Demokrasi dan Suara Rakyat yang Tidak Boleh Dibungkam

Demokrasi dan Suara Rakyat yang Tidak Boleh Dibungkam
Demokrasi dan Suara Rakyat yang Tidak Boleh Dibungkam

Demokrasi yang sehat tidak lahir dari keheningan, melainkan dari dialog, kritik, dan partisipasi aktif warga negara. Ilustrasi/foto : suarainqilabi.com dan penulis.

Opini | hijaupopuler.id

Demokrasi sejatinya bukan sekadar prosedur lima tahunan melalui pemilu. Ia hidup dan bernapas melalui suara rakyat yang bebas disampaikan, didengar, dan ditindaklanjuti. Ketika suara rakyat dibungkam—baik secara halus maupun terang-terangan—demokrasi kehilangan ruhnya dan berubah menjadi formalitas kekuasaan semata.

Dalam konteks Indonesia sebagai negara demokrasi, kedaulatan rakyat merupakan prinsip konstitusional. Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Namun, realitas di lapangan kerap menunjukkan paradoks: rakyat diakui sebagai pemilik kedaulatan, tetapi suaranya sering kali dipinggirkan ketika berhadapan dengan kepentingan politik dan kekuasaan.

Pembungkaman suara rakyat tidak selalu hadir dalam bentuk represif. Ia bisa muncul melalui polarisasi politik yang membuat warga takut berbeda pendapat, melalui banjir hoaks yang mengaburkan fakta, atau melalui pembatasan ruang partisipasi publik yang menyempitkan jalur aspirasi. Di tingkat lokal, termasuk di Sulawesi Selatan, persoalan ini dapat terlihat ketika aspirasi masyarakat terkait kebijakan pembangunan, lingkungan, atau layanan publik tidak mendapatkan respons yang memadai dari pengambil kebijakan.

Padahal, suara rakyat adalah cermin paling jujur dari kondisi sosial yang sebenarnya. Dari sanalah pemerintah seharusnya membaca kebutuhan, kegelisahan, dan harapan masyarakat. Lebih dari itu, suara rakyat berfungsi sebagai mekanisme kontrol yang mencegah kekuasaan berjalan tanpa koreksi. Demokrasi tanpa kritik hanya akan melahirkan pemerintahan yang merasa selalu benar.

Menjaga agar suara rakyat tetap hidup adalah tanggung jawab bersama. Negara berkewajiban menjamin kebebasan berpendapat dan membuka ruang partisipasi yang inklusif. Masyarakat dituntut untuk berani bersuara secara bertanggung jawab, tanpa terjebak pada ujaran kebencian dan disinformasi. Sementara itu, media dan organisasi masyarakat sipil memiliki peran strategis sebagai jembatan antara rakyat dan kekuasaan, sekaligus penjaga nalar publik.

Demokrasi yang sehat tidak lahir dari keheningan, melainkan dari dialog, kritik, dan partisipasi aktif warga negara. Selama suara rakyat masih dibungkam, demokrasi akan terus rapuh. Sebaliknya, ketika suara rakyat dijaga dan dihormati, demokrasi memiliki peluang untuk tumbuh lebih adil, bermartabat, dan berpihak pada kepentingan bersama.


Abustan Djunaedi
Ketua PC GP Ansor Kabupaten Maros, Sulsel

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow