Ironi Tana Luwu: Menagih Provinsi, Diberi Eksploitasi
Perjuangan rakyat Tana Luwu akan terus berlanjut, selama tuntutan atas kedaulatan, keadilan fiskal, dan pengakuan hak adat belum benar-benar dijawab. Ilustrasi/foto: liputan6.com dan penulis.
Opini | hijaupopuler.id
Di tengah penantian panjang rakyat Tana Luwu akan kemandirian administratif, negara justru hadir membawa pemodal asing. Sebuah ironi pembangunan yang mengabaikan kedaulatan warga di atas tanahnya sendiri.
Rencana PT Ormat Geothermal Indonesia mengembangkan potensi panas bumi di Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, dengan nilai investasi Rp1,5 triliun dan target kapasitas 30 MW, kembali menjadi perbincangan. Proyek ini dipromosikan sebagai langkah strategis dalam transisi energi nasional: sumber listrik stabil, rendah emisi, dan kontribusi terhadap ketahanan energi di wilayah timur Indonesia.
Namun di balik narasi kemajuan itu, muncul penolakan tegas dari masyarakat adat Kanandede, Himpunan Mahasiswa Rongkong Indonesia (HMRI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu, serta kelompok sipil lainnya. Penolakan ini bukan sekadar resistensi terhadap pembangunan, melainkan ekspresi kekhawatiran atas ancaman terhadap hak atas tanah, identitas budaya, dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Ketidakpastian Perizinan
Status perizinan proyek ini masih berada dalam ketidakjelasan. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan bahwa pemerintah provinsi tidak mengeluarkan izin apa pun terkait investasi tersebut. Kewenangan penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) berada pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hingga kini belum ada Keputusan Menteri yang menetapkan WKP Rongkong, belum ada dokumen AMDAL yang dipublikasikan secara transparan, dan belum terlihat proses konsultasi bebas, didahului, dan diinformasikan (free, prior and informed consent/FPIC) bagi masyarakat adat. Yang beredar baru sebatas narasi kesiapan eksplorasi dan janji perbaikan akses jalan ke Seko sebagai kompensasi awal. Pendekatan “investasi dulu, legitimasi kemudian” seperti ini kerap menjadi benih konflik sosial di berbagai daerah.
Risiko Ekologi dan Identitas Budaya
Energi panas bumi memang relatif lebih bersih dibandingkan energi fosil. Namun, bukan tanpa risiko. Potensi pencemaran air tanah oleh arsenik, merkuri, dan boron; degradasi biodiversitas kawasan pegunungan Rongkong; hingga risiko gempa terinduksi akibat pengeboran dan injeksi fluida merupakan ancaman yang tidak bisa diabaikan.
Lebih dari itu, situs sakral air panas Kananre’de dan makam leluhur Tomakaka Ne’malotong menghadapi ancaman hilangnya makna dan fungsi sosial-budaya. Bagi masyarakat adat, ruang hidup bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari kosmologi dan identitas kolektif yang diwariskan lintas generasi.
Dimensi Geopolitik
Afiliasi historis Ormat Technologies dengan ekosistem industri Israel juga memunculkan kontroversi moral. Di tengah konsistensi sikap Indonesia mendukung kemerdekaan Palestina, kehadiran perusahaan dengan latar belakang tersebut di Sulawesi Selatan dipersepsi sebagian kalangan sebagai kontradiksi nilai.
Ketimpangan Struktural Luwu Raya
Konflik Rongkong tidak berdiri sendiri. Ia berkelindan dengan tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya yang mencakup Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo. Demonstrasi massal awal 2026—bahkan sempat memblokade Jalan Trans-Sulawesi—dipicu persoalan klasik: isolasi wilayah Seko dan Rampi, harga BBM eceran yang melambung hingga Rp35.000 per liter, dan minimnya representasi politik.
Moratorium daerah otonomi baru dari Kementerian Dalam Negeri memang menghambat proses administratif. Namun ketimpangan pembangunan yang terpusat di Makassar membuat aspirasi pemekaran dipandang sebagai respons rasional terhadap ketidakadilan distribusi sumber daya.
Rencana pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Demonstrasi oleh Gubernur Andi Sudirman pun menuai kritik. Dalam sistem demokrasi, demonstrasi adalah kanal partisipasi publik, bukan ancaman stabilitas yang harus ditekan secara preventif.
Soal Bagi Hasil: Siapa Mendapat Apa?
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi mengatur kewajiban bonus produksi bagi daerah. Mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) panas bumi merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Dari 80 persen DBH untuk daerah, distribusinya adalah 16 persen bagi provinsi, 32 persen bagi kabupaten/kota penghasil, dan 32 persen untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi. Sisanya 20 persen tetap di pusat.
Secara fiskal, kontribusi DBH panas bumi terhadap APBD daerah penghasil kerap minim dibandingkan skala investasi dan nilai produksi listrik. Daerah menanggung eksternalitas—risiko lingkungan, konflik sosial, dan potensi kerusakan sumber daya—sementara nilai tambah terbesar terkonsentrasi pada investor dan kas pusat. Skema ini sulit disebut sebagai implementasi optimal Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menimbang Arah Pembangunan
Rongkong adalah refleksi persoalan klasik tata kelola sumber daya alam di Indonesia: antara narasi transisi energi dan realitas ketimpangan distribusi manfaat. Energi terbarukan tidak otomatis identik dengan keadilan sosial. Tanpa transparansi perizinan, jaminan hak masyarakat adat, dan reformulasi pembagian hasil yang lebih berpihak pada daerah, proyek semacam ini berisiko memperdalam jurang ketidakpercayaan.
Pemerintah dihadapkan pada pilihan strategis: memastikan pembangunan energi berjalan dengan legitimasi sosial dan keadilan distributif, atau mempertahankan model ekstraktif yang hanya berganti wajah—dari fosil ke panas bumi—tanpa perubahan struktur manfaat.
Perjuangan rakyat Tana Luwu akan terus berlanjut, selama tuntutan atas kedaulatan, keadilan fiskal, dan pengakuan hak adat belum benar-benar dijawab.
Adri Fadli
Ketua Wilayah LMND Sulawesi Selatan
Apa Reaksi Anda?

