelasan, serta tuntutan pembuktian yang tidak mudah.
Di sinilah kualitas pelayanan bank diuji. Nasabah yang kehilangan uang membutuhkan penanganan cepat, transparan, dan manusiawi. Bank syariah semestinya memiliki kepekaan lebih dalam menghadapi situasi tersebut karena nilai amanah, keadilan, dan kemaslahatan merupakan bagian penting dari prinsip yang dibawanya.
Tanggung jawab dalam kasus pembobolan rekening tentu tidak dapat dibebankan secara seragam. Bank wajib menyediakan sistem keamanan yang andal, memantau transaksi mencurigakan, serta memastikan kanal pengaduan berjalan efektif. Nasabah juga memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan data, tidak membagikan OTP atau PIN, dan segera melaporkan transaksi yang tidak dikenal. Sementara itu, regulator harus memastikan pengawasan berjalan aktif dan mekanisme penyelesaian sengketa memberikan keadilan bagi semua pihak.
Apabila bank terbukti lalai, tanggung jawab atas kerugian nasabah perlu diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika terdapat kelalaian dari pihak nasabah, hal tersebut juga harus dinilai secara proporsional berdasarkan fakta dan bukti. Tidak setiap kasus dapat diselesaikan dengan satu kesimpulan yang sama.
Prinsip keadilan ('adl) menuntut pemeriksaan yang objektif, transparan, dan tidak memihak. Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada kronologi, mekanisme transaksi, hasil investigasi, serta tingkat kelalaian masing-masing pihak.
Pada akhirnya, kepercayaan merupakan modal utama perbankan. Bagi bank syariah, kepercayaan tersebut memiliki dimensi yang lebih luas karena berkaitan dengan nilai amanah yang menjadi dasar operasionalnya.
Bank syariah yang sungguh-sungguh melindungi nasabah dari kejahatan digital bukan hanya sedang memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjaga integritas dan reputasinya sendiri. Sebab, ketika uang dapat berpindah dalam hitungan detik, perlindungan nasabah tidak boleh bergerak lebih lambat daripada kejahatan yang mengancamnya.
Mar'atus Solikhah SPd
Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah UIN Saizu Purwokerto
Apa Reaksi Anda?

