Dividen Dua Miliar Lebih Diserahkan Perumda TM Kota Palopo Kepada Pemkot. Bagaimana Hukum Dividen Menurut Islam?

Dividen Dua Miliar Lebih Diserahkan Perumda TM Kota Palopo Kepada Pemkot. Bagaimana Hukum Dividen Menurut Islam?

"...tidak semua saham konvensional adalah tidak sesuai prinsip syariah." (Muhammad Syamsuddin). Foto: Humas Perumda TM Kota Palopo.

Palopo | hijaupopuler.id

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mangkalulu (TM) Kota Palopo menyerahkan dividen atau pembagian laba untuk tahun buku 2024, kepada pemegang saham dalam hal ini Pemerintah Kota Palopo, senilai Rp 2.252.221.919 di ruang kerja Walikota Palopo pada Senin (24/3/2025).

Dividen diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama (Dirut) Perumda TM Kota Palopo M Tawakkal, kepada Pj Walikota Palopo Firmanza DP.

Tawakkal didampingi Dewan Pengawas (Dewas) Perumda TM Kota Palopo, Hisma Kahman (Ketua), Imam Pribadi (Sekretaris) dan Andi Agus Mandasini (Anggota), serta Manajer Keuangan Andi Megawati. Sementara Firmanza didampingi Pj Sekda Ilham Hamid dan Kadis DPPKAD Raodatul Jannah.

Dalam keterangannya, Tawakkal menguraikan bahwa Perumda TM Kota Palopo telah tujuh kali menyerahkan dividen kepada Pemkot Palopo.

“Pada tahun 2015 oleh Direksi sebelumnya, perusahaan menyerahkan Rp 472.111.296, lalu pada tahun 2019 sebesar Rp 570.882.033, dan setahun berikutnya pada 2020 senilai Rp 634.044.325," urainya.

Menariknya, setoran dividen tersebut makin meningkat sejak era kepemimpinan Direksi saat ini.

Tawakkal merinci, "Direksi di masa kepemimpinan kami, perusahaan telah menyetor dividen sebanyak empat tahun berturut-turut, masing-masing tahun 2021 sebesar Rp 706.751.850, lalu di tahun 2022 sebesar Rp 1.083.873.749, lanjut tahun 2023 sebesar Rp 1.702.554.509, dan untuk tahun 2024 yang kami serahkan hari ini senilai Rp 2.252.221.919."

Alhamdulillah capaian ini berkat kerja keras, cerdas dan ikhlas dari seluruh jajaran Perumda, serta tidak lepas dari kerja sama yang baik dari Pemkot dan yang paling utama dukungan dari masyarakat dan pelanggan. Untuk itu selaku Dirut, kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak dan semoga dividen ini bermanfaat bagi kemajuan daerah tercinta,” tutupnya.

Sementara itu Pj Walikota Firmanza DP mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada jajaran Direksi dan seluruh SDM Perumda TM Kota Palopo, atas capaian dan penyerahan dividen tersebut.

“Pemerintah Kota Palopo menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kinerja Direksi dan seluruh yang terkait di Perumda TM Kota Palopo, sehingga dapat memberi dividen ataupun berkontribusi kepada Pemkot, karena memang kita sangat membutuhkan kontribusi dari Perumda. Hal ini menandakan bahwa kinerja Perumda TM berjalan baik," buka Firmanza.

Ia melanjutkan, "Sementara kalau kita lihat di daerah lain kadang Perumda-nya itu belum bisa memberikan kontribusi terutama PDAM-nya. Tapi alhamdulillah kita di Palopo sudah beberapa tahun bisa memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kotanya. Sekali lagi ini menandakan bahwa kinerja kita baik.”

Hukum dividen menurut Islam

Dividen merupakan sebuah istilah yang digunakan dalam investasi saham yang merujuk kepada laba bersih dari sebuah perusahaan. Nantinya, dalam kurun waktu tertentu laba bersih atau dividen tersebut akan dibagikan kepada investor atau pemegang saham. Namun dalam pembagiannya, ada persyaratan yang terlebih dahulu harus disetujui. Dalam memahami apa itu dividen, para pemegang saham berhak menerima dividen dari sebuah perusahaan, setelah disetujui dari hasil rapat umum pemegang saham atau RUPS. Hal ini seperti dikutip dari cimbniaga.co.id.

