Sebelum republik ini berdiri, sebelum kitab undang-undang warisan kolonial diberlakukan, Nusantara telah lama mengenal hukum. Ia tidak dicetak dalam lembaran negara, tidak disahkan melalui rapat paripurna, tetapi hidup dan ditaati dalam denyut masyarakat: itulah hukum adat.
Di Suku Kajang, Kabupaten Bulukumba, hukum bukan sekadar norma sosial, melainkan etika kosmis. Mereka membagi hutan menjadi Borong Karamaka (hutan keramat yang tak boleh disentuh) dan Borong Batasayya (hutan yang boleh dimanfaatkan secara terbatas). Prinsipnya sederhana tetapi mendalam: manusia dan alam adalah satu kesatuan.
Komitmen itu bahkan mendapat sorotan internasional. The Washington Post pernah menempatkan mereka sebagai salah satu penjaga hutan tropis terbaik di dunia karena konsistensi menjaga ekosistem tanpa teknologi modern. Di tengah dunia yang sibuk mengeksploitasi, mereka memilih merawat.
Ironisnya, di negara yang mengklaim diri sebagai negara hukum, menjaga alam justru sering kalah oleh izin tambang dan konsesi korporasi.
Demokrasi dan Ilusi Partisipasi
Indonesia menganut sistem demokrasi konstitusional. Pasal 22A UUD 1945 menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang. Secara teoritik, asas keterbukaan harus menjamin keterlibatan publik yang bermakna (meaningful participation), bukan sekadar formalitas.
Adagium vox populi vox dei—suara rakyat adalah suara Tuhan—bukanlah pengultusan rakyat, melainkan pengakuan bahwa legitimasi kekuasaan bersumber dari kehendak publik. Namun dalam praktik, suara itu sering teredam oleh kepentingan elite. Undang-undang lahir cepat, pembahasan tertutup, dan aspirasi masyarakat menjadi catatan kaki.
Demokrasi prosedural berjalan, tetapi demokrasi substantif kerap tertinggal.
Asas Fiksi Hukum: Kepastian atau Ketidakadilan?
Dalam sistem hukum modern dikenal asas fiksi hukum: setiap orang dianggap tahu hukum setelah diundangkan (ignorantia juris non excusat). Asas ini penting demi kepastian hukum. Tanpanya, setiap pelanggar bisa berlindung di balik alasan “tidak tahu”.
Namun pertanyaannya: adilkah menghukum seseorang atas aturan yang benar-benar tidak ia ketahui?
Di banyak daerah terpencil, akses terhadap informasi hukum sangat terbatas. Sosialisasi regulasi tidak merata. Dalam kondisi seperti ini, asas fiksi hukum berpotensi berubah menjadi alat represif. Kepastian hukum memang penting, tetapi keadilan substantif tidak boleh dikorbankan.
Hukum seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan jebakan.
Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Konstitusi menjamin prinsip equality before the law—setiap orang sama di hadapan hukum. Tetapi realitas sosial sering berbicara lain. Ungkapan “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” bukan sekadar slogan emosional; ia lahir dari pengalaman kolektif masyarakat.
Kasus-kasus kecil cepat diproses, sementara perkara besar yang melibatkan kekuasaan berjalan lamban. Di tengah meningkatnya angka korupsi, publik bertanya: apakah para aristokrat kebal hukum? Ataukah hukum telah tersandera oleh jejaring kekuasaan?
Masalahnya bukan pada kurangnya aturan. Indonesia memiliki regulasi yang relatif lengkap. Persoalannya terletak pada integritas dan independensi penegakan. Ketika aparat lebih takut pada tekanan politik daripada pada sumpah jabatannya, hukum kehilangan netralitas.
Belajar dari Sejarah, Tanpa Meromantisasi
Dalam sejarah Nusantara, pada masa Kerajaan Majapahit dikenal hukum Kutaramanawa. Salah satu ketentuannya menyebut bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian dapat dihukum berat, bahkan disamakan dengan pembunuhan tingkat pertama.
Hukuman yang tegas membuat orang gentar berbuat jahat. Namun ketegasan semata bukanlah jaminan keadilan. Hukum yang keras tanpa integritas hanya melahirkan ketakutan, bukan penghormatan.
Yang dibutuhkan bukan sekadar sanksi berat, tetapi konsistensi dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Ketika Hukum Menjadi Instrumen Kekuasaan
Problem mendasar hari ini adalah kecenderungan hukum dijadikan alat legitimasi kekuasaan. Regulasi sering disesuaikan dengan kepentingan politik, bukan amanat konstitusi. Dalam kondisi demikian, hukum tidak lagi menjadi pembatas kekuasaan, melainkan perpanjangan tangan kekuasaan itu sendiri.
Jika Indonesia ingin hukum berjalan sebagaimana mestinya, pembenahan tidak cukup di tataran normatif. Reformasi harus dimulai dari struktur: dari lembaga legislatif yang bersih dari konflik kepentingan, aparat penegak hukum yang independen, hingga budaya hukum yang menjunjung integritas.
Hukum bukan sekadar teks dalam lembaran negara. Ia adalah komitmen moral untuk menghadirkan keadilan.
Tanpa keberanian menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, demokrasi hanya akan menjadi panggung, dan keadilan sekadar retorika.
Pada akhirnya, pertanyaannya bukan lagi apakah hukum kita cukup banyak, tetapi apakah kita cukup berani menegakkannya.
Zulkifli
Mahasiswa IAI DDI Mangkoso, Kader PC PMII Kabupaten Barru