Ketika Koruptor Memakai Jas dan Pemulung Memungut Martabat
Koruptor hina bukan karena besarnya nominal yang diambil, tetapi karena ia mengkhianati amanah dan merampas hak publik. Foto: Penulis.
Opini | hijaupopuler.id
Di ruang publik, kita sering menjumpai dua sosok yang berdiri pada kutub yang berlawanan. Yang satu mengenakan jas rapi, berpendidikan tinggi, memiliki jabatan dan kehormatan sosial. Yang lain berjalan di bawah terik matahari, mengais barang-barang bekas di antara tumpukan sampah demi menyambung hidup.
Ironisnya, tidak sedikit dari mereka yang pertama justru menjadi koruptor, sementara mereka yang kedua memilih menjadi pemulung.
Secara kasat mata, masyarakat modern sering mengukur kemuliaan berdasarkan status sosial, pendidikan, dan jabatan. Namun dalam perspektif hukum Islam, ukuran kemuliaan tidak ditentukan oleh apa yang dikenakan seseorang atau posisi yang ia duduki, melainkan oleh bagaimana ia memperoleh dan memperlakukan harta.
Dalam kajian fiqh muamalah dan siyasah syar'iyyah, perbedaan mendasar antara koruptor dan pemulung terletak pada status hukum benda yang diambil, serta niat dan cara memperolehnya.
Koruptor tidak sekadar mengambil sesuatu yang bukan miliknya. Ia merampas harta publik, yakni kekayaan yang menjadi hak bersama masyarakat. Dalam terminologi Islam, tindakan semacam ini termasuk dalam kategori ghulul (pengkhianatan terhadap amanah) atau ghasb (perampasan hak orang lain).
Lebih berat lagi, koruptor umumnya memahami bahwa perbuatannya melanggar hukum negara dan hukum agama. Dengan kata lain, unsur kesengajaan dalam tindakannya sangat jelas. Ia mengetahui bahwa yang diambil bukan miliknya, namun tetap melakukannya demi keuntungan pribadi.
Rasulullah saw memperingatkan dengan tegas,
"Siapa saja yang kami beri tugas untuk suatu pekerjaan, lalu dia menyembunyikan (mengambil) dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul yang akan dia bawa pada hari kiamat." (HR Muslim)
Dalam perspektif maqashid syariah, korupsi merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip hifz al-mal (perlindungan harta). Kerusakan yang ditimbulkannya tidak hanya menimpa satu individu, tetapi seluruh masyarakat yang memiliki hak atas anggaran dan aset negara tersebut.
Setiap rupiah yang dikorupsi sejatinya adalah hak rakyat yang hilang: hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak masyarakat mendapatkan layanan kesehatan, hak petani atas infrastruktur, hingga hak kaum miskin untuk memperoleh perlindungan sosial.
Berbeda dengan koruptor, pemulung justru bergerak dalam ruang yang secara hukum diperbolehkan.
Barang-barang yang telah dibuang oleh pemiliknya pada hakikatnya telah mengalami pelepasan hak kepemilikan (ibra'). Dalam fiqh, benda semacam itu dapat dikategorikan sebagai mal al-mubadzal atau harta yang ditinggalkan dan tidak lagi diklaim oleh pemilik sebelumnya.
Karena statusnya telah menjadi benda bebas (al-mubahat), siapa pun yang lebih dahulu menguasainya berhak memilikinya. Kaidah fiqh menyebutkan,
"Man sabaqa ila mubahin fahuwa ahaqqu bihi" — siapa yang lebih dahulu memperoleh sesuatu yang bebas, maka dialah yang paling berhak atasnya.
Dengan demikian, aktivitas pemulung bukanlah pencurian. Ia tidak merampas hak siapa pun. Sebaliknya, ia memanfaatkan sesuatu yang telah ditinggalkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara halal.
Dari sudut pandang ekologi Islam, pekerjaan pemulung bahkan memiliki nilai kemaslahatan. Mereka membantu mengurangi limbah, mencegah pemborosan, serta menghidupkan kembali nilai guna barang yang telah dianggap tidak berguna. Dalam konteks tertentu, aktivitas tersebut dapat dipandang sebagai bentuk kontribusi sosial dan lingkungan yang positif.
Lebih jauh lagi, Islam mengenal konsep muru'ah atau kehormatan diri. Kehormatan seseorang tidak lahir dari kekayaan yang dimiliki, melainkan dari kesediaannya mencari nafkah secara halal dan menjaga harga dirinya.
Karena itu, Rasulullah saw memuji orang yang bekerja dengan tangannya sendiri. Mengumpulkan kayu bakar, berdagang kecil-kecilan, atau memungut barang bekas untuk memenuhi kebutuhan hidup dipandang lebih mulia daripada meminta-minta, apalagi mengambil hak orang lain.
Di sinilah letak paradoks yang sering luput dari perhatian kita. Pemulung yang dipandang rendah oleh sebagian masyarakat justru sedang mempertahankan kehormatannya melalui kerja yang halal. Sebaliknya, koruptor yang tampak terhormat di hadapan publik sesungguhnya sedang meruntuhkan kehormatan dirinya sendiri melalui pengkhianatan terhadap amanah.
Dalam perspektif siyasah syar'iyyah, korupsi juga merusak keadilan distributif yang menjadi tujuan utama pengelolaan kekayaan publik. Alquran mengingatkan agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya saja (QS Al-Hasyr: 7). Korupsi memutus rantai distribusi tersebut dan memperlebar jurang ketimpangan sosial.
Sementara itu, pemulung sering kali hadir sebagai gambaran nyata dari kelompok masyarakat yang berusaha bertahan hidup di tengah distribusi ekonomi yang belum sepenuhnya adil. Mereka tidak mengambil hak orang lain, melainkan memanfaatkan sisa-sisa yang telah ditinggalkan.
Pada akhirnya, kemuliaan seseorang tidak ditentukan oleh apakah ia bekerja di balik meja kekuasaan atau di antara tumpukan sampah. Yang menentukan adalah integritas moralnya.
Koruptor hina bukan karena besarnya nominal yang diambil, tetapi karena ia mengkhianati amanah dan merampas hak publik. Sebaliknya, pemulung tetap memiliki kehormatan karena ia bertahan hidup dari sesuatu yang halal, tanpa merampas hak siapa pun.
Mungkin karena itulah, dalam timbangan moral Islam, seorang pemulung yang jujur bisa jauh lebih mulia daripada seorang pejabat yang korup.
---
Muhammad Asrul
Mahasiswa S3 UIN Palopo
Apa Reaksi Anda?

