Program Strategis Pangan di Luwu Utara Menuai Kritik, Petani Masih Keluarkan Biaya Tambahan

Program Strategis Pangan di Luwu Utara Menuai Kritik, Petani Masih Keluarkan Biaya Tambahan

Kayu tidak dicabut, pematang dicampur kayu, dan lahan tidak diratakan dengan baik. Kondisi seperti ini tentu menyulitkan petani untuk mengolah sawah. Foto: Istimewa.

Kabar | hijaupopuler.id

Program cetak sawah seluas 527,75 hektare di Desa Wara, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan setelah sebagian besar lahan yang masuk dalam program tersebut dilaporkan belum dapat dimanfaatkan untuk budidaya padi meski proyek telah dinyatakan selesai dan masa kontraknya berakhir.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian pelaksanaan program dengan petunjuk teknis (juknis) Kementerian Pertanian yang mensyaratkan lahan hasil cetak sawah diserahkan kepada petani dalam kondisi siap tanam.

Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Malangke Barat, Ambottang, mengatakan berdasarkan hasil pendampingan dan pengawasan lapangan, hanya sekitar 260 hektare lahan yang saat ini dinilai layak ditanami.

“Data program tahap pertama sekitar 527 hektare lebih. Tetapi berdasarkan kondisi riil yang kami dampingi di lapangan, yang benar-benar bisa ditanami hanya sekitar 260 hektare,” kata Ambottang, Kamis (18/6/2026) kemarin.

Dengan kondisi tersebut, lebih dari separuh luasan lahan yang tercatat dalam program belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh petani. Sejumlah areal disebut masih memerlukan pekerjaan lanjutan, sementara sebagian lainnya belum memenuhi standar teknis budidaya.

Menurut Ambottang, persoalan tersebut menjadi perhatian karena proyek telah melewati masa kontrak setelah sebelumnya beberapa kali memperoleh perpanjangan waktu.

“Kontraknya sudah selesai. Setahu saya sudah beberapa kali diperpanjang, tetapi masih banyak pekerjaan yang belum tuntas,” ujarnya.

Selain itu, penyuluh pertanian menerima sejumlah laporan petani terkait proses penandatanganan berita acara penyelesaian pekerjaan. Petani mengaku diminta menandatangani dokumen meski pekerjaan di lapangan belum sepenuhnya rampung.

“Banyak petani yang menyampaikan kepada kami bahwa mereka diminta tanda tangan lebih dulu dengan alasan pekerjaan nanti akan dilanjutkan. Itu yang menjadi keluhan mereka,” ungkap Ambottang.

Ia juga mengaku menemukan indikasi ketidaksesuaian antara luasan pekerjaan yang tercatat dalam administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Salah satu kasus yang dilaporkan melibatkan lahan petani seluas 2,75 hektare, namun pekerjaan yang dinilai selesai hanya sekitar 0,75 hektare.

“Yang dikerjakan hanya sekitar tiga perempat hektare, tetapi dalam data luasannya tercatat penuh. Temuan seperti ini tentu perlu mendapat penjelasan,” katanya.

Ambottang menilai proses serah terima pekerjaan seharusnya melibatkan penyuluh pertanian dan pemerintah desa yang sejak awal mendampingi pelaksanaan program serta mengetahui kondisi faktual di lapangan.

Menurutnya, berdasarkan juknis Kementerian Pertanian, lahan hasil cetak sawah wajib diserahkan dalam kondisi siap tanam.

“Kalau sawah belum pernah diolah, belum pernah ditraktor, bagaimana bisa disebut siap tanam. Faktanya masih banyak lokasi yang belum sampai pada tahap itu,” ujarnya.

Akibat kondisi tersebut, sejumlah petani disebut terpaksa mengeluarkan biaya tambahan secara mandiri untuk memperbaiki lahan agar dapat ditanami.

Keluhan serupa disampaikan warga Desa Wara, Ismail. Ia menuturkan bahwa saat sosialisasi program, masyarakat mendapat penjelasan bahwa cetak sawah akan dilengkapi jaringan irigasi, jalan usaha tani, serta diserahkan dalam kondisi siap tanam.

Namun menurutnya, realisasi di lapangan belum sesuai dengan harapan masyarakat.

“Waktu musyawarah dulu yang disampaikan kepada masyarakat itu lengkap dengan irigasi, jalan tani, dan siap tanam. Tapi kenyataannya tidak seperti yang dijanjikan,” katanya.

Ia juga menyoroti kualitas pekerjaan di sejumlah titik, termasuk masih ditemukannya kayu yang ditimbun di pematang sawah dan lahan yang belum diratakan secara optimal.

“Kayu tidak dicabut, pematang dicampur kayu, dan lahan tidak diratakan dengan baik. Kondisi seperti ini tentu menyulitkan petani untuk mengolah sawah,” ujarnya.

Berbagai temuan tersebut, kata Ambottang, telah disampaikan kepada tim Kementerian Pertanian yang melakukan peninjauan ke lokasi. Ia berharap dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program, termasuk verifikasi ulang terhadap luasan pekerjaan yang dilaporkan selesai.

“Kalau ingin mengetahui kondisi sebenarnya, silakan turun langsung ke lapangan dan cocokkan dengan data administrasi. Karena yang kami lihat di lapangan masih banyak hal yang perlu dijelaskan kepada masyarakat,” katanya.

Program cetak sawah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperluas areal tanam dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Karena itu, masyarakat berharap evaluasi segera dilakukan agar program yang menggunakan anggaran negara tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi petani serta mendukung peningkatan produksi pangan di daerah.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow