Istiqlal Masuk Bursa: Kubah yang Dijual? Pentingnya Tabayun Finansial
Yang terpenting bukan instrumen mana yang paling modern, melainkan apakah instrumen tersebut mampu menjaga pokok wakaf, menghasilkan manfaat, memenuhi prinsip syariah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ilustrasi/foto: kompas.com dan penulis.
Perspektif | hijaupopuler.id
Kabar bahwa Masjid Istiqlal “masuk Bursa Efek Indonesia” terdengar mengejutkan. Apakah masjid akan melakukan initial public offering (IPO)? Apakah kelak muncul saham berkode ISTQ? Apakah kubah, menara, dan tanah Istiqlal akan dibagi menjadi jutaan lembar saham?
Tidak.
Masjid Istiqlal tidak berubah menjadi perusahaan terbuka. Bangunan dan tanahnya tidak diperdagangkan. Ungkapan “Istiqlal masuk bursa” hanyalah cara singkat—dan mungkin terlalu singkat—untuk menggambarkan perjumpaan antara wakaf dan pasar modal syariah.
Yang masuk ke ekosistem investasi bukan bangunan masjid, melainkan pengelolaan dana wakaf melalui instrumen yang sesuai prinsip syariah.
Karena itu, sebelum memuji ataupun mencela, ada baiknya kita membuka persoalannya satu per satu.
Wakaf Bukan Harta yang Harus Membeku
Dalam Charity in Islamic Societies, sejarawan Amy Singer menjelaskan bagaimana praktik kedermawanan telah membentuk kehidupan sosial masyarakat Muslim selama lebih dari 14 abad.
Wakaf bukan sekadar pemberian sesaat. Ia menghubungkan kekayaan satu generasi dengan kemaslahatan generasi berikutnya.
Sejarah wakaf juga tidak hanya mengenal tanah dan bangunan. Kekuasaan Ottoman telah mengenal wakaf uang sejak awal abad ke-15. Menjelang akhir abad ke-16, cash waqf berkembang luas di Anatolia dan wilayah Eropa di bawah kekuasaan Ottoman.
Kendaraannya berubah, tetapi logikanya tetap sama: pokok dijaga, manfaat dialirkan.
Dahulu, wakaf produktif dapat berupa tanah pertanian, pasar, penginapan, atau pembiayaan perdagangan. Kini, instrumen pengelolaannya berkembang, antara lain melalui sukuk, saham syariah, reksa dana syariah, properti produktif, dan instrumen investasi lainnya.
Maka, ketika wakaf bersentuhan dengan pasar modal, yang perlu dilihat bukan semata-mata “bursa”-nya, tetapi bagaimana amanah wakaf dikelola di dalamnya.
Tiga “Kotak Amal” Wakaf Saham
Istilah wakaf saham sendiri dapat merujuk pada mekanisme yang berbeda.
Pertama, saham syariah yang diwakafkan. Saham menjadi harta wakaf, sementara dividen atau manfaat ekonominya disalurkan kepada penerima manfaat.
Kedua, keuntungan dari saham yang diwakafkan. Saham tetap menjadi milik investor, tetapi sebagian keuntungan yang diperoleh disalurkan sebagai wakaf.
Ketiga, wakaf uang. Dana yang dihimpun kemudian dikelola melalui portofolio investasi syariah.
Ketiganya sama-sama dapat bersinggungan dengan pasar modal, tetapi akad, risiko, pencatatan, mekanisme pengelolaan, dan perlindungan pokok wakafnya berbeda.
Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar, “Apakah Istiqlal boleh masuk bursa?”
Pertanyaannya adalah: apa yang diwakafkan, siapa yang mengelola, instrumen apa yang digunakan, bagaimana risikonya dikendalikan, dan bagaimana manfaatnya disalurkan kepada umat?
Informasi resmi Masjid Istiqlal menyebut Istiqlal Global Fund (IGF) berperan sebagai nazhir. Dalam kerja sama yang diumumkan pada Oktober 2025, Majoris Asset Management bertindak sebagai manajer investasi melalui Kontrak Pengelolaan Dana berbasis syariah.
Dengan demikian, Istiqlal tidak sedang menjual masjid. Yang dikelola secara produktif adalah dana wakafnya.
Dari Harvard hingga Dunia Islam
Model pengelolaan dana abadi sebenarnya bukan sesuatu yang asing.
Harvard University, misalnya, memiliki dana abadi (endowment) senilai US$56,9 miliar pada tahun fiskal 2025. Dana tersebut dikelola dan sebagian hasilnya digunakan untuk membiayai kegiatan universitas, sementara sebagian lainnya dipertahankan agar terus tumbuh dan memberi manfaat bagi generasi berikutnya.
Memang, wakaf berbeda secara hukum dan syariah dengan endowment universitas. Namun, keduanya memiliki satu logika yang serupa: jangan menghabiskan seluruh pokok hari ini jika manfaatnya ingin terus mengalir di masa depan.
Di dunia Islam, Islamic Development Bank mengembangkan Awqaf Properties Investment Fund (APIF), yang membantu lembaga wakaf mengembangkan tanah, merenovasi properti, maupun membeli aset komersial dan residensial yang menghasilkan pendapatan.
Hingga akhir 2023, APIF mencatat 44 proyek aktif atau selesai dengan nilai keseluruhan sekitar US$767,35 juta.
Pelajarannya sederhana: wakaf produktif tidak cukup hanya dinilai dari besarnya aset. Ia juga harus dilihat dari seberapa besar manfaat yang mampu dihasilkan dan dipertahankan.