Lalu saham sendiri secara etimologi berasal dari bahasa Arab س- هـ - م yang bermakna bagian atau porsi. Secara istilah, saham dimaknai sebagai sebuah surat berharga yang merupakan bukti penyertaan modal ke sebuah entitas usaha/badan usaha.

Penjelasan ini seperti disampaikan Muhammad Syamsuddin dalam nu.or.id yang menerangkan bahwa orang yang memegang saham disebut juga dengan istilah stockholder, yaitu pihak yang berhak mendapatkan sejumlah porsi bagi hasil tertentu (deviden) dari sebuah perusahaan yang menerbitkannya di akhir masa tutup buku.

Secara umum, saham di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu saham konvensional dan saham syariah. Perbedaan keduanya sebenarnya terletak pada berani atau tidaknya mendaku sebagai yang menyatakan bekerja sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana yang diundangkan lewat UU Perbankan Syariah.

Lembaga yang menyatakan diri sebagai bekerja sesuai dengan prinsip syariah, maka saham yang diterbitkannya merupakan saham syariah. Adapun perusahaan yang tidak mendaku sebagai bekerja dengan prinsip syariah, maka saham yang diterbitkannya disebut dengan istilah saham konvensional.

Namun demikian, tidak semua saham konvensional adalah tidak sesuai prinsip syariah. Apalagi Indonesia merupakan negara yang dihuni oleh mayoritas umat Islam yang sadar dan tahu akan bahayanya riba dan haramnya bermuamalah dengan riba.

Untuk itu, pasti ada sebuah perusahaan yang didirikan secara konvensional namun pola kerjanya menjauhi semua prinsip kerja yang dilarang oleh syara’. Institusi seperti ini kita labeli sebagai saham syariah pasif. Yang bisa menilainya, tentu bagi kalangan cerdik pandai saja. Adapun bagi masyarakat awam, mereka terkadang sulit untuk membedakan.

Sementara itu perusahaan konvensional yang entitas usahanya menyatakan diri bekerja dengan prinsip syariah, maka sahamnya masuk dalam daftar saham syariah, khususnya jika mendapat legalisasi dari badan yang berwenang menetapkan dan mengelompokkan.

Badan usaha konvensional yang berani menyatakan bekerja dengan prinsip syariah semacam ini, selanjutnya kita labeli sebagai saham syariah aktif.

Terhadap saham syariah aktif ini, jangankan kalangan agamawan dan cerdik pandai dalam soal agama, kalangan petani dan masyarakat awam pun menjadi tahu bahwa lembaga dengan label seperti ini, mayoritas memiliki dasar hukum dan dalil sebagai landasan geraknya.

Alhasil, dengan pengelompokan semacam di atas, maka saham-saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit Efek (PPE) di Indonesia, pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu: saham konvensional murni, saham syariah pasif dan saham syariah aktif.

Dari ketiga model saham ini, selanjutnya berpengaruh terhadap penyelesaian suatu sengketa yang terjadi di dalam tiap-tiap perusahaan tersebut.

Saham konvensional murni dan saham syariah pasif, karena statusnya yang masih memegang jalur konvensional, maka sengketa yang terjadi di dalamnya adalah diselesaikan lewat jalur lembaga pengadilan umum, lembaga pengadilan tinggi negeri, atau lembaga arbitrase konvensional. Sementara itu, saham syariah aktif, semua sengketa yang terjadi di dalam lembaga ini, pada dasarnya adalah diselesaikan lewat pengadilan agama atau lembaga arbitrase syariah.

Dengan demikian, setiap label, memiliki risiko wasilah penyelesaian hukum secara terpisah. Sebagaimana kasus munakahah, sudah pasti diselesaikan lewat jalur pengadilan agama (PA) disebabkan karena prinsip hukum yang dianutnya, dan tidak lewat pengadilan konvensional. Lain dengan bila munakahah itu tidak melewati PA dengan landasan KHI (Kompilasi Hukum Islam), maka penyelesaian sengketanya, ya lewat pengadilan konvensional.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow