Kekerasan terhadap Aktivis dan Kemunduran Demokrasi Luwu Utara
Sejarah membuktikan, satu suara yang dibungkam justru akan melahirkan lebih banyak suara perlawanan. Foto: Penulis.
Opini | hijaupopuler.id
Demokrasi seharusnya menjadi ruang yang menjamin kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat dan kritik terhadap kebijakan publik. Namun, realitas yang terjadi di Kabupaten Luwu Utara justru menunjukkan gejala sebaliknya. Insiden pengeroyokan terhadap seorang aktivis menjadi tamparan keras bagi wajah demokrasi di daerah ini. Tindakan kekerasan tersebut bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
Kekerasan terhadap aktivis merupakan bentuk nyata dari upaya pembungkaman terhadap suara kritis. Ketika kritik dibalas dengan intimidasi dan pengeroyokan, maka demokrasi sedang berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Ruang dialog yang seharusnya menjadi jalan penyelesaian perbedaan pandangan justru digantikan oleh praktik-praktik barbar yang tidak beradab.
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Luwu Utara mengecam keras tindakan tersebut. Penggunaan kekerasan untuk merespons gerakan aktivisme menunjukkan kegagalan dalam membangun budaya diskusi yang sehat dan rasional. Demokrasi tidak boleh tunduk pada premanisme, apalagi jika tindakan tersebut dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas.
Peristiwa ini bukan sekadar serangan terhadap individu, melainkan ancaman terhadap seluruh masyarakat yang menginginkan keadilan, transparansi, dan pemerintahan yang berpihak kepada rakyat. Jika kekerasan terus menjadi alat untuk membungkam kritik, maka kepercayaan publik terhadap hukum dan demokrasi akan semakin runtuh.
Karena itu, aparat penegak hukum harus segera mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Seluruh pelaku, termasuk pihak yang diduga menjadi dalang di balik aksi pengeroyokan, wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang transparan menjadi penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap tindakan premanisme.
Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang. Aktivis, mahasiswa, dan masyarakat sipil tidak boleh hidup dalam ketakutan hanya karena menyuarakan kritik.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa perjuangan menghadirkan pemerintahan yang bersih dan demokratis di Luwu Utara masih menghadapi tantangan besar. Namun sejarah menunjukkan, satu suara yang dibungkam justru akan melahirkan lebih banyak suara perlawanan. Kekerasan tidak akan pernah mampu mengalahkan kebenaran.
Denny
Pj Ketua LMND Kabupaten Luwu Utara
Apa Reaksi Anda?

