Zakat di Ujung Jari: Kemudahan Teknologi dan Tantangan Akuntabilitas
Digitalisasi zakat merupakan peluang sekaligus tantangan bagi pengembangan filantropi Islam di era modern. Ilustrasi/foto: Humas Baznas RI.
Perspektif | hijaupopuler.id
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam praktik filantropi Islam seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf). Jika sebelumnya masyarakat menunaikan zakat secara langsung melalui masjid atau lembaga amil zakat, kini pembayaran zakat dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi mobile, layanan perbankan digital, hingga platform e-commerce. Transformasi ini menunjukkan bahwa praktik ibadah sosial dalam Islam juga mengalami adaptasi seiring perkembangan zaman.
Digitalisasi zakat memberikan kemudahan yang signifikan bagi masyarakat. Melalui platform digital, muzaki dapat menunaikan kewajiban zakat kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke lembaga pengelola zakat. Selain itu, teknologi juga memungkinkan lembaga zakat menjangkau lebih banyak calon muzaki melalui media sosial, market place, maupun berbagai aplikasi pembayaran digital. Kemudahan ini berpotensi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara lebih rutin.
Salah satu penelitian yang dilakukan penulis dalam artikel berjudul “Inovasi Platform E-Commerce dalam Pengumpulan Zakat dan Wakaf: Meningkatkan Aksesibilitas, Transparansi, dan Efisiensi dalam Penggalangan Dana Sosial,” menunjukkan bahwa penggunaan platform e-commerce dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat dalam menyalurkan zakat dan wakaf. Melalui platform digital, donatur dapat dengan mudah menyalurkan dana sekaligus memantau pendistribusiannya secara lebih terbuka melalui laporan program maupun laporan keuangan yang disediakan oleh lembaga pengelola zakat.
Selain meningkatkan aksesibilitas, digitalisasi juga berpotensi memperkuat akuntabilitas lembaga pengelola zakat. Teknologi memungkinkan sistem pelaporan yang lebih transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana zakat dikumpulkan, dikelola, dan didistribusikan kepada mustahik. Transparansi ini sangat penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga zakat. Ketika masyarakat percaya bahwa dana mereka dikelola secara amanah dan profesional, partisipasi dalam menunaikan zakat juga berpotensi meningkat.
Di sisi lain, berbagai penelitian juga menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi finansial (fintech) dapat membantu meningkatkan penghimpunan dana Ziswaf secara lebih optimal. Teknologi digital mempermudah proses transaksi sekaligus memperluas jangkauan donatur, sehingga dana sosial dapat dihimpun dan disalurkan secara lebih efektif kepada para mustahik.
Namun demikian, digitalisasi zakat juga menghadirkan sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan. Salah satu tantangan utama adalah persoalan keamanan data dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital. Dalam sistem berbasis teknologi, data transaksi maupun informasi mustahik harus dilindungi dengan baik agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, lembaga pengelola zakat perlu memastikan bahwa sistem digital yang digunakan memiliki standar keamanan yang memadai.
Selain itu, digitalisasi zakat juga menimbulkan kekhawatiran terkait berkurangnya dimensi sosial dari ibadah zakat. Dalam praktik tradisional, zakat tidak hanya sekadar transaksi finansial, tetapi juga mencerminkan nilai empati, solidaritas, dan kepedulian terhadap sesama. Interaksi langsung antara muzaki dan mustahik sering kali menghadirkan pengalaman spiritual yang lebih mendalam.
Tantangan lainnya adalah kesenjangan literasi digital di masyarakat. Tidak semua orang memiliki akses maupun kemampuan yang memadai untuk menggunakan layanan zakat berbasis teknologi. Hal ini menunjukkan bahwa digitalisasi zakat perlu diiringi dengan edukasi dan sosialisasi yang lebih luas agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi secara optimal dalam menunaikan kewajiban zakat.
Dengan demikian, digitalisasi zakat merupakan peluang sekaligus tantangan bagi pengembangan filantropi Islam di era modern. Teknologi dapat meningkatkan aksesibilitas, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan dana zakat. Namun keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kemampuan lembaga pengelola zakat dalam menjaga akuntabilitas, keamanan data, serta kepercayaan masyarakat. Jika dikelola secara profesional dan transparan, inovasi teknologi dapat menjadi sarana yang efektif untuk memaksimalkan potensi zakat dalam mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
—
Sri Malika Sari SE
Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah UIN Saizu Purwokerto
Apa Reaksi Anda?