Persoalannya Bukan Kekurangan Aset
Banyak lembaga sosial dan keagamaan bukan kekurangan aset. Persoalannya justru terletak pada produktivitas aset.
Tanahnya luas, tetapi pendapatannya kecil.
Gedungnya banyak, tetapi biaya pemeliharaannya masih bergantung pada sumbangan.
Program sosialnya besar, tetapi setiap tahun harus kembali memulai penggalangan dana dari nol.
Di titik inilah gagasan wakaf produktif menjadi penting.
Aset wakaf tidak harus dibiarkan menjadi harta yang “diam.” Ia dapat dikelola sehingga menghasilkan manfaat ekonomi, sepanjang tidak menghilangkan amanah, tujuan wakaf, dan ketentuan syariah.
Malaysia, misalnya, mengembangkan model corporate waqf melalui Waqaf An-Nur Corporation. Singapura mengembangkan aset wakaf melalui pengelolaan properti. Islamic Development Bank mengembangkan pembiayaan wakaf melalui APIF. Indonesia memiliki Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), sementara sejumlah negara lain mengembangkan model investasi wakaf dengan karakter masing-masing.
Artinya, wakaf produktif bukan eksperimen yang muncul tiba-tiba. Ia merupakan bagian dari perkembangan panjang pengelolaan aset sosial umat.
Tabayun Sebelum Tepuk Tangan
Namun, di sinilah persoalan yang lebih serius dimulai.
Mengelola dana umat bukan sekadar perkara mencari keuntungan. Ia adalah perkara amanah dan tata kelola.
Elinor Ostrom, peraih Nobel Ekonomi 2009, menunjukkan bahwa sumber daya bersama dapat dikelola secara berkelanjutan ketika terdapat aturan yang jelas, mekanisme pemantauan, partisipasi, dan pertanggungjawaban.
Wakaf memang bukan sumber daya bersama dalam konteks penelitian Ostrom. Tetapi pelajarannya relevan: niat baik saja tidak cukup untuk menjaga aset yang dipercayakan kepada publik.
Dana umat membutuhkan tata kelola yang kuat.
Siapa yang mengambil keputusan investasi?
Siapa yang mengawasi?
Bagaimana konflik kepentingan dicegah?
Bagaimana kinerja dilaporkan kepada publik?
Apa sebenarnya objek wakafnya: saham, keuntungan saham, atau wakaf uang?
Bagaimana pokok wakaf dilindungi ketika pasar mengalami penurunan?
Instrumen apa yang boleh dibeli dan berapa batas penempatannya pada saham?
Siapa bank kustodian, auditor, komite investasi, dan pengawas syariahnya?
Berapa bagian hasil investasi yang disalurkan kepada penerima manfaat, berapa yang direinvestasikan, berapa yang menjadi cadangan, dan berapa yang digunakan sebagai biaya pengelolaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk kecurigaan. Justru sebaliknya, itulah bentuk tanggung jawab publik terhadap dana umat.
Belajar dari Malaysia, Singapura, hingga Qatar
Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa wakaf produktif dapat berkembang dengan model yang berbeda-beda.
Malaysia menonjol melalui corporate waqf. Singapura melalui pengembangan properti wakaf. Islamic Development Bank melalui pembiayaan institusional. Arab Saudi melalui pengelolaan investasi. Australia melalui model dana abadi. Indonesia melalui sukuk negara.
Qatar bahkan telah mengembangkan wakaf dalam bentuk kepemilikan saham. Pada Juni 2026, General Directorate of Endowments Qatar mengumumkan pencatatan sekitar 994.000 lembar saham wakaf pada 10 perusahaan yang terdaftar di Qatar Stock Exchange.
Dari pengalaman tersebut terlihat bahwa tidak ada satu model wakaf produktif yang berlaku untuk semua tempat.
Yang terpenting bukan instrumen mana yang paling modern, melainkan apakah instrumen tersebut mampu menjaga pokok wakaf, menghasilkan manfaat, memenuhi prinsip syariah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Apakah Ikhtiar Istiqlal Akan Berhasil?
Pertanyaan itu belum dapat dijawab hari ini.
Jawabannya tidak terdapat pada judul berita. Tidak pula pada keramaian media sosial.
Jawabannya akan terlihat dari pokok wakaf yang terjaga, laporan yang transparan, pengelolaan yang profesional, risiko yang terkendali, serta manfaat yang benar-benar sampai kepada umat.
Masyarakat tidak harus memilih antara memuji atau menolak.
Ada sikap yang lebih dewasa: tabayun.
Dalam konteks pengelolaan dana umat, tabayun berarti bertanya sebelum menyimpulkan, memahami akad sebelum menilai, memeriksa tata kelola sebelum memuji, dan melihat hasil sebelum memberikan vonis.
Sebab, semakin besar amanahnya, semakin kuat pula tata kelola yang dibutuhkan.
Dan mungkin, inilah cara yang lebih tepat membaca kabar “Istiqlal masuk bursa.”
Bukan tentang kubah yang dijual.
Bukan pula tentang masjid yang berubah menjadi perusahaan.
Melainkan tentang sebuah pertanyaan yang jauh lebih penting: bisakah aset wakaf dikelola secara profesional agar manfaatnya terus mengalir tanpa kehilangan amanah syariah dan kepentingan umat?
Jawabannya kelak bukan sekadar pada angka keuntungan, tetapi pada seberapa jauh keuntungan itu berubah menjadi kemaslahatan.
Syariah bukan sim salabim. Syariah memastikan akad, kegiatan usaha, dan proses transaksinya dibenarkan.
---
Andi Ahmad
Mahasiswa Project Management, Curtin University, Perth, Australia
Apa Reaksi Anda?

