Menyadap Presiden, Apakah itu Makar?
Menyadap presiden secara ilegal adalah perbuatan yang cukup serius, namun perlu diingat bahwa tidaklah otomatis perbuatan itu adalah makar. Foto/ilustrasi: id.pngtree.com dan penulis.
Opini | hijaupopuler.id
Rakyat Indonesia dibuat geger dengan adanya berita terkait penangkapan sejumlah anggota berpangkat Jenderal aktif di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahkan, satu di antaranya berpangkat bintang empat.
Kasus yang disangkakan kepada mereka berdasarkan rilis Mabes Polri adalah penyadapan, yang disadap juga tidak tanggung-tanggung adalah RI 1, Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto.
Di jagat maya, para analis, pakar, dan pengamat pun ramai-ramai berkomentar mengenai hal itu. Ada yang mengaitkannya dengan tindak pidana makar. Lalu, apa sih sebenarnya makar itu? Apakah dengan menyadap kepala negara otomatis makar?
Tulisan ini akan membahasnya secara singkat dengan bahasa yang mudah dipahami, utamanya para penikmat kopi. Makar dan penyadapan adalah dua model tindak pidana yang berbeda. Makar adalah pidana formil yang berarti bahwa, perbuatan itu tidak mensyaratkan akibat.
Misalnya, hendak membunuh, merampas kemerdekaan atau membuat presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Walaupun hal ini belum benar-benar terjadi secara nyata, tapi kalau niat dan persiapannya sudah ada maka, hal itu merupakan tindak pidana.
Sedangkan penyadapan adalah pidana materiil yang mensyaratkan akibat. Maknanya, harus ada orang yang benar-benar disadap. Nah, apakah otomatis makar kalau misalnya kita menyadap presiden? Jawabannya, belum tentu.
Makar, mesti ada niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan. Tidak harus benar-benar menyerang, tetapi niat saja, juga tidak cukup. Persiapan yang dimaksud yaitu: mengadakan sarana atau alat, mengumpulkan informasi, dan menyusun perencanaan tindakan.
Dan, persiapan itu harus secara tegas dinyatakan dalam setiap tindak pidana. Untuk tindak pidana makar, persiapannya diatur pada pasal 196 KUHP. Jika melihat dan mendengar rilis Mabes Polri, pasal yang disangkakan adalah pasal 258, 332 KUHP dan 32 UU ITE.
Pasal-pasal itu mengatur yang pada intinya adalah menyadap secara melawan hukum: mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi elektronik yang tidak bersifat publik tanpa hak. Ancamannya 10 tahun penjara.
Kemudian pasal-pasal itu adalah merupakan tindak pidana tersendiri, berlaku untuk siapapun yang disadap termasuk presiden. Lantas, kapan penyadapan itu dikategorikan makar? Ketika penyadapan dilakukan sebagai bagian dari persiapan serangan dengan maksud:
Pertama: membunuh presiden atau wakil presiden. Kedua: merampas kemerdekaannya, dan ketiga adalah menjadikan presiden dan wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan (vide pasal 191 KUHP)
Tanpa tujuan di atas, penyadapan tetaplah penyadapan bukan makar. Yang harus dibuktikan, bahwa itu tindak pidana makar adalah ada niat melakukan serangan, ada tindakan persiapan yang nyata, dan serangan itu bertujuan untuk makar sebagaimana diatur dalam UU.
Terakhir, menyadap presiden secara ilegal adalah perbuatan yang cukup serius. Namun, perlu diingat bahwa tidaklah otomatis perbuatan itu adalah makar. Bisa disebut makar ketika penyadapan itu terbukti sebagai persiapan untuk menyerang presiden.
Nurdin
Mahasiswa S3 UIN Palopo
Apa Reaksi Anda?

