TNI–Polri Beda Narasi, Law Office Toddopuli Soroti Potensi Hambatan Kasus Andrie Yunus
Ardianto menilai munculnya perbedaan narasi antara TNI dan Polri dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap proses hukum. Ilustrasi/laporan: Mubarak Djabal Tira.
Kabar | hijaupopuler.id
Direktur Law Office Toddopuli, Ardianto Palla, menilai langkah TNI dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berpotensi menghambat proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Polri.
Menurut Ardianto, pernyataan Puspom TNI dalam konferensi pers pada Rabu (18/3/2026) yang mengumumkan penahanan empat anggota Denma BAIS TNI berinisial NDP (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda) justru menimbulkan kebingungan publik. Keempatnya diduga terlibat dalam penganiayaan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di sisi lain, pada hari yang sama, Polda Metro Jaya mengungkap dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK, serta menduga keterlibatan lebih dari empat orang berdasarkan analisis rekaman CCTV yang menunjukkan pola aksi terorganisir.
“Perkembangan ini membingungkan publik dan berpotensi menghambat pengungkapan kasus. Langkah TNI tampak menginterupsi proses penegakan hukum Polri melalui pengumuman yang kontradiktif,” ujar Ardianto, Kamis (19/3/2026) lalu.
Ia menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras merupakan tindak pidana umum yang semestinya diproses dalam peradilan umum. Hal ini merujuk pada Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada peradilan umum dalam perkara pidana umum.
Meski demikian, Ardianto mengakui bahwa implementasi ketentuan tersebut masih kerap menjadi perdebatan, mengingat Pasal 74 UU TNI menyebutkan penerapannya menunggu undang-undang peradilan militer yang baru. Karena itu, ia mendorong transparansi agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam proses hukum.
Sementara itu, Danpuspom TNI, Yusri Nuryanto, menyatakan bahwa empat tersangka telah diamankan dan tengah menjalani pendalaman di Puspom TNI.
“Yang diduga empat tersangka sudah kita amankan untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes TNI.
Dari pihak kepolisian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyebut penyidik telah mengidentifikasi dua pelaku berdasarkan CCTV. Ia juga menegaskan adanya indikasi kuat keterlibatan lebih dari empat orang dalam peristiwa tersebut.
Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Kamis malam (12/3/2026) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, usai korban melakukan perekaman podcast di kantor YLBHI. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius sekitar 24 persen pada wajah, mata, dada, dan kedua tangan, serta masih menjalani perawatan intensif.
Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, telah memerintahkan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas kasus ini secara objektif, terbuka, dan cepat.
Ardianto menilai munculnya perbedaan narasi antara TNI dan Polri dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap proses hukum. Ia pun mendesak Presiden untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna mengungkap seluruh fakta, termasuk kemungkinan aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
“Pengungkapan yang transparan dan faktual penting untuk mewujudkan keadilan bagi korban sekaligus melindungi aktivis masyarakat sipil,” tegasnya.
Hingga kini, motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus didalami oleh Polri dan Puspom TNI. Publik diharapkan tetap mengawal proses hukum agar berjalan objektif dan tidak terdistorsi oleh perbedaan narasi antar instansi.
Apa Reaksi Anda?

